JATIMTIMES– Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuwangi menegaskan, toleransi yang diberikan pemerintah atas klinik rapid test di sekitar kawasan Pelabuhan Ketapang Banyuwangi Jawa Timur (Jatim) yang tidak sesuai dengan Standar Opeasional Prosedur (SOP) yang ada sudah cukup. Sehingga, eksekutif diminta untuk segera menutup pos layanan klinik tersebut.

Ketua Komisi 1 DPRD Banyuwangi Irianto mengungkapkan, sebenarnya Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Covid 19 Banyuwangi sudah mengeluarkan rekomendasi bagi klinik rapid test yang tidak sesuai dengan SOP harus tutup sejak 21 Januari 2022.

”Namun kenyataan di lapangan banyak yang belum ditutup. Makanya Komisi 1 menghadirkan instansi/lembaga yang terkait dengan jasa layanan rapid test dan meminta agar yang tidak sesuai dengan SOP harus ditutup,” jelas Irianto kepada sejumlah wartawan di Gedung DPRD Banyuwangi Kamis (03/02/2022).

Menurut dia, mulai Senin (07/02/2022) program penutupan tersebut harus dipatuhi dan dilaksanakan dengan konsekuen. Sehingga prinsipnya tidak sekedar ditutup, namun ada kontrol dan pengawasan yang ketat. Karena sebelumnya, dewan melihat pada saat tak ada petugas, praktik klinik bisa buka kembali.

Baca Juga  Jalan Rusak Indonesia hingga Bikin Truk Terguling Tayang di TV China

Dalam program penutupan yang akan dilaksanakan, dewan meminta melibatkan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Ketapang. Di mana apabila satu klinik dinyatakan tidak sesuai dengan SOP, secara otomatis tidak bisa melakukan validasi di KKP Ketapang karena sudah diblacklist.

“Sehingga tidak ada lagi main-main, tidak ada lagi toleransi dan tidak sesuai dengan SOP harus tutup. Bahkan sesuai dengan kesepakatan stakeholder terkait bagi klinik yang melanggar, SKPD terkait akan memasang segel dan pengumuman bahwa pos layanan atau klinik tidak sesuai dengan aturan sehingga ada sanksi moral bagi penyedia jasa layanan rapid test yang ilegal,” imbuhnya.

Sementara Amir Hidayat, Plt Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Banyuwangi mengungkapkan, pertemuan yang digelar eksekutif bersama dewan merupakan evaluasi proses panjang dalam edukasi dan tindakan persuasif terhadap pos layanan Rapid test antigen. Namun upaya yang dilakukan belum membuahkan hasil yang maksimal.

“Pada awal melakukan penindakan Dinkes yang merupakan bagian Satgas penanggulangan Covid 19 yang meminta supaya penundaan proses penindakan tersebut. Karena berharap adanya upaya yang lebih persuasif mengajak semua pengelola klinik rapid test antigen untuk mengikuti ketentuan yang berlaku,” jelas Amir.

Baca Juga  Pemdes Wajak Kidul, Kecamatan Boyolangu Salurkan BLT DD untuk 115 KPM

Bahkan Sekretais Daerah Kabupaten (Sekdakab) Banyuwangi sekitar akhir Januari 2022 sudah mengeluarkan surat edaran yang sudah mengatur apa saja persyaratan yang harus dipenuhi dan mereka sudah tahu.

Sehingga salah satu hasil pertemuan eksekutif dengan Komisi 1 DPRD Banyuwangi adalah kesepakatan untuk bersama-sama turun ke lapangan pada Senin (07/02/2022) untuk melakukan tindakan tegas kepada pos layanan atau penyedia jasa rapid test di Kawasan Pelabuhan Ketapang Banyuwangi yang tidak sesuai dengan SOP harus tutup.

Hadir dalam pertemuan yang digelar di Ruang Komisi 1 DPRD Banyuwangi antara lain Pimpinan dan anggota Komisi 1, Dinas Kesehatan, Satpol PP Banyuwangi, Satgas Penanggulangan Covid 19 yang diwakili oleh utusan BPBD Banyuwangi, KKP Pelabuhan Ketapang, Camat Kalipuro dan beberapa instansi terkait yang lain.



Nurhadi Joyo