JATIMTIMES – Terungkap, Bondol (inisial) pria asal Malang yang ditangkap warga RT 4 RW 3 Kelurahan Kutoanyar, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung ternyata telah 10 kali nginep di rumah janda. Penangkapan yang dilakukan warga pada Sabtu (04/12/2021) dini hari itu pun diteruskan dengan membawa Bondol ke RT setempat.

Ketua RT 04 Nanang Rohmat mengatakan, pria yang ditangkap warganya itu bukan hanya sekali saja terlihat di rumah Sablah, janda di perumahan Kuthoanyar itu. “Iya, sudah bukan tamu lagi, ngakunya sudah 10 kali,” kata Nanang, Sabtu (04/12/2021). 

Apakah 10 kali berada di rumah janda itu ada yang melihat terjadi perzinahan, pihak RT tidak menanyakan sejauh itu. “Lha itu (perzinahan atau tidak) hanya mereka yang tau,” ujarnya. 

Dari keterangan yang diperoleh, janda Sablah yang tinggal bersama dua anaknya itu berstatus sebagai istri siri seorang perangkat desa. 

Seperti diketahui, saat ditangkap, Bondol sedang bertamu di rumah seorang janda sebut saja Sablah sejak sore hingga melewati tengah malam.

“Pak RT sudah mendapat laporan dari warga bahwa beberapa kali ada tamu datang dan sering melewati jam malam,” kata tokoh masyarakat sekitar, Hariyanto.

Pria yang juga ketua NU Ranting Kutoanyar MWC Tulungagung itu menuturkan, hubungan Bondol dan Sablah belum jelas sebagai apa. Warga menduga, Bondol merupakan pria hidung belang yang punya hubungan perselingkuhan. “Bertamu di rumah janda, tengah malam belum pulang dan tidak laporan ke RT setempat,” ujarnya.

Setelah digerebe, Bendol diamankan dan dimintai keterangannya. “Aslinya Malang, di sana punya istri atau tidak kita belum tau pasti. Identitas berupa KTP kita tahan disimpan pak RT,” ungkapnya.

Dari keterangan lain, sudah ada dua janda yang kena jebakan asmara Bendol di wilayah perumahan itu. Sebelum ke Sablah, pria bertubuh tinggi besar ini sudah memporoti harta janda lainnya.

Hariyanto menambahkan, Bendol akan diminta membuat surat pernyataan tidak datang lagi ke rumah Sablah hingga melewati batas waktu.

Selain itu, biasanya atas kesepakatan warga, bagi yang tertangkap akan mendapatkan saksi berupa denda. “Jika memang prianya tidak punya istri, seharusnya janda dua anak itu dinikahi,” pungkasnya.



Anang Basso

You May Also Like

Selesai Dibangun, Bupati Resmikan Gedung Utama Sarja Arya Racana dan Kantor Satreskrim Polres Tulungagung 

JATIMTIMES – Renovasi  Mapolres Tulungagung, yaitu gedung utama Sarja Arya Racana dan…

Kerugian Rp 100 Juta, Kebakaran Pabrik Gula Jawa Nihil Korban

INDONESIAONLINE – Pabrik gula jawa milik Sutrisno (55) di Dusun Karanglo Desa…

Luhut Bisiki Jokowi soal Penyedia Tetap Makanan Prajurit TNI

INDONESIAONLINE – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku diberi tahu oleh Menteri Koordinator…

Open BO, 6 Perempuan Kena Razia Pekat, 3 Masih Layani Tamu

INDONESIAONLINE – Enam wanita terpaksa diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)…