Kejari Kota Malang gelar sosialisasi anti-korupsi 2026 bersama 20 kepala SPPG, tekankan edukasi hukum dan integritas cegah korupsi dini.
INDONESIAONLINE – Aula Kejari Kota Malang di Jalan Simpang Panjang No. 1 tampak lebih padat dari biasanya pada Rabu (24/6/2026) pagi. Dua puluh perwakilan kepala Serikat Pekerja/Pegawai (SPPG) se-Kota Malang memenuhi barisan kursi di depan podium, berhadapan langsung dengan jajaran intelijen Kejaksaan Negeri setempat.
Mereka hadir dalam Sosialisasi Penerangan Hukum Kampanye Anti-Korupsi Tahun 2026, agenda yang kali ini menyasar pemimpin sektor pelayanan publik sebagai ujung tombak pencegahan korupsi.
Kepala Kejari Kota Malang Tri Joko membuka kegiatan didampingi Kepala Seksi Intelijen Agung Tri Radityo dan jajaran staf intelijen. Dalam sambutannya, Tri Joko menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak bisa hanya mengandalkan penindakan pasca-praktik terjadi. Menurut dia, edukasi hukum dan penguatan integritas justru menjadi kunci utama menutup celah korupsi sejak awal.
“Kami berharap para kepala SPPG se-Kota Malang dapat menjadi role model atau teladan yang memimpin organisasinya dengan integritas dan transparansi. Kejari Kota Malang berkomitmen penuh untuk selalu terbuka menjadi mitra dialog, siap memberikan pendampingan, serta pengawalan regulasi demi menghindari kesalahan prosedur yang berpotensi melanggar hukum,” ujar Tri Joko tanpa membaca naskah, pandangannya menyapu seluruh peserta di aula.
Tri Joko menambahkan bahwa angka korupsi di Kota Malang dalam tiga tahun terakhir menunjukkan tren penurunan, namun kasus pelanggaran prosedur kecil yang berpotensi korupsi justru meningkat. “Kami tidak ingin menunggu ada laporan masuk baru bertindak. Lebih baik mencegah lewat edukasi daripada harus memproses perkara hingga ke pengadilan,” katanya.
Kejari Kota Malang sendiri telah menjadikan upaya preventif sebagai prioritas sejak awal 2025, dengan membentuk tim pendampingan hukum untuk instansi publik guna menekan kesalahan administrasi yang berpotensi korupsi.
Waspadai Celah Korupsi di Pengadaan Barang Jasa
Usai sambutan, giliran Kasubsi I Seksi Intelijen Brigita Feby Florentina dan Kasubsi II Seksi Intelijen Muhammad Fathony Rizky Noorizain yang memaparkan materi. Keduanya mengulas praktik umum yang menjadi pintu masuk korupsi, mulai dari suap-menyuap, pemerasan, gratifikasi, hingga benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa.
Fathony melengkapi dengan data bahwa sektor pengadaan barang dan jasa masih menjadi titik rawan terbesar kasus korupsi nasional. “Celahnya sering ada di spesifikasi barang yang sengaja dibuat untuk memenangkan vendor tertentu, atau markup harga yang tidak wajar,” katanya.
Dalam sesi paparan, keduanya juga mengingatkan kewenangan Kejaksaan dalam melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu, termasuk tindak pidana korupsi dan pelanggaran hak asasi manusia berat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Melalui kampanye ini, Kejari Kota Malang berharap nilai kejujuran, tanggung jawab, dan profesionalisme semakin mengakar di berbagai sektor. Penguatan pemahaman hukum dinilai menjadi langkah penting untuk mendorong terciptanya tata kelola yang bersih, transparan, dan berintegritas di seluruh Kota Malang (hs/dnv).













