Polisi memasang spanduk pembatalan show DJ Dinar Candy.(Foto : Team JATIMTIMES)

INDONESIAONLINE – Kepolisian Resor Blitar Kota memastikan show DJ Dinar Candy di sebuah kafe di Jalan TGP Kota Blitar tidak memiliki izin. Menyikapi hal ini personel kepolisian telah telah memasang papan pengumuman bahwa show DJ Dinar Candy tak memiliki izin kepolisian.

Kapolres Blitar Kota  AKBP Argowiyono menyampaikan kebijakan ini diambil Polres Blitar Kota berdasarkan PP nomor 60 tahun 2017 tentang tindakan kepolisian berupa pembubaran terhadap kegiatan keramaian umum dan kegiatan masyarakat lainnya yang dilaksanakan tanpa izin. Meski demikian pihaknya menegaskan kebijakan ini tidak menyangkut penutupan kafe. Kafe di Jalan TGP tersebut tetap diizinkan beroperasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kita sudah sampaikan bahwa itu tidak ada izin dari kepolisian. Jadi yang diperbolehkan di kafe itu adalah aktivitas biasa, makan minum biasa tidak ada DJ,” kata Argo, Kamis (3/2/2022).

Baca Juga  Dinkes Jadi Jawara Lomba TikTok HUT 1261 Kabupaten Malang, Lawan Covid-19 dengan COVID

Argo menambahkan, untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan saat ini lima personel Polres Blitar Kota disiagakan di lokasi untuk melakukan pengamanan. “Kami menyiagakan lima anggota di lokasi. Mereka melakukan pengamanan namun hanya pengamanan biasa,” terangnya.

Sementara saat ditanya terkait adanya rencana  protes dari ormas yang akan digelar di lokasi show DJ Dinar Candy, Argowiyono menegaskan bahwa ormas yang dimaksud sudah diberi penjelasan oleh pihak kepolisian bahwa show tidak akan dilaksanakan karena tidak mengantongi izin.

“Kami sudah sampaikan kepada ormas yang rencananya akan melakukan protes. Insyaallah tidak akan ada Sweeping dari ormas. Karena ormas hanya ingin memastikan tidak ada kegiatan itu. Jadi pemasangan papan pengumuman itu juga sebagai wujud meyakinkan ormas,” tegasnya.

Baca Juga  Pemenang Master Chef Indonesia Picu Kontroversi, Chef Arnold Ucapkan Selamat buat Kiki dan Belinda

Lebih dalam Argo menyampaikan, jika show tetap digelar pihaknya menyatakan bahwa hal itu masuk sebagai pelanggaran  dan pihaknya akan memberi sanksi tegas.

“Kalaupun tetap digelar maka sudah tentu itu merupakan sebuah pelanggaran. Dan jika pelanggaran maka akan ada sanksi yang diberikan,” pungkasnya.



Aunur Rofiq