INDONESIAONLINE – Menjelang pemilu, fenomena praktik politik uang dalam kontestasi pemilu menjadi suatu permasalahan yang sulit dihilangkan dan terkesan dianggap hal yang lumrah karena telah membudaya dan bahkan dilakukan secara terang-terangan.

Di Indonesia sendiri politik uang biasa disebut dengan sebutan “serangan fajar”. Hal semacam ini sangat berbahaya karena bisa berdampak pada sistem politik demokrasi dan akhirnya menyebabkan meningkatnya biaya politik.

Lantas apa sebenarnya serangan fajar itu?

Melansir wikipedia, serangan fajar adalah istilah yang digunakan untuk menyebut bentuk politik uang dalam rangka membeli suara yang di lakukan oleh satu atau beberapa orang untuk memenangkan calon yang bakal menduduki posisi sebagai pemimpin politik.

Serangan fajar umumnya menyasar kelompok masyarakat menengah ke bawah dan kerap terjadi menjelang pelaksanaan pemilihan umum. Bentuk politik uang yang dilakukan adalah dengan cara membagi-bagikan uang menjelang hari pemungutan suara dengan tujuan agar masyarakat memilih partai atau kader tertentu.

Jenis Serangan Fajar

  • Uang

Pemberian amplop berisi uang umum dilakukan oleh para tim sukses calon legislatif atau calon pemimpin kepada para pemilih. Nilai nominal yang diberikan sangat beragam antara Rp 25.000 hingga ratusan ribu. Uang cenderung dipilih karena mudah dibawa dan diberikan secara sembunyi-sembunyi. Selain itu, sifat uang yang umum sehingga tidak terlalu terlihat adanya serangan fajar saat pemilihan.

  • Sembako

Sembilan bahan pokok (sembako) juga sering dibagi-bagikan saat pemilu kepada para pemilih. Misalnya, beras, minyak, gula pasir, dan sebagainya. Dalam kemasan sembako biasanya diselipkan identitas caleg—strategi agar penerima sembako memilih caleg yang membagikan sembako tersebut.

  • Barang rumah tangga
Baca Juga  Eugene Polley: Penemu Remote Control

Tidak hanya uang dan sembako, barang-barang kebutuhan rumah tangga lain juga sering menjadi produk yang dibagikan saat serangan fajar. Misalnya, sabun cuci piring, sabun mandi, dan sebagainya. Timses juga tak lupa menyelipkan identitas caleg yang didukung ke dalam bungkusan barang yang dibagikan.

Dampak Serangan Fajar 

  • Masyarakat mengalami kerugian selama lima tahun atau selama masa jabatan pemberi serangan fajar berlangsung. Hal ini disebabkan karena janji-janji manis politik belum tentu dapat dipenuhi jika pemberi serangan fajar hanya memikirkan kepentingan diri dan kelompoknya sendiri.
  • Serangan fajar dapat menjadi salah satu pemicu terjadinya korupsi karena pihak pemberi akan melakukan berbagai cara yang melanggar aturan, termasuk melakukan korupsi demi mengembalikan modal (uang) yang dibagi-bagikan saat serangan fajar di periode kampanye.

Sanksi Pelaku Serangan Fajar

Dikutip dari UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, disebutkan pada Pasal 523 ayat 1-3 bahwa sanksi pidana diberikan kepada setiap orang, peserta, pelaksana, ataupun tim kampanye yang memberikan uang atau materi lain sebagai imbalan pada pemilih, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Berikut ini sanksi pidana terkait serangan fajar jika diberikan pada:

1. Masa Kampanye:

  • Penjara maksimal dua tahun
  • Denda paling banyak Rp 24 juta

2. Masa Tenang:

  • Penjara maksimal empat tahun
  • Denda paling banyak Rp 48 juta
Baca Juga  Ini Sepatu Berkendara Offroad yang Paling Aman

3. Hari Pemungutan Suara:

  • Penjara tiga tahun
  • Denda paling banyak Rp 36 juta

Tak hanya itu saja, pada pidana penjara dan denda, undang-undang juga menjelaskan mengenai aturan diskualifikasi bagi para peserta pemilu yang terbukti melakukan serangan fajar.

Peraturan mengenai diskualifikasi dijelaskan dalam Pasal 285 huruf (a) dan huruf (b), serta Pasal 286 ayat 2. Jika terjadi pelanggaran terkait pemberian materi ini dan telah ada keputusan hukum yang final dari pengadilan, baik calon maupun pasangan calon dapat dieliminasi dari daftar nama peserta pemilu.

Cara Terhindar dari Serangan Fajar

Agar terhindar dari serangan fajar, kamu dapat melakukan langkah-langkah berikut:

  1. Menolak dan menghindari segala bentuk pemberian yang dapat mengarah ke serangan fajar menjelang pemilu. Dengan menolak, kamu tidak hanya melindungi diri sendiri tetapi juga berkontribusi dalam mencegah terjadinya tindakan korupsi dan kecurangan dalam pemilu.
  2. Melaporkan kejadian serangan fajar kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atau Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslu) setempat. Kamu juga dapat melaporkannya secara online melalui kanal JAGA (Jendela Pencegahan Korupsi).
  3. Aktif berpartisipasi dalam menyebarkan pesan kampanye untuk menolak dan menghindari serangan fajar melalui berbagai cara dan media yang tersedia. Misalnya kamu dapat menciptakan konten kreatif untuk mendukung gerakan tolak serangan fajar, dengan harapan dapat meningkatkan kesadaran, pemahaman dan partisipasi orang dalam menyuarakan penolakan terhadap serangan fajar jelang pemilu. (mut/yak)