Terima Gratifikasi Rp58,9 M, Eks Kepala Bea Cukai Divonis 10 Tahun Penjara

Terima Gratifikasi Rp58,9 M, Eks Kepala Bea Cukai Divonis 10 Tahun Penjara

INDONESIAONLINE – Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono dijatuhi vonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta Pusat, Senin 1 April 2024. Vonis itu terkait perbuatan Andhi yang menerima gratifikasi  sebesar Rp58,9 miliar.

Hakim menilai perbuatan Andhi tidak sesuai dengan komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi. Hakim juga menyebut hal itu sebagai pertimbangan yang memberatkan.

“Terdakwa tidak membantu program pemerintah dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi,” ujar hakim ketua Djuyamto.

Selain itu, perbuatan Andhi dianggap telah merusak kepercayaan publik terhadap institusi pajak. Yang memberatkan lainnya, Andhi  tidak mengakui perbuatannya selama persidangan.

Namun, ada pertimbangan yang meringankan Andhi.  Dia dinilai sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum.

Sebelumnya, majelis hakim menyatakan Andhi terbukti melakukan penerimaan gratifikasi selama menjabat kepala Bea Cukai Makassar. Besaran gratifikasi yang diterima Andhi, sesuai dengan tuntutan jaksa, sebesar Rp 58,9 miliar.

Selain penjara 10. tahun, Andhi juga dijatuhkan pidana denda sebesar Rp 1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. (red/hel)