Beranda

Status Bencana Nasional Sumatera: Sandera Prosedur atau Politis?

Status Bencana Nasional Sumatera: Sandera Prosedur atau Politis?
Pakar kebencanaan Universitas Brawijaya, Prof. Drs. Ir. Adi Susilo, M.Si., Ph.D menjelaskan terkait status bencana nasional dalam kasus bencana Sumatera (jtn/io)

Banjir Sumatera belum berstatus bencana nasional. Pakar UB bedah dilema UU 24/2007, konsekuensi force majeure, dan indikator kerusakan lingkungan.

INDONESIAONLINE – Awan mendung masih menggantung di langit Pulau Sumatera pada pekan pertama Januari 2026. Dari Aceh hingga sebagian wilayah Sumatera Utara dan Barat, ribuan warga masih bertahan di pengungsian. Infrastruktur jembatan putus, ribuan hektare lahan pertanian puso, dan roda ekonomi lumpuh.

Namun, di tengah skala kerusakan yang masif tersebut, label “Bencana Nasional” tak kunjung disematkan oleh pemerintah pusat.

Kondisi ini menciptakan paradoks di mata publik. Di satu sisi, realitas lapangan menunjukkan kehancuran yang meluas; di sisi lain, Jakarta bergeming dengan status bencana daerah. Pertanyaan kritis pun menyeruak: Apakah penderitaan ribuan warga belum cukup memenuhi syarat administratif, atau ada kalkulasi politik dan hukum yang lebih rumit di balik penetapan status tersebut?

Pakar kebencanaan dari Universitas Brawijaya, Prof. Drs. Ir. Adi Susilo, M.Si., Ph.D., memberikan bedah anatomi regulasi yang menyingkap mengapa penetapan status ini begitu alot. Menurutnya, dalam tata kelola negara, empati publik tidak serta merta dapat dikonversi menjadi keputusan hukum.

Jerat Administratif UU Nomor 24 Tahun 2007

Dalam wawancara khusus pada Senin (5/1/2026), Prof. Adi menegaskan bahwa negara bekerja berdasarkan koridor hukum yang kaku, yakni Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Regulasi ini adalah “kitab suci” yang mengatur definisi, tanggung jawab, dan konsekuensi sebuah peristiwa bencana.

“Semua bencana itu ada aturannya. Dasarnya jelas. Penetapan status bencana nasional bukan keputusan yang bisa diambil berdasarkan empati semata atau tekanan opini publik,” ujar Prof. Adi.

Secara teknis, undang-undang tersebut mengklasifikasikan bencana ke dalam tiga kategori: bencana alam, non-alam, dan sosial. Untuk menaikkan status dari bencana daerah (kabupaten/provinsi) menjadi bencana nasional, terdapat serangkaian indikator kuantitatif dan kualitatif yang harus terpenuhi.

Indikator tersebut mencakup jumlah korban jiwa, kerugian harta benda, kerusakan sarana prasarana, cakupan luas wilayah, hingga dampak sosial-ekonomi yang melumpuhkan pemerintahan daerah.

Namun, pemenuhan indikator tersebut hanyalah satu sisi mata uang. Sisi lainnya adalah kewenangan eksekutif. Prof. Adi mengingatkan bahwa UU No. 24/2007 memberikan mandat eksklusif kepada Presiden untuk menetapkan status tersebut.

“Undang-undangnya mengamanatkan bahwa penetapan status itu harus melalui Peraturan Presiden (Perpres) atau Keputusan Presiden (Keppres). Jadi tidak bisa otomatis. Meskipun datanya menunjukkan kerusakan parah, tanpa tanda tangan Presiden, status nasional tidak berlaku,” jelasnya.

Dilema “Force Majeure” dan Konsekuensi Ganti Rugi

Poin paling krusial—dan seringkali luput dari perhatian publik—adalah implikasi hukum dan ekonomi dari penetapan status tersebut. Prof. Adi membuka wawasan mengenai risiko hukum yang dihadapi negara.

Dalam perspektif hukum perdata dan administrasi negara, jika sebuah kejadian ditetapkan sebagai bencana alam murni, maka ia masuk kategori force majeure (keadaan kahar). Artinya, pemerintah tidak memiliki kewajiban hukum untuk memberikan ganti rugi penuh kepada korban, karena dianggap kehendak alam yang tidak bisa ditolak. Bantuan yang diberikan bersifat stimulan atau kerohiman, bukan ganti rugi aset.

