JATIMTIMES – Selama periode tahun 2021, Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, berhasil mengamankan sebanyak 136 penyalahguna narkotika.

Dari total 136 penyalahguna barang haram tersebut, 2 orang diantaranya berjenis kelamin perempuan, sisanya sebanyak 134 orang berjenis kelamin laki-laki.

Selain itu, para tersangka ini juga dari berbagai kalangan profesi. Untuk wiraswasta jumlahnya sebanyak 75 orang, petani 18 orang, sopir 5 orang, pelajar 9 orang, pegawai negeri 2 orang, perangkat desa dan nelayan 1 orang.

Adapun penangkapan para tersangka dari beberapa titik lokasi berbeda, baik di wilayah daratan maupun kepulauan. Tertinggi berada di Kecamatan Kota Sumenep.

Dari catatan kepolisian, selama tahun 2021 anggota satresnarkoba mengamankan para tersangka dari 17 tempat kejadian perkara (TKP) berbeda di Kecamatan Kota.

Baca Juga  Polisi Tangkap Selebgram Cantik, Terima Miliaran dari Bandar Narkoba

Sementara tertinggi kedua para pengguna barang haram berada di wilayah kepulauan. Yakni, Kecamatan Kangean dengan total TKP sebanyak 15 titik.

“Ada 89 kasus total keseluruhan dengan barang bukti sabu-sabu seberat 128,36 gram, ganja 8,72 gram, Pil Inex 2 butir, pil Double Y 99 butir dan uang sejumlah Rp 17.189.000,” ungkap Kapolres Sumenep, AKP Rahman Wijaya, saat jumpa pers di Mapolres Sumenep, Rabu (29/12/2021).

Akibat perbuatannya ini, para tersangka dikenakan Pasal 111, 112 dan 114 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Untuk bandar narkoba kita masih nihil. Para tersangka yang kita amankan saat ini, didominasi pengedar, kurir dan pemakai,” pungkas AKBP Rahman Wijaya.

Baca Juga  Reaksi Ibu Yosua dan Ferdy Sambo Usai Hukuman Mati Dibacakan: Anakku kau peluk mama



Syaiful Ramadhani