Sopir Truk Jatim Demo, Minta Pungli Ditindak

Aksi demo Gerakan Sopir Jawa Timur (GSJT) di depan kantor Dishub Jombang, Jatim, Kamis (25/6/2026) (jtn/io)

Ratusan sopir truk di Jombang menuntut kantong parkir, akses jalan, dan penindakan pungli. Polisi mengakomodasi tuntutan mereka.

INDONESIAONLINE – Gelombang protes dari kalangan sopir truk kembali mencuat di Jawa Timur (Jatim). Kali ini, ratusan pengemudi yang tergabung dalam Gerakan Sopir Jawa Timur (GSJT) turun ke jalan untuk menyuarakan berbagai persoalan yang mereka hadapi sehari-hari, mulai dari minimnya fasilitas parkir hingga dugaan praktik pungutan liar.

Aksi yang berlangsung di depan Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Jombang, Kamis (25/6/2026) bukan sekadar demonstrasi biasa. Bagi para sopir, aksi tersebut menjadi momentum untuk memperjuangkan hak mereka sebagai bagian penting dari rantai distribusi logistik yang menopang aktivitas ekonomi.

Konvoi puluhan armada truk bergerak dari kawasan Ring Road Mojoagung menuju kantor Dishub Jombang di Jalan Mastrip, Desa Kepuhkembeng, Kecamatan Peterongan. Kehadiran kendaraan-kendaraan besar itu langsung menarik perhatian masyarakat dan pengguna jalan.

Setibanya di lokasi sekitar pukul 13.00 WIB, massa memarkirkan armada mereka di badan jalan provinsi yang berada tepat di depan kantor Dishub. Akibatnya, arus lalu lintas sempat terganggu selama berlangsungnya aksi.

Keluhan Lama yang Akhirnya Didengar

Dalam orasi yang berlangsung selama lebih dari satu jam, para sopir menyampaikan sejumlah persoalan yang selama ini mereka nilai belum mendapatkan perhatian serius.

Salah satu isu utama adalah ketiadaan kantong parkir atau rest area yang memadai bagi kendaraan logistik di wilayah Jombang. Kondisi tersebut kerap membuat sopir terpaksa berhenti di bahu jalan saat beristirahat, yang berpotensi menimbulkan gangguan lalu lintas maupun risiko kecelakaan.

Selain itu, mereka juga mempersoalkan kebijakan pembatasan kendaraan berat yang mengharuskan seluruh truk melintas melalui Ring Road Mojoagung. Menurut para pengemudi, aturan tersebut tidak selalu efektif karena menambah jarak tempuh dan biaya operasional, terutama bagi kendaraan yang memang memiliki tujuan di kawasan Mojoagung.

Tuntutan lainnya menyangkut dugaan praktik pungutan liar yang disebut masih dialami sejumlah sopir saat menjalankan aktivitas distribusi barang.

Di tengah aksi tersebut, Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan turun langsung menemui massa. Kehadiran orang nomor satu di jajaran Polres Jombang itu menjadi sinyal bahwa tuntutan para sopir mendapat perhatian serius.

Setelah melakukan dialog di lapangan, perwakilan demonstran kemudian diajak masuk ke kantor Dishub untuk mengikuti audiensi bersama pihak terkait.

Kesepakatan yang Membawa Angin Segar

Pertemuan antara perwakilan GSJT, Dishub Jombang, dan kepolisian menghasilkan sejumlah kesepakatan yang disambut positif oleh para sopir.

Ketua GSJT Angga Firdiansyah mengaku puas dengan hasil dialog yang berlangsung selama beberapa jam tersebut. “Hasil audiensi hari ini kami sangat puas dengan keputusan beliau (Kapolres Jombang) yang memang mengakomodir tuntutan kami. Dan juga sudah menindak tegas oknum anggota polisi yang melukan pungli terhadap kawan-kawan sopir,” kata Ketua GSJT Angga Firdiansyah kepada wartawan di lokasi, Kamis (25/6/2026).

Salah satu poin yang disetujui adalah terkait akses kendaraan logistik menuju wilayah Mojoagung. Berdasarkan hasil pembahasan, truk yang memang memiliki tujuan ke kawasan tersebut diperbolehkan melintas melalui Jalan Raya Mojoagung tanpa harus memutar melalui Ring Road.

Keputusan ini dinilai dapat mengurangi beban operasional sekaligus memberikan fleksibilitas bagi kendaraan logistik yang beraktivitas di kawasan setempat.

Di sisi lain, persoalan kantong parkir juga mulai menemukan jalan keluar. Dalam audiensi tersebut, kepolisian menawarkan tiga lokasi yang dapat dimanfaatkan sebagai area istirahat sementara bagi sopir truk.

Lokasi tersebut meliputi kawasan jembatan timbang di Mojoagung, area Kantor Samsat Jombang, serta lahan parkir di belakang Polsek Mojoagung.

“Harapan kami rest area segera direalisasikan agar teman-teman punya kantong parkir agar tidak memarkir kendaraan di bahu jalan. Kalau 3 tempat yang ditawarkan tadi tetap akan kami ambil jika itu disediakan buat kami,” ucap Angga.

Komitmen Polisi Tindak Dugaan Pungli

Selain persoalan fasilitas dan akses jalan, isu yang paling mendapat sorotan dalam aksi tersebut adalah dugaan pungutan liar terhadap sopir truk.

Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan menegaskan bahwa laporan mengenai dugaan praktik tersebut telah ditindaklanjuti melalui proses pemeriksaan internal.

“Untuk dugaan pungli hari ini sudah kita lakukan proses hukum dan sedang kita periksa untuk personelnya,” terangnya.

Pernyataan tersebut menjadi bagian penting dari hasil audiensi karena menyangkut kepercayaan para sopir terhadap aparat penegak hukum.

Di sisi lain, Ardi menjelaskan bahwa kebijakan pengaturan kendaraan berat yang selama ini diterapkan tidak terlepas dari pertimbangan keselamatan. Data evaluasi yang dimiliki kepolisian menunjukkan masih tingginya angka kecelakaan lalu lintas di kawasan tersebut.

“Memang ini kan berdasarkan evaluasi, sepanjang 2026 ini ada 12 kecelakaan dan mengakibatkan korban meninggal dunia. Sehingga ini untuk menjamin rasa aman masyarakat. Kami juga mengakomodir permintaan teman-teman sopir Jawa Timur,” tandasnya.

Setelah seluruh tuntutan dibahas dan sejumlah solusi disepakati, massa aksi akhirnya membubarkan diri sekitar pukul 15.30 WIB. Armada truk yang sebelumnya memenuhi badan jalan mulai bergerak meninggalkan lokasi.

Akses jalan provinsi yang sempat tersendat pun kembali normal. Bagi para sopir, hasil demonstrasi kali ini dianggap sebagai langkah awal menuju perbaikan kondisi kerja yang lebih layak. Sementara bagi pemerintah daerah dan aparat penegak hukum, kesepakatan tersebut menjadi ujian untuk membuktikan bahwa aspirasi masyarakat tidak berhenti sebagai janji di atas meja perundingan (ar/dnv).