JATIMTIMES – Puluhan bangunan tak berizin atau bangunan liar di Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang ditertibkan, Senin (27/12/2021). Puluhan bangunan liar yang ditertibkan ini biasanya lebih sering disebut lokasi KDS yang tepatnya berada di seberang Puskesmas Gondanglegi, jalan menuju perbatasan Kecamatan Pagelaran dan Kecamatan Gondanglegi. Puluhan bangunan tersebut berjajar di sisi barat jalan. 

Penertiban dilakukan karena puluhan bangunan tersebut tidak berizin. Apalagi, lokasi berdirinya bangunan-bangunan ini di sepadan sungai, yang masih termasuk di dalam saluran Kedungkandang dan berada pada kewenangan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas.

Berdasarkan catatan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang, di kawasan tersebut total ada sebanyak 82 bangunan liar yang harus ditertibkan. Pembongkaran bangunan tersebut dilakukan dengan menggunakan backhoe. 

Baca Juga  Hujan Deras Sebabkan Sisa Material Longsor di Pujon Turun, Jalur Malang-Kediri Sempat Dialihkan

“Diusahakan hari ini, kalau belum tuntas dilanjutkan besok,” ujar Sekretaris Satpol PP Kabupaten Malang, Firmando Hasiholan Matondang, Senin (27/12/2021) siang. 

Selama proses pembongkaran, para pemilik bangunan liar ini  juga bertindak kooperatif. Meskipun, dua minggu sebelum eksekusi, sejumlah perwakilan pemilik bangunan ini sempat mengusulkan untuk dapat difasilitasi dalam beberapa hal, seperti relokasi. 

“Kalau proses hari ini tidak ada penolakan, namun mereka sempat minta difasilitasi untuk geser ke tempat lain,” terang Firmando.

Sementara itu, pihak BBWS Brantas telah memberikan lampu hijau, manakala Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang berkeinginan untuk memanfaatkan lahan tersebut. Hanya saja harus disesuaikan dengan kondisi di lapangan yang berada di sepadan sungai aliran Kedungkandang.

“Kita juga sudah rapat DPUSDA dan Dinas Cipta Karya, keputusan BBWS mempersilahkan Bupati Malang untuk mengusulkan pemanfaatannya. Paling tidak kita siapkan dulu desainnya,” imbuh Firmando.

Baca Juga  Bikin Heboh, Kulit Buah Jeruk di Jepara Bergambar 5 Wali Songo

Salah satu pemanfaatan yang mungkin diusulkan adalah dengan membangun Rest Area pada kawasan tersebut. Hal itu mengingat bahwa jalan tersebut juga menjadi salah satu jalur wisata di Kabupaten Malang, seperti di deretan pantai selatan. 

“Asalkan disesuaikan dengan kondisinya. Seperti misalnya tidak mengganggu saat loading kendaraan yang akan melakukan normalisasi sungai atau pembersihan sungai,” pungkas Firmando. 

Sementara sebelumnya, informasi yang dihimpun, keberadaan kios-kios tersebut juga telah lama diresahkan oleh sebagian warga, bahkan juga Muspika Gondanglegi. Kios-kios tersebut menjual beberapa hal. Seperti makanan, warung kopi, bahkan juga ada yang memanfaatkannya sebagai tempat pijat plus-plus dan karaoke. 



Riski Wijaya