INDONESIAONLINE – Polres Batu mengungkap kasus pembunuhan terhadap DNR (17) yang ditemukan tewas di saluran irigasi Lapangan Desa Ngroto, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang, Jumat (5/1/2024). Dari hasil autopsi korban tewas setelah dikeroyok dan mengalami pendarahan di otak.

Hal tersebut diungkap Kapolres Batu AKBP Oskar Syamsuddin saat menggelar press release di Mapolres Batu. Saat ini, Polres Batu berhasil mengamankan 3 terduga pelaku pengeroyokan tersebut. Ketiganya ialah EK (14), AR (17) dan AS (19) yang ketiganya warga Pujon.

“Pelaku telah diamankan Polres Batu pada (8/1/2024) malam. Sedangkan korban ditemukan pada Minggu (7/1/2024),” ungkap Oskar.

Oskar mengungkapkan, pengeroyokan bermula dari pertemuan antara kelompok pelaku dan korban di tengah jalan. Saat itu, korban DNR bersama rekannya, berinisial GW (18) hendak menonton kesenian bantengan yang berlangsung di Dusun Tretes, Desa Bendosari, Kecamatan Pujon, Malang pada Sabtu (6/1/2024) sekitar pukul 23.00 WIB.

Keduanya berboncengan mengendarai motor, memilih lewat jalur pintas karena jalan utama padat. Di tengah jalan dalam kondisi sepi, korban mendengar dipanggil oleh 4 orang tak dikenal ini.

“Korban mengira ada teman mereka. Karena gelap, mereka turun dan melihat dari dekat. Ternyata tidak ada satupun orang yang dikenal,” ucap Oskar.

Baca Juga  Istri Dimutilasi Suami di Malang, Polisi Sebut karena Masalah Rumah Tangga

Kemudian salah satu korban berinisiatif bertanya. Namun salah satu tersangka merasa korban melihatnya dengan pandangan yang tidak mengenakkan. Bermula dari hal tersebut, tiba-tiba salah satu pelaku memukul bagian mata kanan G dan berlanjut kepada aksi pengeroyokan.

Dalam kondisi tersebut, korban tewas berusaha melerai. Namun tiba-tiba ada seseorang yang merangkulnya menjauh. Sementara, 3 orang lainnya masih mengeroyok Galih, namun akhirnya ia berhasil kabur.

“Setelah berhasil kabur inilah, pelapor menghubungi keluarganya dan lalu mencari keberadaan Korban di lokasi. Tapi sudah tidak ada. Pada sekitar jam 1 dini hari mereka menerima informasi korban ada di jembatan Dusun Mbiyan Desa Sukomulyo Kecamatanc Pujon,” tambah Oskar.

Sayangnya saat mereka hanya mendapati sejumlah sandal dan kacamata, ponsel miliar  DNR termasuk ponselnya. Hingga pada Minggu (7/1/2024) pagi sekira pukul 07.00, jenazah korban ditemukan tewas terapung.

Dari hasil olah TKP korban dianiaya oleh 3 orang secara bersama-bersama dengan cara memukul dengan tangan kosong. Kemudian korban bersama tersangka dibawa ke lokasinya berikutnya di Dusun Biyan, Desa Sukomulyo.

“Di TKP ke dua ini, yang tersangka umurnya paling tua meminta kepada teman lainnya untuk mengambil pisau. Kemudian dengan pisau itu digunakan untuk menyerang korban,” imbuh Oskar.

Baca Juga  Tolak Aduan Teddy Minahasa, Kapolri Sebut Tak Ingin Kecolongan Seperti Kasus Ferdy Sambo 

Selanjutnya korban yang masih dalam kondisi belum tewas berpindah ke lokasi ketiga di Desa Ngroto yang jarak dari lokasi kedua 2 kilometer. Di lokasi ketiga korban mendapatkan pukulan dengan bambu.

“Untuk memastikan korban meninggal, ditimpa dengan batu. Hingga akhirnya di buang di saluran irigasi,” terang Oskar.

Dari hasil autopsi korban mendapatkan beberapa luka terbuka, pada bagian lengan, siku, dan kepala sebelah kiri. “Yang fatal ini pada tengkorak kepala pecah. Hasil autopsi terjadi pendarahan di otak yang menyebabkan kematian,” imbuh Oskar.

Sementara itu sepeda motor milik korban dibuang di kawasan Klemuk, Kelurahan Songgokerto, Kecamatan Batu, Kota Batu.

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 80 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 yang telah dirubah kedua UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 338 KUHP atau Pasal 170 KUHP. Dengan hukuman maksimal 15 tahun.