TKD 2027 naik menjadi Rp735 triliun, tetapi ketergantungan daerah pada pusat dan beban belanja pegawai masih menjadi persoalan fiskal.
INDONESIAONLINE – Kenaikan Transfer ke Daerah (TKD) pada 2027 tampaknya membawa dua pesan sekaligus. Di satu sisi, pemerintah pusat menambah ruang fiskal bagi pemerintah daerah. Di sisi lain, besarnya kebutuhan tambahan anggaran sepanjang 2026 menunjukkan bahwa sebagian daerah masih belum cukup kuat berdiri dengan kemampuan keuangannya sendiri.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut pemerintah merencanakan TKD 2027 sebesar Rp735 triliun. Nilai tersebut naik sekitar 5,5 persen dibandingkan outlook TKD 2026 sebesar Rp696,9 triliun.
“Dari tahun 2027 direncanakan sebesar Rp735 triliun atau meningkat (naik) 5,5 persen dibanding dengan outlook 2026 sebesar Rp696,9 triliun. Ini di luar dana rekonstruksi,” kata Purbaya, dalam konferensi pers Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2027, di Kantor Pusat DJP Kemenkeu, Jakarta Pusat, Jumat (14/8/2026).
Nominal tersebut menjadi bagian penting dari desain fiskal 2027. Pemerintah dan Badan Anggaran DPR sebelumnya telah menempatkan penguatan desentralisasi fiskal, pemerataan pembangunan, dan peningkatan kualitas layanan publik sebagai arah kebijakan TKD.
Namun, kenaikan Rp38,1 triliun dari outlook 2026 tidak serta-merta berarti persoalan fiskal daerah selesai. Justru perkembangan sepanjang 2026 memperlihatkan bagaimana transfer pusat masih menjadi penyangga penting ketika kemampuan APBD tidak mampu mengikuti kebutuhan belanja.
Data pemerintah memberi gambaran mengenai situasi tersebut.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan, TKD 2026 semula ditetapkan sekitar Rp693 triliun. Dalam perjalanannya, anggaran itu bertambah melalui beberapa kebijakan. Pemerintah menambahkan Rp10,6 triliun untuk penanganan bencana di Sumatra dan Rp2,7 triliun untuk dana otonomi khusus.
Kemudian pada 5 Agustus 2026, pemerintah kembali menambah TKD sebesar Rp18,9 triliun. Dengan serangkaian penyesuaian tersebut, total TKD 2026 disebut mencapai Rp725,2 triliun.
“Total TKD di (tahun) 2026 ini adalah Rp725,2 triliun. Kemudian, target PAD-nya sebesar Rp428,9 triliun,” kata Tito.
Angka ini memperlihatkan bahwa nominal TKD dalam praktik dapat berubah mengikuti tekanan yang dihadapi daerah. Pemerintah pusat tidak hanya menetapkan transfer dalam ruang fiskal tahunan, tetapi juga mempertimbangkan kebutuhan luar biasa seperti bencana dan kesulitan pembiayaan belanja pegawai.
Ketika APBD Kesulitan Bayar Pegawai
Bagian paling krusial dari kebijakan TKD bukan semata-mata kenaikan nominal, melainkan alasan mengapa tambahan tersebut dibutuhkan.
Tito mengatakan tambahan Rp18,9 triliun terutama diarahkan kepada daerah yang kemampuan fiskalnya terbatas. Salah satu persoalan yang harus ditangani adalah kemampuan membayar belanja pegawai, termasuk PPPK.
“Itu digunakan terutama untuk membantu daerah yang belanja pegawainya sulitan. Terutama untuk bayar PPPK. Dan kemudian juga untuk membantu daerah-daerah yang fiskalnya rendah. Ini sebagian masalahnya sebenarnya. Sekiranya untuk pembayaran belanja pegawai, hampir semuanya bisa diatasi. Ada beberapa yang sedang kita evaluasi, 26 daerah,” terang Tito.
Masalah tersebut sebenarnya bukan sesuatu yang muncul tiba-tiba pada 2026.
Pada Januari 2026, Tito mengungkapkan sebanyak 493 daerah atau sekitar 90 persen pemerintah daerah masih berada dalam kategori kapasitas fiskal lemah. Hanya 26 daerah yang tergolong memiliki kapasitas fiskal kuat dan 27 daerah berada pada kategori sedang.
