Warga Randuagung Malang mempersoalkan SHGB di atas saluran irigasi Sumberawan 1 dan meminta pemerintah membuka dokumen serta memastikan status hukumnya.
INDONESIAONLINE – Persoalan saluran irigasi di Dusun Randutelu, Desa Randuagung, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, memasuki babak yang lebih serius. Yang semula hanya berawal dari surat pengosongan barang milik seorang warga kini berkembang menjadi pertanyaan mengenai status hukum sebidang area yang selama ini digunakan sebagai bagian dari jaringan irigasi.
Warga RW 10 mempertanyakan klaim PT Indiratex Spindo atas saluran irigasi Sekunder Sumberawan 1. Polemik mencuat setelah salah seorang warga menerima surat dari pihak sekuriti perusahaan tertanggal 15 Juni 2026 yang meminta agar barang-barang berupa bambu bekas tiang pengecoran bangunan di atas saluran tersebut segera dikosongkan.
Dalam surat itu, perusahaan disebut mengklaim saluran irigasi tersebut telah bersertifikat atas nama perusahaan. Klaim inilah yang kemudian memicu keresahan warga.
Ketua RT dan RW setempat tidak membiarkan persoalan berhenti pada surat pengosongan. Mereka meminta Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Randuagung memfasilitasi penyelesaian. Musyawarah kemudian berlangsung pada 21 Juni 2026 dengan melibatkan BPD, Pemerintah Desa Randuagung dan Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (PU SDA) Kabupaten Malang.
Dari pertemuan tersebut, warga memperoleh informasi bahwa saluran yang dipersoalkan masih berada dalam pengelolaan Dinas PU SDA Kabupaten Malang. Pemerintah desa juga diminta melakukan klarifikasi kepada PT Indiratex Spindo.
Namun, bagi warga RW 10, persoalan justru belum selesai. Mereka mempertanyakan proses klarifikasi berikutnya karena pertemuan antara Pemerintah Desa Randuagung dan perusahaan berlangsung tanpa melibatkan warga yang berada di wilayah terdampak.
Situasi itu membuat warga memilih menelusuri persoalan secara langsung. Pada 15 Juli 2026, perwakilan RW 10 mendatangi Dinas PU SDA Kabupaten Malang dan bertemu dua kepala bidang. Warga juga mendatangi Kecamatan Singosari serta Pemerintah Desa Randuagung.
Alih-alih mendapatkan penyelesaian langsung, warga mengaku diminta ikut membantu melengkapi sejumlah dokumen. Di antaranya berita acara pertemuan warga dengan PT Indiratex Spindo yang diperkirakan berlangsung pada 2018, Peta Krawangan Desa, serta Peta Blok Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
“Warga merasa di pimpong dalam masalah ini. Padahal yang berwenang mengelola dan yang memiliki data dan kewenangan adalah PU SDA maupun Pemdes Randuagung,” ujar perwakilan warga RW 10. Desa Randuagung Singosari.
Di titik inilah persoalan berkembang dari sekadar perselisihan penggunaan ruang menjadi pertanyaan administratif: bagaimana dasar penguasaan tanah tersebut, siapa pemegang haknya, dan bagaimana riwayat dokumen hingga sertifikat bisa terbit?
Pertanyaan itu penting karena Pemerintah Kabupaten Malang sendiri mencatat jaringan irigasi sebagai bagian dari infrastruktur sumber daya air yang harus dikelola secara terstruktur.
Dokumen resmi Pemerintah Kabupaten Malang menyebut terdapat 737 jaringan irigasi yang tersebar di wilayah kabupaten. Untuk wilayah kerja UPT Singosari tercatat 87 jaringan irigasi, berdasarkan data Dinas PU Sumber Daya Air yang dimuat dalam dokumen perencanaan daerah.
Dinas PU SDA Kabupaten Malang juga secara resmi mencantumkan pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi primer serta sekunder pada daerah irigasi di bawah 1.000 hektare sebagai bagian dari program kerjanya.
Artinya, keberadaan jaringan irigasi bukan sekadar persoalan batas tanah antarwarga atau perusahaan. Ada fungsi publik yang melekat, terutama apabila saluran tersebut memang digunakan untuk mengalirkan air ke lahan pertanian masyarakat.
Lebih jauh, Dinas PU SDA Kabupaten Malang memiliki layanan rekomendasi teknis untuk pemanfaatan sempadan saluran atau sungai serta pemakaian kekayaan daerah berupa tanah bidang sumber daya air.
Ketentuan mengenai pengelolaan aset irigasi juga mengharuskan adanya inventarisasi, perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, serta pemutakhiran hasil inventarisasi aset. Dinas PU SDA Kabupaten Malang sendiri menjelaskan hal tersebut dalam informasi resmi mengenai pengelolaan aset irigasi.
Karena itu, dokumen menjadi kunci dalam perkara Randuagung. Bukan hanya sertifikat yang diklaim dimiliki perusahaan, tetapi juga alas hak, peta bidang, riwayat tanah, dokumen pelepasan atau penguasaan, hingga data inventarisasi jaringan irigasi pemerintah.
