INDONESIAONLINE – Mahkamah Konstitusi (MK) bakal memutuskan hasil sidang gugatan ijazah Wapres Gilang Rakabuming Raka Selasa (6 Oktober 2026) malam ini.
Sebelum MK memutuskan hasilnya, ada pandangan dari mantan hakim MK Dr Harjono SH MCL. Menurut dia, persoalan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam Pemilu 2024 dinilai tidak berhenti pada soal terpenuhi atau tidaknya persyaratan pencalonan. Jika Mahkamah Konstitusi (MK) nantinya menyatakan syarat pendidikan tersebut tidak terpenuhi, muncul konsekuensi konstitusional yang harus segera dijalankan negara.
Harjono menilai perkara tersebut menjadi penting karena pemeriksaannya berlangsung setelah tahapan Pemilu 2024 selesai. Bahkan, pasangan presiden dan wakil presiden hasil pemilu telah dilantik dan menjalankan pemerintahan selama sekitar dua tahun.
Menurut dia, kondisi tersebut membuat persoalan yang sedang diperiksa MK tidak semata-mata dapat dilihat sebagai perdebatan politik mengenai siapa yang memenuhi atau tidak memenuhi syarat. Perkara tersebut harus ditempatkan sebagai persoalan konstitusional.
Ia mengatakan, perdebatan di ruang publik selama ini cenderung terbelah. Sebagian pihak menyatakan terdapat persoalan dalam pemenuhan syarat pendidikan, sementara pihak lain berpandangan sebaliknya.
Karena itu, Harjono menilai diperlukan pembahasan akademik yang tidak berpihak kepada salah satu pihak, melainkan berusaha melihat persoalan berdasarkan ketentuan hukum dan bukti yang diperiksa dalam persidangan.
“Yang kemudian disclaimer bahwa kita tidak dalam rangka untuk membela siapa pun, tapi kita ingin mendapatkan apa yang disebut sebagai suatu kebenaran,” ujarnya dalam sebuah diskusi publik yang membahas perkara terkait keabsahan persyaratan calon wakil presiden di Universitas Brawijaya (UB), Senin (5/10/2026).
Salah satu persoalan yang menurut Harjono menjadi titik krusial adalah mengenai penyetaraan pendidikan yang menjadi bagian dari perkara tersebut. Ia menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan yang dibahas dalam diskusi, Gibran disebut tidak mengajukan ijazah ketika menjalani penyetaraan. Dokumen yang disampaikan disebut berupa sertifikat internal atau bukti keikutsertaan dalam kursus bidang akuntansi di salah satu lembaga pendidikan di Australia.
Harjono menyebut persoalan kemudian muncul ketika dokumen tersebut diajukan untuk penyetaraan di kementerian terkait dan hasilnya dinyatakan setara dengan pendidikan tamat SMK.
Menurut dia, titik tersebut menjadi penting karena ketentuan Pasal 169 huruf r Undang-Undang Pemilu mensyaratkan calon presiden dan calon wakil presiden harus berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas (SMA), madrasah aliyah (MA), sekolah menengah kejuruan (SMK), madrasah aliyah kejuruan (MAK), atau bentuk lain yang sederajat. “Persoalan besarnya ada di situ,” kata Harjono.
Pertanyaan yang kemudian harus dijawab dalam perkara tersebut, menurut dia, adalah apakah keikutsertaan dalam suatu kursus di luar negeri yang kemudian mendapatkan penyetaraan dapat secara hukum dinyatakan memenuhi syarat pendidikan setingkat SMA atau sederajat.
Harjono menegaskan, persoalan itu pada akhirnya menjadi ranah MK untuk menilai berdasarkan fakta persidangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Ia juga mengingatkan agar tidak ada pihak yang mendahului putusan MK. Namun, dari perspektif akademik, terdapat beberapa kemungkinan putusan yang dapat terjadi.
Pertama, permohonan dapat dikabulkan apabila para pemohon mampu membuktikan dalil-dalilnya melalui alat bukti yang diperiksa dalam persidangan.
Kedua, permohonan dapat ditolak apabila dalil yang diajukan pemohon tidak berhasil dibuktikan.
Kemungkinan ketiga adalah permohonan dinyatakan tidak dapat diterima atau niet ontvankelijke verklaard (NO), antara lain apabila terdapat persoalan mengenai kewenangan MK atau kedudukan hukum (legal standing) pemohon.
