INDONESIAONLINE – Komisioner Komnas HAM Hari Kurniawan buka suara terkait penjatuhan vonis mati pada Mantan Kadiv Propam Mabes Polri Ferdy Sambo yang dibacakan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, (13/2/2023).

Hari mengatakan, hukuman mati seharusnya tidak lagi dipakai. 

“Komnas HAM memandang bahwa penggunaan hukuman mati dalam pemidanaan seharusnya dihapus dari sistem hukum di Indonesia,” kata Hari, Senin (13/2/2023).

Lebih lanjut, Hari menjelaskan penghapusan pada hukuman mati itu sesuai dengan prinsip Hak Asasi Manusia. Dalam hak itu, Hari menambahkan ada sebuah hak hidup yang mana hak tersebut tidak boleh direnggut oleh siapapun.

“Hak hidup adalah hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun,” kata dia.

Selanjutnya, Hari mengatakan kritikan yang diberikan Komnas HAM pada putusan itu bukan berarti pihaknya membela Ferdy Sambo. Hari mengatakan jika pihaknya juga mengutuk perbuatan Sambo dan berbela sungkawa atas meninggalnya Brigadir J.

Baca Juga  Guru Besar Hukum Tanggapi Banding Vonis Ferdy sambo

Dia berpendapat kejahatan yang dilakukan Ferdy sangat serius. Selain terbukti melakukan pembunuhan berencana, Ferdy juga melakukan obstruction of justice dengan memanfaatkan posisinya sebagai aparat penegak hukum untuk menghindari hukuman dari perbuatannya.

Namun menurut Hari, vonis mati pada seseorang itu sama dengan pelanggaran HAM. Hari lalu menyebut jika hukuman mati sudah bukan pidana pokok dalam Undang-undang.

“Dalam KUHP yang baru, hukuman mati bukan lagi menjadi pidana pokok,” kata dia.

Meski menolak hukuman mati, Hari mengatakan Komnas HAM tetap menghormati putusan hakim. Dia mengatakan vonis ini memperlihatkan tidak ada satu orang pun yang berada di atas hukum.

Sementara, pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis menilai hakim menjatuhkan hukuman tersebut tidak berdasarkan fakta, namun asumsi. Meski demikian, Arman belum memutuskan untuk mengajukan banding. 

Baca Juga  Tak hanya Bentak Anggota Polisi dan Tarik Paksa Mobil Clara Shinta, Debt Collector Juga Resahkan Warga

“Nanti saja,” kata dia.

Sebelumnya, majelis hakim telah menjatuhkan hukuman mati pada Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J. 

“Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya secara bersama-sama,” kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo pidana mati,” imbuhnya.