INDONESIAONLINE – Wanita kembar Rihana dan Rihani resmi menjalani penahanan Polda Metro Jaya. Si kembar ditahan karena kasus penipuan jual beli iPhone dengan kerugian korban mencapai Rp 35 miliar.

Motif kejahatan si kembar juga diungkap polisi. Ternyata si kembar melakukan bisnis tersebut hanya untuk ekonomi semata.

Kanit 4 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Reza Mahendra mengatakan motifnya untuk uang atau mengeruk keuntungan. “Untuk saat ini nilai korban terbesarnya 2,5 miliar. Kami sudah lakukan pendalaman,” ujarnya, Selasa (4/7/2023).

Mulanya si kembar menawarkan bisnis tersebut melalui media sosial. Karena banyak korban tertarik dengan menjadi pengecer (reseller), si kembar mengklaim bagian dari distributor iPhone. Padahal nyatanya mereka mendapatkan ponsel tersebut dari gerai biasa.  Si kembar membeli di gerai toko-toko yang ada di ITC dan lain-lain.

Baca Juga  Jelang Sidang Putusan Tragedi Kanjuruhan, Aksi Aremania Bersikap Layangkan 6 Tuntutan

Berjalannya waktu, si kembar tidak bisa memenuhi pesanan iPhone yang ada. Di satu sisi, uang yang sudah disetorkan korban sudah digunakan. Namun belum diketahui uang tersebut digunakan untuk apa.

Akibathya. si kembar ditagih oleh para pengecer tersebut. Alih-alih memberikan barang atau mengembalikan uangnya, si kembar justru memilih melarikan diri.

Diketahui, total ada 18 laporan terkait dugaan tipu-tipu yang dilakukan si kembar dengan total kerugian Rp 35 miliar. Si kembar sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) hingga akhirnya ditangkap pada Selasa (4/7) pukul 05.00 WIB di Apartemen M Town Gading Serpong, Kabupaten Tangerang oleh timsus gabungan Resmob Polda Metro Jaya. (red/hel)

Baca Juga  Dua Bulan Polres Tulungagung Tetapkan 52 Tersangka, Berikut Kasusnya