INDONESIAONLINE – Terungkap fakta baru  kasus suami memutilasi istrinya di Jalan Serayu, Kecamatan Blimbing, Kota Malang 31 Desember 2023 lalu. Tersangka James Lodewijk ternyata melakukan mutilasi saat istrinya masih dalam kondisi hidup.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto mengatakan bahwa tersangka James Lodewijk mulanya memukul leher bagian belakang istrinya. Seketika itu, istrinya  tersungkur dan pingsan.

“Korban dipukul pas belakang leher, sehingga dugaan korban pingsan lebih dulu,” kata Danang, Selasa (23/1/2024).

Danang pun membeberkan bahwa korban sebenarnya masih dalam keadaan bernyawa usai dipukul oleh tersangka. Namun, kondisi korban pingsan dan tak berdaya.

“Awalnya masih hidup. Lalu dipotong leher bagian depan dengan pisau kecil. Kemudian dipotong leher belakang dengan pisau besar. Dipotong itu masih kondisi hidup,” beber Danang.

Baca Juga  Istri Dimutilasi Suami di Malang, Polisi Sebut karena Masalah Rumah Tangga

Saat tersangka melakukan aksi mutilasi itu, Danang menjelaskan tetangga tidak ada yang mendengar teriakan. Sebab, korban sendiri sudah dalam kondisi tidak sadar atau pingsan.“Saat dimutilasi itu tidak ada teriakan,” ucap Danang.

Usai menggelar proses rekonstruksi ini, Danang mengaku akan segera melengkapi berkasnya. “Setelah rekonstruksi ini,akan segera kami lengkapi berkasnya. Kemudian akan segera kami serahkan kepada rekan kejaksaan,” tukas Danang.

Diberitakan sebelumnya, tersangka James Lodewijk memeragakan 7 kelompok adegan rekonstruksi yang dilakukan di TKP (tempat kejadian peristiwa). Mulai datang bersama istrinya ke rumah, terjadi cekcok hingga proses mutilasi yang dilakukan.

Sebagai informasi, James Lodewijk dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 340 KUHP subsider Pasal 44 ayat (3) UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Ancamannya hukuman mati atau seumur hidup. (hs/hel)

Baca Juga  Update Mutilasi di Kota Malang, Polisi: Kejiwaan Tersangka Normal