INDONESIAONLINE – Langkah cepat dilakukan Polresta Malang Kota untuk menindaklanjuti proses penanganan tersangka dugaan penipuan robot trading Auto Trade Gold (ATG) Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo

Tiga mobil mewah milik orang yang biasa disebut crazy rich Surabaya ini mulai BMW M4 warna kuning, Toyota Alphard, dan Innova hitam berjajar di Mapolresta Malang Kota, Kamis (9/3/2023).

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan adanya unit mobil mewah yang berjajar di Mapolresta Malang Kota adalah milik Wahyu Kenzo. Mobil tersebut diamankan penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota.

“Iya ada tiga unit diamankan penyidik,” kata Buher sapaan akrabnya.

Dugaan mencuat mobil mewah tersebut akan dijadikan barang bukti pada kasus yang menjerat Wahyu Kenzo. Sebab dari kurang lebih 25 ribu korban, total kerugian mencapai Rp 9 triliun. Selain itu, polisi juga akan bekerja sama dengan PPATK untuk menelusuri kekayaan Wahyu Kenzo. Terlebih aset yang berada di luar negeri.

Baca Juga  Rombongan Pesilat Keroyok Warga di Jombang, 7 Orang Diamankan

“Aset di luar negeri ini masih kita dalami, karena kita bekerja sama dengan PPATK. Kami juga sudah mengirim surat melalui Ditreskrimsus kepada PPATK dan kami sudah berkoordinasi melalui zoom untuk tracing aset-aset yang bersangkutan,” pungkas Buher.

Buher pun meminta kepada siapapun yang merasa menjadi korban robot trading ATG untuk melapor melalui hotline resmi dengan nomor 081137802000.

Seperti diketahui bersama, sebelumnya Wahyu Kenzo ditangkap tim gabungan Polresta Malang Kota dengan Polda Jatim pada 4 Maret 2023. CEO dari perusahaan Pansaka.id kemudian ditetapkan tersangka dan dijerat pasal berlapis. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti 8 kardus susu nutrisi, 3 buah print out bukti keluar-masuk uang miliaran, flashdisk dan 3 unit ponsel.

Baca Juga  Pendukung Bharada E Bikin Gaduh Ruang Sidang, Hakim Wahyu Murka

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 115 Juncto Pasal 65 ayat (2) UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 106 Juncto Pasal 24 ayat (1) UU RI nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Pasal 45A Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE), Pasal 378, Pasal 372. Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan Pemberantasan tindak pidana Pencucian uang, dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.