INDONESIAONLINE – Deputi hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Todung Mulya Lubis,  mempertanyakan konsistensi Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mengilangkan debat  khusus antar-cawapres di Pilpres 2024.

Todung menilai, KPU seharusnya berpegang pada aturan yang telah ditetapkan. Yakni, lima kali pelaksanaan debat yang terdiri dari tiga kali debat capres dan dua kali debat cawapres.

“Pernyataan Ketua KPU Hasyim Asy’ari yang mengatakan bahwa debat akan dilakukan dengan menghadirkan capres-cawapres dalam lima kali acara. Menurut saya bukan saja menyimpang dari ketentuan, tapi juga menghilangkan kesempatan publik untuk menilai secara utuh kualitas cawapres,” ujar Todung, Sabtu (2/12).

Todung kemudian mengatakan, publik perlu mengetahui kualitas dan komitmen para cawapres. “Oleh sebab itu, debat antar-cawapres perlu dan wajib dilakukan,” tambahnya.

Todung melanjutkan, pada dasarnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memang tak menjelaskan pemisahan antara debat capres dan cawapres. Beleid hanya menyebutkan bahwa debat dilakukan sebanyak lima kali.

Baca Juga  Ganjar Muncul di Video Azan RCTI, Warganet Bahas Soal Politik Identitas, hingga Pose Sujud dan Wudu

Tetapi, pemisahan antara debat capres dan cawapres muncul dalam Pasal 277 UU Pemilu. “Penjelasan Pasal 277 UU Pemilu menegaskan bahwa debat itu terdiri dari tiga kali debat capres dan dua kali debat cawapres,” jelas Todung.

Ia kemudian menjelaskan, meski capres-cawapres ibarat satu kesatuan, masyarakat tetap berhak mengetahui kualitas dan komitmen masing-masing dari mereka, termasuk cawapres. Pasalnya, seorang wakil presiden nantinya akan mengambil alih tugas dan fungsi sebagai pemimpin saat terjadi situasi yang tidak memungkinkan presiden menjalankan tugasnya.

“Di sini wakil presiden bukan semata-mata ban serep. Wakil presiden adalah pemimpin,” ujar Todung.

Ia pun sangat menyayangkan tindakan KPU yang meniadakan debab khusus antar-cawapres murni tanpa didampingi capres. Ia berharap agar pelaksanaan debat kembali pada format yang telah diatur dalam UU pemilu.

“Ketua KPU atau KPU tak berwenang mengubah apa yang ditulis dalam UU pemilu. KPU hanya pelaksana UU, bukan lembaga yang bisa mengubah UU,” ucap Todung.

Baca Juga  Buruh Tani Lumajang Ingin Firli Bahuri Maju di Pilpres 2024, Ini Alasannya

Diketahui, pada Pilpres 2024, KPU tidak akan menggelar debat yang khusus hanya diikuti  calon presiden dan calon wakil presiden. KPU memang mengatur bahwa lima debat yang diselenggarakan akan terbagi dalam tiga kali debat calon presiden dan dua kali debat calon wakil presiden. Hanya, dalam lima debat tersebut, para calon presiden dan calon wakil presiden akan sama-sama naik panggung.

Perbedaannya hanya terdapat pada proporsi bicara masing-masing capres dan cawapres, tergantung agenda debat hari itu, apakah debat capres atau debat cawapres.

Hasyim Asy’ari menjelaskan bahwa ketentuan itu diterapkan supaya pemilih dapat melihat sejauh mana kerja sama masing-masing capres-cawapres bahu-membahu satu sama lain dalam penampilan debat.

“Sehingga, kemudian supaya publik makin yakin lah teamwork (kerja sama) antara capres dan cawapres dalam penampilan di debat,” kata Hasyim kepada wartawan, Kamis (30/11/2023). (mut/hel)