“Bisa saja alasannya bahwa MK tidak berwenang karena ini sudah lewat waktu, atau pemohon dipandang tidak memiliki legal standing untuk mengajukan permohonan itu,” jelasnya.
Namun, menurut Harjono, hal yang membuat perkara tersebut memiliki bobot konstitusional berbeda adalah persoalan waktu. Pemeriksaan dilakukan ketika pemerintahan hasil Pemilu 2024 telah berjalan sekitar dua tahun.
Situasi itu menimbulkan pertanyaan besar apabila permohonan pada akhirnya dikabulkan. Sebab, putusan tersebut tidak hanya berkaitan dengan status hukum seorang calon dalam tahapan pemilu, tetapi dapat berimplikasi terhadap keberlangsungan jabatan wakil presiden yang sudah dilantik dan menjalankan tugas kenegaraan.
Harjono bahkan menjelaskan skenario konstitusional apabila seorang wakil presiden dinyatakan tidak memenuhi persyaratan.
Menurut dia, apabila dalam konteks hukum tata negara terbukti seorang wakil presiden tidak memenuhi syarat dan kemudian didiskualifikasi, terdapat mekanisme konstitusional yang dapat dijalankan untuk mengisi jabatan tersebut.
Dalam penjelasannya, Harjono merujuk pada mekanisme yang memungkinkan presiden mengajukan sejumlah calon wakil presiden kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Selanjutnya, MPR bersidang untuk menetapkan salah satu calon sebagai wakil presiden.
“Kalau ini dinyatakan misalkan terbukti bahwa tidak memenuhi syarat pendidikan, berarti didiskualifikasi, ya tentu presiden mengajukan dua atau tiga calon wakil presiden ke MPR. MPR bersidang kemudian akan menetapkan siapa di antara tiga calon tadi yang akan menjadi pasangan Presiden Prabowo ke depan,” unglaphya.
Penjelasan tersebut sekaligus menunjukkan bahwa persoalan pemenuhan syarat seorang wakil presiden tidak otomatis harus dipahami sebagai persoalan yang membatalkan seluruh pasangan presiden dan wakil presiden.
Harjono menegaskan, dalam konstruksi konstitusi, persoalan dapat menyangkut salah satu pihak saja.
Ia mengaitkannya dengan ketentuan mengenai pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden. Dalam mekanisme tersebut, pihak yang dikenai proses dapat presiden, wakil presiden, atau keduanya, bergantung pada persoalan yang terbukti.
“Bisa saja yang di-impeach itu presidennya, atau yang di-impeach itu adalah wakil presidennya, atau bisa dua-duanya,” ujarnya.
Karena itu, Harjono melihat bahwa apabila MK nantinya telah mengeluarkan putusan, persoalan tersebut dapat memasuki tahapan konstitusional berikutnya sesuai dengan materi putusan.
“Bola ada di DPR, Pak, ya? Di MPR, ya? Kalau sekarang ya boleh ada di MK. Setelah MK keluar putusan, baru di MPR,” katanya.
Meski demikian, Harjono kembali mengingatkan bahwa seluruh kemungkinan tersebut tidak boleh dipahami sebagai prediksi terhadap putusan MK. Putusan tetap menjadi kewenangan hakim konstitusi berdasarkan pemeriksaan perkara, alat bukti, serta ketentuan hukum yang berlaku.
Harjono menambahkan, justru karena perkara tersebut menyangkut persoalan yang muncul setelah proses pemilu selesai dan setelah pasangan terpilih menjalankan pemerintahan, pembahasannya harus ditempatkan secara hati-hati dalam kerangka keadilan prosedural dan keadilan substantif.
Ia menilai keduanya tidak seharusnya dipertentangkan secara diametral. Keadilan prosedural, menurut dia, juga merupakan instrumen untuk mencapai keadilan substantif.
Dengan demikian, perkara mengenai syarat pendidikan wakil presiden tidak hanya menjadi perdebatan mengenai dokumen pendidikan seorang calon, tetapi juga menguji bagaimana konstitusi bekerja ketika persoalan mengenai persyaratan pencalonan baru dipersoalkan setelah tahapan pemilu berakhir dan pejabat yang bersangkutan telah menjalankan mandat konstitusionalnya. (ars/hel)