Sebaliknya, jika bencana tersebut dikategorikan sebagai bencana non-alam atau akibat kelalaian (seperti kegagalan teknologi atau kesalahan pengelolaan lingkungan), konsekuensinya berubah drastis. Prof. Adi mencontohkan kasus Lumpur Lapindo di Sidoarjo beberapa dekade silam.

“Perbedaan inilah yang membuat penetapan status bencana menjadi keputusan yang sangat sensitif. Kasus Lapindo tidak dikategorikan bencana alam murni, sehingga mekanisme ganti rugi kepada masyarakat bisa dibebankan secara korporasi maupun dukungan negara dalam skala masif,” paparnya.

Dalam konteks banjir di Sumatera 2025-2026 ini, situasinya menjadi abu-abu. Meskipun pemicunya adalah hujan (alam), banyak pihak, termasuk Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) dan data Global Forest Watch, menunjukkan adanya korelasi kuat dengan deforestasi masif.

Jika negara mengakui ini sebagai bencana nasional, apakah negara juga siap mengakui adanya kegagalan dalam menjaga tata ruang dan lingkungan, yang berpotensi memicu gugatan class action? Ini adalah kalkulasi risiko yang tak terlihat di permukaan.

Ego Daerah dan Kapasitas Fiskal

Faktor lain yang menghambat penetapan status nasional adalah kesiapan Pemerintah Daerah (Pemda). Dalam sistem otonomi daerah, penanggulangan bencana adalah urusan bersama. Selama Gubernur atau Bupati/Wali Kota menyatakan sanggup menangani—baik secara logistik maupun anggaran (menggunakan dana Belanja Tidak Terduga/BTT)—maka pemerintah pusat cenderung menahan diri untuk mengambil alih komando.

“Selama pemerintah daerah masih menyatakan mampu menangani bencana, status nasional biasanya belum dinaikkan. Namun, jika pemerintah daerah sudah angkat tangan, barulah pusat masuk penuh,” tambah Prof. Adi.

Seringkali, ada keengganan politik dari kepala daerah untuk mengakui ketidakmampuan mereka, karena hal itu bisa dianggap sebagai kegagalan kepemimpinan. Akibatnya, status darurat terus diperpanjang di level daerah, sementara bantuan pusat hanya bersifat pendampingan melalui BNPB, bukan pengambilalihan komando secara total.

Prof. Adi menyinggung Perpres Nomor 17 Tahun 2018 yang sebenarnya memberi “jalan tengah”. BNPB memiliki kewenangan komando dalam kondisi darurat tertentu untuk kemudahan akses logistik, meski tanpa label bencana nasional. Namun, diakuinya, tanpa status resmi nasional, pengerahan sumber daya kementerian/lembaga lain (seperti Kementerian PU untuk rekonstruksi besar-besaran) tidak akan secepat dan sekomprehensif jika statusnya nasional.

Musuh Sebenarnya: Kerusakan Lingkungan

Terlepas dari perdebatan administratif, Prof. Adi mengajak publik melihat akar masalah yang lebih fundamental. Banjir yang merendam Aceh dan Sumatera bukanlah kejadian acak. Ini adalah bencana hidrometeorologi, sebuah terminologi yang menggabungkan faktor cuaca (hidro) dan iklim (meteorologi), yang diperparah oleh degradasi lahan.

Data menunjukkan bahwa daya dukung lingkungan di Sumatera telah melampaui titik jenuh. Tutupan hutan yang seharusnya menjadi spons alami penyerap air hujan telah beralih fungsi menjadi perkebunan monokultur dan pertambangan.

“Bencana ini terjadi karena curah hujan tinggi bertemu dengan kondisi lingkungan yang sudah tidak lagi mampu menyerap air. Merusak lingkungan itu dampaknya bukan hanya hari ini, tapi akan dirasakan oleh anak cucu kita ke depan,” tegas Prof. Adi dengan nada prihatin.

Saat ini, fase penanganan di Sumatera masih berkutat pada tanggap darurat. Penilaian kerusakan dan kerugian (Damage and Loss Assessment) belum tuntas karena akses yang sulit. Tanpa data valid ini, rehabilitasi dan rekonstruksi belum bisa dirancang.

Kesimpulannya, penetapan status bencana nasional bukanlah sekadar “stempel” agar bantuan mengalir deras. Ia adalah keputusan politik tingkat tinggi yang melibatkan kalkulasi anggaran negara, implikasi hukum ganti rugi, dan pengakuan atas kapasitas pemerintah daerah.

Sementara para elit berhitung di balik meja birokrasi, ribuan korban banjir di Sumatera hanya memiliki satu harapan: negara hadir, apapun nama statusnya (as/dnv).

Exit mobile version