Warga Mengadu ke DPRD dan Bupati, Menunggu Kepastian Status SHGB
Ketidakpuasan terhadap proses penyelesaian membuat warga RW 10 bersama Ketua RT dan RW Dusun Randutelu membawa persoalan tersebut ke DPRD Kabupaten Malang dan Bupati Malang. Surat juga ditembuskan kepada Inspektorat Kabupaten Malang dan Camat Singosari. Warga kini menunggu kejelasan mengenai status Hak Guna Bangunan (SHGB) yang mereka persoalkan.
Secara hukum pertanahan, keberadaan sertifikat memang menjadi alat bukti hak atas tanah. Namun, penerbitan Hak Guna Bangunan bukan sekadar persoalan adanya sertifikat. PP Nomor 18 Tahun 2021 mengatur bahwa HGB dapat diberikan di atas Tanah Negara, Tanah Hak Pengelolaan, maupun Tanah Hak Milik dengan mekanisme dan persyaratan tertentu. HGB juga wajib didaftarkan pada Kantor Pertanahan.
Dalam aturan pelaksanaannya, permohonan HGB yang berasal dari Tanah Negara mensyaratkan adanya dasar penguasaan atau alas hak atas tanah. Dokumen tersebut antara lain dapat berupa sertifikat, akta pemindahan hak, bukti pelepasan hak, keputusan instansi berwenang, putusan pengadilan atau bukti perolehan tanah lainnya.
Karena itu, apabila benar terdapat SHGB yang mencakup area saluran irigasi, verifikasi tidak cukup berhenti pada keberadaan sertifikat. Pemeriksaan perlu menjawab dasar penguasaan tanah dan kesesuaiannya dengan kondisi serta fungsi jaringan irigasi.
Terlebih, pemerintah daerah mempunyai tanggung jawab dalam pengelolaan sumber daya air dan sistem irigasi sesuai kewenangannya. Kerangka pengelolaan tersebut antara lain merujuk UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air. Pemerintah Kabupaten Malang sendiri menempatkan pengelolaan sistem irigasi sebagai bagian dari tugas Dinas PU SDA.
Warga menilai persoalan semakin sulit dipahami karena mereka mendapatkan informasi bahwa salah satu dasar pengajuan sertifikat perusahaan disebut berasal dari berita acara pertemuan warga sekitar 2018. Namun, menurut warga, ketika dokumen tersebut ditanyakan kepada kepala desa, arsipnya disebut tidak tersedia di sekretariat desa.
“Kami hanya minta kepastian hukum, karena berdasarkan informasi dari Kepala Desa Randuagung (inisial S) bahwa dasar pengajuan sertifikat dari pihak Indiratex Spindo berdasarkan berita acara pertemuan warga RW.10 desa Randuagung-Singosari (perkiraan pertemuan tahun 2018). namun ketika Kades Randuagung di tanya bagaimana isi berita acaranya dan mana wujud berita acaranya, pak kades mengatakan bahwa di Sekretariat Desa Randuagung tidak punya arsipnya???? Dan yang asli justru PT.Indiratex Spindo yang pegang,” papar warga.
Lanjutnya, pemerintah desa justru tidak memiliki Arsip Berita Acara pertemuan Warga RW.10 Desa Randuagung dengan Pihak PT Indiratex Spindo tersebut. “Saluran irigasi ini menyangkut pengairan sawah warga. Jangan sampai aset negara yang di kelola PU SDA Kabupaten Malang, diserahkan tanpa prosedur yang kurang transparan seakan sembunyi sembunyi,” tegas warga yang didukung oleh Ketua RW.10 beserta seluruh Ketua RT wilayah RW.10 Desa Randuagung Singosari.
Warga sendiri telah menyampaikan empat tuntutan utama: pembatalan SHGB PT Indiratex Spindo di atas saluran irigasi Sekunder Sumberawan 1, pengembalian fungsi dan pengelolaan saluran kepada PU SDA Kabupaten Malang, keterbukaan dokumen serta pelibatan warga dalam penyelesaian, dan pengusutan apabila ditemukan dugaan penyalahgunaan kewenangan.
Mereka juga berencana berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Malang, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur.
Kini, substansi persoalan berada pada meja pemerintah dan lembaga yang memiliki kewenangan. Jika saluran tersebut benar merupakan bagian dari jaringan irigasi yang masih dikelola pemerintah, maka status aset, batas bidang tanah, riwayat sertifikasi dan dasar administrasinya perlu dibuka secara terang.
Sebaliknya, jika perusahaan memiliki hak yang sah atas bidang tersebut, dokumen dan proses perolehannya semestinya dapat diverifikasi secara terbuka.
Satu hal yang jelas, saluran Sumberawan 1 bukan hanya garis beton di antara bangunan dan lahan warga. Bagi masyarakat sekitar, ia adalah jalur air yang menopang sawah. Karena itu, sengketa kepemilikan tidak boleh membuat fungsi irigasi dan kepastian hukum berjalan di jalur yang berbeda.







