INDONESIAONLINE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik menetapkan tiga petinggi Desa Roomo sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi beras bantuan Corporate Social Responsibility (CSR) PT Smelting, Kamis (26/09/2024).
Ketiganya adalah Kepala Desa Roomo, Taqwa Zaenudin, Ketua BPD Roomo, Nurhasim, dan Sekretaris Desa Roomo, Rudi Hermansyah.
Ketiga tersangka tiba di Kejari Gresik sekitar pukul 13.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan di ruang Pidana Khusus (Pidsus). Setelah melalui pemeriksaan panjang, ketiganya keluar dengan tangan terborgol dan mengenakan rompi tahanan sekitar pukul 20.04 WIB. Mereka langsung digiring menuju mobil tahanan dan dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIB Banjarsari.
Kepala Kejari Gresik, Nana Riana, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari dugaan korupsi dana APBDes dan CSR Desa Roomo tahun 2023-2024. Desa Roomo menerima bantuan CSR dari PT Smelting sebesar Rp1 miliar setiap tahunnya. Dari total bantuan tersebut, Rp350 juta dialokasikan untuk pengadaan beras.
“Pada tahap pertama, beras dibagikan kepada 1.150 rumah tangga dengan alokasi Rp150.650.000 atau sekitar 11 ton. Namun, beras yang diberikan ternyata tidak layak konsumsi,” ungkap Nana.
Kejari Gresik telah memeriksa 107 saksi, termasuk masyarakat penerima beras, sebelum menetapkan ketiga tersangka. “Meski kerugian negara tidak terlalu besar, kasus ini menyangkut hajat hidup orang banyak sehingga kami menindaklanjutinya dengan cepat,” tambah Nana.
Kasi Pidsus Kejari Gresik, Alifin N Wanda, menambahkan bahwa beras yang disalurkan seharusnya seharga Rp14.000 per kilogram. Namun, faktanya, kualitas beras jauh di bawah standar dan tidak layak konsumsi. Pihaknya juga telah memeriksa dua orang dari PT Smelting dan memastikan perusahaan tidak terlibat dalam kasus ini.
“Kami menyarankan agar PT Smelting menyalurkan CSR dalam bentuk barang untuk menghindari penyimpangan,” ujar Alifin.
Kasus ini mencuat setelah ratusan warga Desa Roomo memprotes pembagian beras tak layak konsumsi dari program CSR PT Smelting. Beras yang diterima warga berkutu, berwarna kuning, dan berbau apek (sa/dnv).