JATIMTIMES – Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui Perusahaan Daerah (PD) Sumekar melakukan penyerapan gabah petani di Desa Paberasan, Kecamatan Kota, Rabu (22/12/2021). Sedikitnya ada sekitar 10 ton lebih gabah petani yang diserap oleh salah satu badan usaha milik daerah (BUMD) kali ini. 

“Ini sebenarnya sudah yang ketiga kami melakukan penyerapan. Dan sementara ini yang terbanyak,” ucap Direktur PD Sumekar M. Riyadi.

Menurut dia, gabah yang diserap akan langsung diproses menjadi beras. Namun karena belum memiliki rice milling unit (RMU) atau penggilingan padi, dalam pelaksanaannya PD Sumekar bekerja sama dengan pihak ketiga.

Nantinya, sambung pria yang biasa disapa Didik itu, beras yang dihasilkan dari gabah petani lokal tersebut akan disalurkan atau dijual kepada aparatur sipil negara (ASN) yang ada di lingkungan Pemkab Sumenep.

Baca Juga  Minyak Goreng Langka, Gubernur Jatim Khofifah Ungkap Sumbernya

“Kalau untuk semua ASN, sebenarnya yang dibutuhkan setiap bulannya sekitar 90 ton gabah. Tapi karena program ini masih baru berjalan tiga bulan, sementara belum sampai segitu,” terangnya.

Sementara, Bupati Sumenep Achmad Fauzi menyampaikan, program penyediaan beras untuk ASN yang gabahnya diambil dari petani melalui PD Sumekar ini salah satu tujuannya ialah pemberdayaan petani.

Program tersebut, kata Bupati Fauzi, dilatarbelakangi hasil panen padi petani Sumenep yang surplus hingga mencapai 43 ribu ton. “Dengan surplus ini, kami dorong ASN agar membeli beras petani melalui PD Sumekar karena tujuannya adalah pemberdayaan pada petani,” ujarnya.

Harapan bupati, ke depan PD Sumekar juga bisa bersinergi dengan banyak pihak terkait penyediaan gabah maupun berasnya langsung. “Intinya penyerapan gabahnya harus yang dihasilkan petani lokal,” tukar pria yang juga menjabat sebagai ketua DPC PDI Perjuangan itu.

Baca Juga  Minyak Goreng di Kabupaten Malang belum 1 Harga, Ini Alasannya

Untuk diketahui, sebelumnya Bupati Fauzi telah mendorong ASN agar ikut membantu petani dengan membeli hasil panen mereka. Baik yang masih dalam bentuk gabah maupun yang sudah jadi beras.

Dorongan orang nomor satu di lingkungan Pemkab Sumenep itu dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 64 Tahun 2021 tentang Penyediaan Beras bagi ASN.



Syaiful Ramadhani