INDONESIAONLINE – Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan hukuman penjara kepada tiga prajurit TNI yang menjadi terdakwa kasus penculikan dan pembunuhan kepala cabang bank, M. Ilham Pradipta (37).
Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar pada Rabu (3/6/2026) dengan majelis hakim dipimpin Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan ketiga terdakwa terbukti bersalah atas tindak pidana yang didakwakan.
Terdakwa Serka Mochamad Nasir dijatuhi hukuman 13 tahun penjara. Kopda Feri Herianto divonis 7 tahun penjara. Sedangkan Serka Frengky Yaru dihukum 1 tahun penjara.
Selain pidana penjara, hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer TNI terhadap Serka Mochamad Nasir dan Kopda Feri Herianto.
Majelis hakim menyatakan Nasir terbukti melakukan pembunuhan terhadap korban. Sementara Feri dan Frengky dinilai terbukti terlibat dalam penculikan terhadap Ilham.
Hakim turut membebankan pembayaran restitusi kepada para terdakwa. Nasir diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp 750 juta kepada keluarga korban. Sedangkan Feri diwajibkan membayar restitusi Rp 500 juta.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai tindakan para terdakwa dilakukan secara kejam dan menimbulkan trauma mendalam bagi keluarga korban. Perbuatan tersebut juga dinilai mencoreng nama baik institusi TNI.
Sebelumnya, oditur militer telah membacakan tuntutan terhadap para terdakwa pada sidang yang digelar Senin (18/5/2026). Dalam tuntutannya, Serka Mochamad Nasir dituntut 12 tahun penjara, Kopda Feri Herianto dituntut 10 tahun penjara, dan Serka Frengky Yaru dituntut 4 tahun penjara. Oditur juga menuntut agar Nasir dan Feri dijatuhi hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer TNI AD.
Selain pidana pokok, keluarga korban melalui istri korban, Puspita Aulia, mengajukan permohonan restitusi sebesar Rp 5,8 miliar. Permohonan tersebut didasarkan pada hasil pemeriksaan dan penghitungan kerugian yang dilakukan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagaimana tertuang dalam surat tertanggal 13 Mei 2026. (rds/hel)













