JATIMTIMES – Belakangan marak kaum LGBT kini tak malu mengumbar kemesraan mereka ke media sosial. Hal itu terkesan, jika apa yang lakukan menurut mereka merupakan hal yang wajar.  Padahal tidak. Islam jelas-jelas melarang adanya LGBT.

Melalui channel Kebumen Mengaji, Ustadz Khalid Basalamah memberikan penjelasan mengenai perilaku LGBT sesuai hukum Islam. 

Hadist Ibnu Abbas RA mengatakan, cara memberi hukuman orang yang melakukan homoseksualitas adalah dengan diperhatikan bangunan tinggi di daerah setempat dan kemudian dari sama mereka lemparkan, didorong dari atas.

“Kalau ada gedung 70 lantai 100 lantai, dari situ itu buang,” ungkapnya memberikan contoh.

Belum cukup itu, dijelaskannya, jika hukuman masih bertambah lagi dengan hukuman rajam atau dengan dilempari batu-batu. “Begitu orang itu di bawah dilempari baru. Begitu tegasnya,” ujarnya.

Baca Juga  Ternyata, Ini Alasan Mengapa Datangnya Kematian Dirahasiakan Allah

“Lesbian diantara perempuan, hukumnya pun sama,” imbuhnya.

Ustaz Khalid mengatakan, bahwa Madzhab Imam Syafi’i beranggapan bahwa hukum bagi pelaku homoseksualitas adalah sama dengan hukuman zina. Jika dia telah menikah, maka rajam, sedangkan jika mereka belum menikah, maka hukumannya cambuk.

“Praktek ini haram,” jelasnya.

Dalam Islam, Rasulullah menganjurkan untuk kamum laki-laki menunjukkan simbol sebagai laki-laki. Seperti halnya beliau menganjurkan untuk memelihara jenggot.

“Mana ada banci mau pelihara jenggot. Karena kalau dia pelihara jenggot mana ada disukai laki-laki lain. Wah ini kelihatan jantannya, nggak mungkin,” tuturnya.

Rasulullah SAW menyuruh para sahabatnya untuk jihad, perang, latihan berkuda, mengajarkan berenang, melempar tombak. Karena itu juga para sahabat mengajarkan juga kepada anak-anak untuk melakukan apa yang dianjurkan Rasulullah.

Baca Juga  Ketika Manusia Sekarat, Setan Bakal Melakukan Ini

Selain itu, dari muslim.or.id, terdapat dalil-dalil yang jelas mengharamkan LGBT. Allah Ta’ala berfirman: “Sesungguhnya kalian mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsu kalian (kepada mereka), bukan kepada wanita, malah kalian ini adalah kaum yang melampaui batas. [Al-A’raaf: 81].

Pakar ilmu tafsir, Al-Baghawi rahimahullah, menjelaskan makna “musyrifiin (melampui batas)”. “Melampui batasan yang halal (beralih) kepada perkara yang haram”. [Tafsir Al-Baghawi].

Kemudian  Syaikh Abdur Rahman As-Sa’di rahimahullah berkata, “Melampui batasan yang telah Allah tetapkan lagi berani melanggar larangan-Nya yang haram dikerjakan”. [Tafsir As-Sa’di].



Anggara Sudiongko