Beranda

Tingginya Angka Kecelakaan di Jalan Tol, Ini Kata Pakar Kebijakan Publik

Tingginya Angka Kecelakaan di Jalan Tol, Ini Kata Pakar Kebijakan Publik
Kecelakaan di jalan tol (ISt)

INDONESIAONLINE – Jalan tol kerap dianggap sebagai akses transportasi yang lebih aman dan nyaman dibandingkan jalan umum. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa kecelakaan masih sering terjadi di ruas-ruas tol di Indonesia.

Dua kejadian terbaru di Exit Tol Purwodadi menjadi bukti nyata bahwa jalan tol tidak sepenuhnya bebas dari risiko kecelakaan, bahkan yang berujung maut.

Pada Sabtu (1/2/2025), sebuah kecelakaan tunggal di Exit Tol Purwodadi menewaskan satu orang. Sebelumnya, pada Senin (23/12/2024), kecelakaan serupa terjadi di lokasi yang sama, tepatnya di KM 77.400 A.

Kecelakaan tersebut melibatkan truk pengangkut pakan ternak yang gagal menanjak dan meluncur mundur hingga menabrak bus di belakangnya. Akibatnya, empat orang meninggal dunia, termasuk sopir bus.

Faktor Penyebab Kecelakaan di Jalan Tol

Menurut Agus Pambagio Pengamat Kebijakan Publik, kecelakaan di jalan tol tidak pernah disebabkan oleh satu faktor tunggal. “Penyebabnya bisa beragam, mulai dari pengelola jalan tol, pengemudi, hingga kondisi kendaraan, terutama yang Over Dimension Over Load (ODOL),” ujar Agus, Sabtu (1/2/2025).

Kendaraan ODOL, yang kerap melampaui batas muatan, menjadi salah satu penyebab utama kerusakan jalan tol. Jalan yang rusak dan berlubang tentu membahayakan pengguna jalan, terutama pada malam hari ketika penerangan kurang memadai. Kondisi ini tidak hanya terjadi di Pulau Jawa, tetapi juga di berbagai ruas tol di luar Jawa.

Padahal, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 16/PRT/M/2014 telah menetapkan Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang wajib dipenuhi oleh pengelola jalan tol. SPM mencakup kondisi jalan, kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas, mobilitas, keselamatan, serta unit pertolongan dan bantuan pelayanan. Sayangnya, implementasi SPM ini masih jauh dari ideal.

Standar Pelayanan Minimal Jalan Tol

SPM jalan tol dapat diukur melalui beberapa indikator, antara lain:

  1. Kondisi Jalan Tol: Meliputi kekesatan, ketidakrataan, dan keberadaan lubang. Kekesatan jalan tol harus lebih dari 0,33 Mu, ketidakrataan diukur dengan IRI ≤ 4m/km, dan tidak boleh ada lubang sama sekali.
  2. Kecepatan Tempuh Rata-Rata: Harus sesuai dengan batas kecepatan yang ditetapkan.
  3. Aksesibilitas dan Mobilitas: Jalan tol harus memastikan kelancaran arus kendaraan.
  4. Keselamatan: Termasuk penerangan yang memadai dan rambu-rambu yang jelas.
  5. Unit Pertolongan dan Bantuan Pelayanan: Harus tersedia secara memadai untuk menangani keadaan darurat.

Namun, faktanya, banyak ruas tol yang belum memenuhi standar ini, terutama dalam hal kondisi jalan dan penerangan.

Selain faktor infrastruktur, kecelakaan di jalan tol juga sering dipicu oleh perilaku pengendara yang tidak mematuhi aturan. Agus menegaskan, banyak pengemudi yang berkendara dengan kecepatan melebihi batas yang ditetapkan. Padahal, pemerintah telah mengatur batas kecepatan di jalan tol melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2013.

Batas kecepatan di jalan tol bervariasi, mulai dari 60 km/jam hingga 100 km/jam. Untuk tol dalam kota, kecepatan maksimal adalah 80 km/jam, sementara di tol luar kota bisa mencapai 100 km/jam. Aturan ini dibuat untuk meminimalisir risiko kecelakaan, terutama di titik-titik rawan.

“Pengemudi juga harus memahami tata cara berkendara di tol, seperti menggunakan seatbelt, tidak sembarangan berhenti, dan tidak memutar balik di tengah jalan,” tambah Agus (bn/dnv).

Exit mobile version