INDONESIAONLINE – Security Steward Suko Sutrisno yang menjadi terdakwa dalam kasus Tragedi Kanjuruhan divonis 1 tahun penjara dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis (9/3/2023). 

Hakim Ketua Abu Achmad Sidqi Amsya mengatakan, terdakwa terbukti lalai dalam kealpaan yang mengakibatkan seseorang mengalami luka berat hingga nyawa seseorang melayang. 

“Terdakwa atas nama Suko Sutrisno terbukti secara sah dan meyakinkan dengan ini terdakwa divonis 1 tahun penjara,” ujar Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya, dikutip Antara. 

Dalam putusan itu, majelis hakim menyatakan bahwa Suko secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar Pasal 359, Pasal 360 ayat (1), dan Pasal 360 ayat (2) KUHP. Vonis hakim tersebut jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut kmum (JPU) yakni hukuman 6 tahun 8 bulan penjara. 

Baca Juga  Tak Ajukan Banding, Richard Eliezer Resmi Jadi Terpidana Pembunuhan Berencana

Menurut Hakim Abu, ada beberapa hal yang memberatkan terdakwa. Di antaranya, perbuatan terdakwa kurang antisipasi sehingga mengakibatkan suporter trauma dan ketakutan kembali menonton sepak bola di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang. Sementara hal yang meringankan adalah terdakwa telah meneruskan permintaan kepolisian untuk memajukan jadwal pertandingan dari pukul 20.00 WIB ke pukul 15.30 WIB demi keamanan. 

Selain itu, terdakwa Suko belum pernah terjerat masalah hukum sehingga tidak pernah dijatuhi pidana. “Terdakwa telah lama mengabdi pada sepak bola Indonesia,” kata Hakim Abu. 

Usai mendengarkan putusan hakim, JPU, terdakwa, dan penasihat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir. “Pikir-pikir Yang Mulia,” ujar terdakwa. 

Diketahui, Tragedi Kanjuruhan terjadi pada Sabtu malam, 1 Oktober 2022, usai pertandingan tuan rumah Arema FC melawan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, yang berakhir dengan skor 2-3. 

Baca Juga  Hal yang Meringankan Vonis Richard Eliezer Menjadi 1 Tahun 6 Bulan

Kekalahan itu membuat para suporter turun dan masuk area lapangan. Kerusuhan tersebut makin besar ketika sejumlah flare (suar) dilemparkan, termasuk benda-benda lainnya. Petugas keamanan gabungan dari kepolisian dan TNI menghalau para suporter menggunakan gas air mata yang memicu kepanikan hingga menelan korban jiwa mencapai 135 orang. 

Sidang perdana Tragedi Kanjuruhan telah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Senin (16/1/2023). Adapun lima terdakwa dalam kasus Tragedi Kanjuruhan tersebut, di antaranya Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang, Abdul Haris; Security Steward, Suko Sutrisno; Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto; Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim, AKP Hasdarman.