INDONESIAONLINE – Sidang ke-20 dengan agenda pembacaan tuntutan terdakwa Julianto Eka Putra (JEP) atas dugaan kekerasan seksual di Pengadilan Negeri Malang Kelas IA ditunda, Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak (PA) menyayangkan atas keputusan penundaan pembacaan tuntutan tersebut. 

Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait mengatakan, bahwa dengan adanya keputusan penundaan pembacaan penuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu menyebabkan rasa ketidakadilan hukum bagi korban. 

“Kalau masih ditunda ini adalah sebuah ketidakadilan hukum bagi korban. Karena ini sudah menunggu satu tahun untuk mendengarkan saudara Julianto predator itu sunguh-sungguh melanggar ketentuan hukum, dan patut dihukum sesuai ketentuan dakwaan yang ditentukan JPU,” tegas Arist kepada JatimTIMES.com, Rabu (20/7/2022). 

Menurutnya, sidang ke-20 dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa JEP harusnya tidak ditunda. Pasalnya telah disepakati bahwa sidang pada Rabu (20/7/2022) merupakan agenda pembacaan tuntutan bagi JEP. 

Baca Juga  Nasib Edy Mulyadi, Dipolisikan Setelah Sebut Prabowo Macan jadi Ngeong hingga Diduga Hina Kalimantan

“Padahal ini sudah terjadwal dan kemarin malam juga mendengarkan dari Kejati hari ini adalah pembacaan tuntutan, tidak ada niatan untuk menunda ini. Saya kira apapun alasannya harus dibacakan karena ini sudah final, ini sidang final mendengarkan tuntutan,” ujar Arist.

Selebihnya setelah pembacaan tuntutan oleh JPU Kejari Batu dibacakan, majelis hakim Pengadilan Negeri Malang Kelas IA akan memutuskan sesuai prosedur hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

“Saya akan berkomunikasi dengan Kejati (Kejaksaan Tinggi) Jatim (Jawa Timur) kenapa ini dikabulkan penundaan, padahal ini adalah final yang ditunggu korban satu tahun lebih,” tutur Arist. 

Menurut Arist, jika proses hukum terus ditunda dan dibiarkan, maka pembacaan vonis untuk terdakwa JEP pun akan berlarut-larut. Di mana menurutnya, hal ini cenderung akan mengulur-ulur waktu. Karena hal tersebut terbukti dengan penundaan pembacaan tuntutan kepada terdakwa JEP yang seharusnya dibacakan pada hari ini. 

Baca Juga  Hal yang Meringankan Vonis Richard Eliezer Menjadi 1 Tahun 6 Bulan

“Mereka saat ini mengajukan penangguhan penahanan karena penahanan hanya 30 hari, jadi jangan dipakai strategi untuk akhirnya nanti 30 hari selesai dan bebas, tidak ditahan lagi saudara Julianto,” terang Arist. 

Selain itu, jika proses hukum yang berjalan terus ditunda dan semakin lama, menurut Arist  akan membuat penegakan hukum terkatung-katung dan membuat korban trauma atas kejadian yang pernah dialaminya. 

“Tentu terkatung-katung penegakkan hukumnya dan mengakibatkan korban trauma, karena sepanjang satu tahun sudah mengalami trauma,” pungkas Arist.