Struktur itu penting karena menunjukkan kesenjangan kapasitas antardaerah. Ketika pendapatan asli daerah tidak cukup untuk menutup kebutuhan pelayanan publik dan belanja aparatur, transfer dari pusat menjadi bantalan utama.
Bagi daerah, kondisi ini menciptakan dilema. Pemerintah daerah dituntut meningkatkan kualitas pelayanan, membiayai infrastruktur, sekaligus memenuhi kewajiban belanja pegawai. Namun, sumber pendapatan yang dapat digali secara mandiri tidak sama antara satu daerah dengan daerah lainnya.
Data Kemendagri yang dikutip dalam pembahasan persoalan tenaga non-ASN juga menggambarkan ketimpangan tersebut. Dari total pemerintah daerah yang dinilai, 493 memiliki kapasitas fiskal lemah, 27 berada dalam kategori sedang, dan 26 berkategori kuat.
Karena itu, peningkatan TKD 2027 dapat dibaca sebagai upaya mempertahankan fungsi negara di daerah, bukan sekadar menambah uang yang mengalir dari kas pusat ke APBD.
Naik 5,5 persen, Bukan Cek Kosong
Pemerintah sendiri menyatakan kebijakan TKD 2027 akan diarahkan untuk memperkuat kualitas desentralisasi fiskal dan pemerataan kesejahteraan. Arah tersebut merupakan bagian dari pembahasan resmi RAPBN 2027 antara pemerintah dan Banggar DPR.
Kebijakan itu memiliki konsekuensi. Semakin besar transfer yang diberikan, semakin besar pula kebutuhan memastikan dana tersebut menghasilkan layanan publik yang lebih baik.
Purbaya mengatakan pemerintah akan memantau kondisi keuangan daerah secara berkala. Jika ada daerah yang membutuhkan tambahan, pemerintah masih membuka kemungkinan memberikan dukungan sebagaimana dilakukan pada 2026.
“Jadi, itu beda lagi yang ini untuk TKD. Nanti juga kami akan monitor terus seperti kemarin kondisi keuangan setiap daerah dari bulan ke bulan. Kalau perlu kita tambah, kita tambah seperti kemarin, Pak.Jadi seperti itu approach kita,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah tidak menganggap angka Rp735 triliun sebagai batas yang sepenuhnya kaku untuk seluruh dinamika fiskal daerah. Ruang intervensi masih disiapkan apabila terjadi tekanan luar biasa.
Tetapi pendekatan ini sekaligus menimbulkan persoalan yang lebih besar: sampai sejauh mana tambahan transfer dapat menjadi solusi jangka panjang?
Sebab, jika kebutuhan daerah terus ditutup dengan penambahan transfer, ketergantungan fiskal berpotensi tetap bertahan. Padahal pemerintah sejak awal 2026 telah mendorong daerah agar memperbesar pendapatan asli daerah dan mengurangi ketergantungan terhadap pusat.
Dalam kerangka RAPBN 2027, pemerintah memang menargetkan pertumbuhan ekonomi nasional 5,8-6,5 persen. Kebijakan fiskalnya diarahkan untuk memperkuat pertumbuhan, investasi, pemerataan, sekaligus pelayanan publik.
Artinya, keberhasilan TKD tidak semestinya berhenti pada tersalurkannya uang ke daerah. Ukurannya lebih jauh: apakah transfer tersebut membuat sekolah lebih baik, layanan kesehatan lebih kuat, infrastruktur lebih layak, dan ekonomi daerah tumbuh sehingga PAD ikut meningkat.
Di titik ini, kenaikan TKD 2027 menjadi lebih dari sekadar angka Rp735 triliun.
Ia adalah cermin dari hubungan fiskal pusat dan daerah yang masih mencari bentuk ideal. Pusat membutuhkan daerah untuk menjadi mesin pertumbuhan dan pelayanan publik. Sebaliknya, banyak daerah masih membutuhkan pusat agar roda pemerintahannya tetap berjalan.
Tantangan pada 2027 adalah memastikan kenaikan transfer tidak hanya menjadi obat untuk menutup lubang APBD, terutama belanja pegawai, tetapi juga menjadi modal untuk memperbesar kemampuan daerah membangun sumber pendapatannya sendiri.
Sebab, desentralisasi fiskal pada akhirnya bukan tentang seberapa besar uang yang dikirim dari Jakarta. Ukuran keberhasilannya adalah seberapa kuat daerah mampu membiayai masa depannya sendiri.







