Beranda

Sinyal Tersangka Korupsi Sosperda Jember Menguat

Sinyal Tersangka Korupsi Sosperda Jember Menguat
Kejari Jember menaikkan status kasus dugaan korupsi Sosperda DPRD ke penyidikan (jtn/io)

Kejari Jember menaikkan status kasus dugaan korupsi Sosperda DPRD ke penyidikan. Puluhan saksi diperiksa, benarkah ada dewan yang segera jadi tersangka?

INDONESIAONLINE – Kabut tebal yang menyelimuti dugaan korupsi dana Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) di lingkungan DPRD Jember periode 2023-2024 mulai tersibak. Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember secara resmi menaikkan status penanganan perkara ini dari penyelidikan ke level penyidikan, sebuah langkah signifikan yang membuka jalan untuk penetapan tersangka.

Langkah tegas ini diumumkan langsung oleh Kepala Kejari Jember, Ikhwan Efendi, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprintdik) dari Kejaksaan Agung bernomor PRINT-995/M.5.12/FD.02/07/2025.

“Jadi kami mendapat sprint dari Kejagung untuk meningkatkan status perkara Sosperda dari penyelidikan ke penyidikan,” ujar Ikhwan di kantornya beberapa waktu lalu.

“Kami minta dukungan kepada teman-teman media, mahasiswa, dan semua elemen untuk mengawal perkara ini hingga tuntas,” lanjutnya.

Peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan bukan sekadar formalitas administrasi. Ini adalah titik krusial dalam hukum acara pidana.

  • Penyelidikan: Menurut Pasal 1 angka 5 KUHAP, tahap ini adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan. Sederhananya, jaksa masih mencari jawaban atas pertanyaan: “Apakah ada kejahatan?”

  • Penyidikan: Berdasarkan Pasal 1 angka 2 KUHAP, ini adalah tahap di mana penyidik mencari serta mengumpulkan bukti untuk membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya. Di tahap ini, jaksa sudah yakin telah terjadi peristiwa pidana. Pertanyaannya berganti menjadi: “Siapa yang bertanggung jawab?

Dengan naiknya status ini, Kejari Jember meyakini telah menemukan bukti permulaan yang cukup bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan Sosperda.

Pusaran Pemeriksaan dan Bisik-Bisik Calon Tersangka

Hingga kini, sedikitnya 30 orang telah dipanggil untuk dimintai keterangan. Ikhwan menegaskan, puluhan orang tersebut masih berstatus calon saksi.

“Sudah ada 30 orang yang kami mintai keterangan, mereka calon saksi dan tidak ada satupun dari anggota dewan. Tapi tidak menutup kemungkinan dari 30 orang tersebut ada yang menjadi tersangka, tergantung hasil pemeriksaan lanjutan,” bebernya.

Pernyataan ini mengisyaratkan bahwa meski belum ada anggota dewan yang diperiksa, pintu ke arah sana sangat terbuka lebar. Atmosfer di Jember pun memanas. Isu ini bahkan menjadi bahan perbincangan serius hingga taruhan di kalangan elite lokal.

“Tadi siang tak sengaja ketemu orang penting di Jember dan bahas Sosper. Banyak yang bertaruh ada dewan yang masuk bui,” ungkap sumber berinisial HA, Senin (22/7/2025), menggambarkan tingginya ekspektasi publik akan adanya penetapan tersangka dari kalangan legislatif.

Modus Korupsi: Bukan Fiktif, Tapi Mark-Up Anggaran

Kasus yang dilaporkan oleh sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ini memiliki modus yang cukup spesifik. Kegiatan Sosperda diakui benar-benar dilaksanakan dan tidak fiktif. Namun, yang menjadi sorotan utama adalah dugaan penggelembungan anggaran (mark-up).

“Kalau kegiatannya ada dan tidak fiktif, yang dipersoalkan adalah pagu pengadaan,” jelas Ikhwan.

Fokus penyidik saat ini tertuju pada pengadaan konsumsi (makan dan minum) serta pos-pos lain yang dilakukan secara mandiri oleh pelaksana kegiatan. Bukti-bukti yang telah dikantongi Kejari antara lain keterangan saksi dan dokumen-dokumen surat pengadaan.

Jika terbukti, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Pasal tersebut mengatur tentang perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun hingga seumur hidup.

Kini, publik Jember menanti dengan cermat, siapa yang akan menyandang rompi oranye pertama dalam babak baru penegakan hukum di kota ini (mam/dnv).

Exit mobile version