INDONESIAONLINE – Perempuan inisial AG (15), pelaku anak di kasus penganiyaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) terhadap Cristalino David Ozora (17), akhirnya resmi ditahan. Penahanan terhadap AG dilakukan setelah ia diperiksa selama 6 jam sebagai pelaku anak.

Pemeriksaan terhadap AG dilakukan di Unit PPA Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, pada Rabu (8/3) kemarin. Pemeriksaan berlangsung selama 6 jam.

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan pemeriksaan dilakukan dengan mempertimbangkan kenyamanan AG dan dengan mempertimbangkan UU Sistem Peradilan Anak.

Hal itu berarti hak-hak AG sebagai anak yang berkonflik dengan hukum tetap terpenuhi selama proses pemeriksaan berlangsung.

“Artinya menjamin terpenuhinya hak-hak anak yang diatur dalam sistem peradilan anak. Didampingi lawyer, Bapas Jaksel, dan untuk menjamin pemenuhan hak anak, kami didampingi tim dari Kementerian PPPA dalam rangka pendampingan psikososial menjamin pemenuhan hak anak,” tuturnya.

Dari hasil gelar perkara yang dilakukan pada Rabu (8/3) malam, penyidik memutuskan menahan AG. Penahanan terhadap AG dilakukan dengan mengacu pada UU Sistem Peradilan Anak.

“Hasil pemeriksaan, malam ini kami putuskan penyidik kemudian melakukan penangkapan dan dilanjutkan dengan penahanan. Tentunya penahanan ini kita berdasarkan UU Sistem Peradilan Anak, menyesuaikan undang-undang yang berlaku,” kata Hengki dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (8/3).

AG ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS). AG ditahan selama 7 hari.

“Kita laksanakan penahanan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) selama 7 hari dari kewenangan penyidik melakukan penahanan,” kata Hengki Haryadi.

Selanjutnya, Hengki mengatakan penyidik dapat memperpanjang masa penahanan sampai 8 hari. Adapun penahan pada AG itu mengacu pada Undang-Undang Sistem Peradilan Anak, mengingat AG sebagai pelaku masih berusia di bawah umur.

Baca Juga  Penetapan Irjen Ferdy Sambo sebagai Tersangka Pembunuhan Brigadir J

“Dan apabila mungkin nanti tidak cukup akan bisa diperpanjang lagi 8 hari oleh pihak kejaksaan,” imbuh mantan Kapolres Metro Jakarta Barat ini.

Hengki lalu mengatakan, dalam penahanan AG, polisi mempertimbangkan sejumlah alasan. Antara lain alasan objektivitas dan subjektivitas penyidik.

“Pertimbangan penahanan itu ada yang namanya pertimbangan secara objektif dan subjektif. Jadi kalau objektif itu ancaman hukumannya di atas 5 tahun,” kata Hengki.

Sementara, alasan subjektivitas polisi menahan AG adalah dikhawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatan pidana.

“Tapi di sini juga ada perimbangan-pertimbangan lain, di mana penyidik bersama mitra, kami melakukan penahanan di LPKS. Jadi ada pertimbangan khusus juga terhadap AG sebagai anak yang berkonflik dengan hukum. Dia butuh pendampingan segala macam, kebetulan kan orang tuanya sakit dan sebagainya,” katanya.

Seperti diketahui, penyidik sebelumnya telah menetapkan AG sebagai anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku anak. Dalam kasus penganiayaan terhadap David, polisi juga telah menetapkan dua tersangka lain, yakni Mario Dandy Satriyo dan temannya, Shane Lukas Rotua (19). Mario Dandy dan Shane telah ditahan polisi. AG sendiri dijerat pasal berlapis.

“Terhadap anak AG, kami menerapkan Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak, Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 (1) juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 (2) juncto Pasal 56 lebih lebih subsider Pasal 351 (2) juncto Pasal 56 KUHP,” kata Hengki.

Baca Juga  Perputaran Uang di Judi Online Tembus Rp 200 Triliun

Adapun bunyi pasal-pasal yang menjerat AG diantaranya:

Pasal 76C UU Perlindungan Anak:

“Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak”.

Pasal 80 UU Perlindungan Anak:

(1) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).

(2) Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

(3) Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Bunyi Pasal 355 KUHP:

(1) Penganiayaan berat yang dilakukan dengan direncanakan terlebih dahulu, dihukum penjara selama-lamanya dua belas tahun.

(2) Jika perbuatan itu menyebabkan kematian orangnya, si tersalah dihukum penjara selama-lamanya lima belas tahun.

Bunyi Pasal 56 KUHP:

Dipidana sebagai pembantu kejahatan:

(1) Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;

(2) Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan

Pasal 354 Ayat (1) KUHP:

Barangsiapa dengan sengaja melukai berat orang lain, dihukum karena menganiaya berat, dengan hukuman penjara selama-lamanya delapan tahun.

Pasal 353 Ayat (2) KUHP:

Jika perbuatan itu menjadikan luka berat, si tersalah dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun.