INDONESIAONLINE – Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud Md, Todung Mulya Lubis menanggapi soal surat suara simulasi pilpres 2024 hanya 2 Paslon. Todung meminta agar KPU tegas dalam mengatasi polemik contoh surat suara untuk simulasi Pilpres hanya terdapat dua pasangan calon. Todung menilai KPU tidak bisa menjadikan human error sebagai alasan.

“Soal simulasi hanya menampilkan dua paslon, dua kotak paslon, menurut saya itu apakah itu kesengajaan atau tidak. Tapi apapun itu, itu salah. Seolah-olah hanya ada dua paslon,” kata Todung di Posko Pemenangan Cawapres, Jalan Teuku Umar 9, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (4/1/2024).

Menurutnya, surat suara simulasi Pilpres hanya 2 paslon bisa menjadi potensi pelanggaran. Sebab, kata dia, simulasi ini dapat membentuk persepsi publik jika paslon hanya ada dua.

“Jadi kalau tadi saya bicara mengenai potensi pelanggaran yang sifatnya struktur sistematis dan masif, ini bisa menjadi bagian dari itu,” ujarnya.

Baca Juga  Hari Ini KPU Umumkan Hasil Pemilu 2024, Tinggal 2 Provinsi Belum Rampung

“Karena publik, persepsi publik itu dibentuk oleh simulasi semacam ini,” sambungnya.

Oleh karena itu, Todung meminta KPU bersikap adil. Ia menilai, tidak ada alasan apapun yang dapat membenarkan kejadian tersebut.

“Jadi kalau betul-betul KPU fair, imparsial, tidak berpihak, ya KPU tidak boleh melakukan hal semacam itu. Tidak ada alasan, itu ya kertas suara yang lama, itu bukan alasan, itu bukan alasan sama sekali,” jelasnya.

“Saya minta KPU betul-betul tegas dalam hal ini, nggak ada kompromi dalam hal ini,” imbuh dia.

Sementara KPU sendiri sebelumnya telah buka suara terkait contoh surat suara Pilpres dua pasangan calon yang digunakan untuk simulasi. KPU menegaskan hal tersebut terjadi lantaran human error.

Baca Juga  DPRD Kota Malang Gelar Reses Terakhir Jelang Pemilu, Ini Penjelasannya

“Terkait hal tersebut itu terjadi human error yang tidak disengaja, tidak ada motif lainnya, kecuali memang kekhilafan yang terjadi,” kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Rabu (3/1).

Idham menuturkan pihaknya ketika mengetahui hal tersebut, langsung meminta kepada KPU di daerah untuk menghentikan kegiatan simulasi dengan surat suara tersebut. Dia juga menegaskan KPU RI telah meminta kepada KPU daerah untuk melakukan simulasi kembali dengan surat suara tiga pasangan calon.

“Pada 29 Desember 2023 saya sudah minta kepada seluruh KPU di daerah agar tidak menggunakan dummy surat suara tersebut,” ujarnya.

“KPU akan memerintahkan kepada KPU di daerah yang telah melakukan simulasi dengan surat surat dua pasang calon dengan melakukan simulasi kembali dengan minimal tiga pasang calon,” sambung dia.