Beranda

Tangkal Prostitusi, Pemkot Surabaya Godok Aturan Larang Kos Campur

Tangkal Prostitusi, Pemkot Surabaya Godok Aturan Larang Kos Campur
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi (jtn/io)

Pemkot Surabaya perketat pengawasan eks Dolly. Wali Kota Eri Cahyadi siapkan Perda larangan kos campur di permukiman guna cegah prostitusi terselubung.

INDONESIAONLINE – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengambil langkah taktis guna memutus mata rantai prostitusi terselubung yang disinyalir merembet ke kawasan penyangga eks lokalisasi Dolly dan Moroseneng. Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan bahwa fokus penertiban kini bergeser ke rumah-rumah kos di sekitar area inti, seiring dengan persiapan regulasi baru terkait tata kelola hunian sewa.

Dalam penjelasannya pada Kamis (21/11/2025), Eri mengonfirmasi bahwa wilayah inti eks Dolly sebenarnya sudah bersih dari praktik lendir berkat transformasi menjadi sentra industri sepatu dan UMKM. Namun, praktik asusila justru ditemukan “bersembunyi” di kamar-kamar kos yang berada di permukiman warga sekitar.

“Dolly secara kawasan sudah ‘clear’ dan aman dengan berbagai tempat usaha yang berjalan. Masalahnya ada di kos-kosan sekitarnya. Temuan praktik asusila kemarin lokasinya di sana, bukan di sentra usahanya,” tegas Eri.

Siapkan Perda Larangan Kos Campur

Untuk memberikan payung hukum yang lebih kuat dalam penertiban, Pemkot Surabaya bersama DPRD tengah mematangkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rumah Kos. Poin krusial dalam aturan ini adalah larangan tegas terhadap operasional kos campur (laki-laki dan perempuan) dalam satu atap di wilayah permukiman.

Eri menekankan bahwa pemisahan area hunian berdasarkan gender di lingkungan perumahan adalah harga mati demi menjaga moralitas warga, khususnya anak-anak.

“Jika lokasinya di permukiman, kos-kosan tidak boleh bercampur. Kos laki-laki harus khusus laki-laki, begitu pun perempuan. Area rumah tangga juga harus terpisah. Jika dicampur, dampaknya buruk dan bisa ditiru anak-anak kecil,” paparnya.

Sanksi Tegas: Pendatang Langsung Dipulangkan

Terkait hasil razia terbaru, Eri mengungkapkan fakta bahwa mayoritas pelaku yang terjaring bukanlah warga asli Kota Pahlawan. Pemkot menerapkan sanksi administratif tegas berupa pemulangan paksa bagi pelaku non-KTP Surabaya.

“Kami cek status kependudukannya. Jika warga Surabaya, akan masuk panti rehabilitasi untuk pembinaan. Namun, jika bukan warga sini, kami koordinasikan langsung dengan daerah asal untuk dipulangkan,” ujar mantan Kepala Bappeko tersebut.

Eri juga mengultimatum para pemilik kos agar lebih selektif dalam menerima penyewa. Warga setempat diminta menjadi “mata dan telinga” pemerintah dengan segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.

Revitalisasi Ekonomi dan Peran Gen Z

Di sisi lain, strategi pencegahan juga dilakukan melalui pendekatan ekonomi. Eri menginstruksikan Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopumdag) untuk mengevaluasi total Sentra Wisata Kuliner (SWK) dan gerai UMKM di eks lokalisasi yang sepi pengunjung.

“Jika sepi, komoditas dagangannya harus diubah sesuai selera pasar. Tidak bisa dipaksakan,” katanya.

Selain itu, mulai tahun 2026, pengelolaan wisata edukasi di kawasan bersejarah tersebut akan diserahkan penuh kepada pemuda setempat. Pemkot berencana mengalokasikan anggaran Rp5 juta per wilayah bagi kelompok Gen Z dan Karang Taruna untuk mengelola narasi wisata edukasi secara mandiri, sehingga rasa memiliki terhadap kawasan bebas prostitusi semakin kuat (mbm/dnv).

Exit mobile version