Kejagung rilis 4 kasus korupsi terbesar 2025. Rugi negara Rp285 T di sektor minyak hingga Nadiem Makarim jadi tersangka. Cek data lengkapnya di sini.
INDONESIAONLINE – Tahun 2025 tercatat sebagai tahun kelabu dalam sejarah pemberantasan korupsi di Indonesia, sekaligus tahun tersibuk bagi Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung). Di penghujung tahun, sebuah fakta mencengangkan terungkap: ratusan triliun rupiah uang negara—yang seharusnya menjadi bantalan ekonomi dan kesejahteraan rakyat—raib digerogoti praktik rasuah di sektor-sektor paling vital.
Dalam konferensi pers akhir tahun yang digelar di Gedung Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejagung, Jakarta, Rabu (31/12/2025), atmosfer terasa berat saat Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membedah “borok” pengelolaan keuangan negara.
Data yang dipaparkan bukan sekadar statistik, melainkan cerminan dari kegagalan sistemik pengawasan di tubuh pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menyoroti empat kasus “kakap” yang mendominasi kerugian negara sepanjang 2025. Dari sektor energi hingga pendidikan, tangan-tangan koruptor terbukti mampu menembus benteng pertahanan anggaran.
1. Skandal Minyak: Megakorupsi Rp 285 Triliun yang Mengguncang APBN
Kasus pertama yang menjadi sorotan utama adalah dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola produk minyak dan pemberian subsidi. Angka kerugiannya membuat banyak pihak terhenyak: Rp 285.017.731.964.389,00 (lebih dari Rp 285 triliun).
“Nilai kerugian negara akibat ini sebesar Rp 285 triliun lebih. Ini terjadi dalam rentang waktu 2018 hingga 2023,” ungkap Anang Supriatna dengan nada serius.
Untuk memberikan gambaran, nilai Rp 285 triliun ini setara dengan hampir 10% dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Indonesia dalam satu tahun fiskal. Jumlah ini cukup untuk membiayai pembangunan ribuan sekolah atau rumah sakit di seluruh pelosok negeri.
Modus operandi yang menyasar tata kelola dan subsidi ini mengindikasikan adanya “permainan tingkat tinggi” yang memanfaatkan celah kebijakan energi nasional, yang pada akhirnya membebani masyarakat dengan potensi kelangkaan atau harga yang tidak wajar.
2. Ironi Pendidikan: Nadiem Makarim dan Digitalisasi yang “Eror”
Kasus kedua memiliki dampak psikologis yang besar karena menyasar sektor pendidikan. Kejaksaan Agung membongkar dugaan korupsi pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) terkait program digitalisasi pendidikan tahun 2019–2022.
Program yang digadang-gadang sebagai revolusi pendidikan dengan pengadaan laptop dan infrastruktur digital ini justru menjadi ladang basah. Penyidik Jampidsus mengambil langkah tegas dengan menetapkan mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, beserta beberapa pihak lainnya sebagai tersangka.
“Dalam kasus ini, penyidik menetapkan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dan beberapa orang lainnya sebagai tersangka,” jelas Anang.
Kerugian negara tercatat mencapai Rp 1.980.000.000.000,00 atau sekitar Rp 1,98 triliun. Angka ini sangat ironis mengingat masih banyaknya sekolah di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar) yang kondisinya memprihatinkan. Korupsi di sektor ini dinilai sebagai pengkhianatan terhadap masa depan generasi muda Indonesia.
3. Goncangan Perbankan: Sindikat Kredit Macet Sritex dan Bank Daerah
Sektor perbankan dan industri tekstil tak luput dari jeratan hukum. Kasus ketiga terbesar melibatkan pemberian fasilitas kredit dari sindikasi bank pelat merah dan bank daerah kepada raksasa tekstil, PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dan entitas anak usahanya.
Bank-bank yang terseret dalam pusaran ini antara lain PT Bank Negara Indonesia (BNI), serta bank pembangunan daerah (BPD) yakni Bank BJB, Bank DKI, dan Bank Jateng. Praktik window dressing atau manipulasi laporan keuangan demi mendapatkan kucuran kredit diduga menjadi modus utama.
Nilai kerugian negara mencapai Rp 1.354.870.054.158,70 atau sekitar Rp 1,35 triliun. Kasus ini membuka mata publik tentang rapuhnya manajemen risiko di bank-bank daerah dan bagaimana korporasi besar bisa menggoyahkan stabilitas keuangan bank melalui kredit bermasalah.
4. Saga Impor Gula: Antara Tom Lembong dan Abolisi
Kasus keempat adalah polemik impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015–2023. Kasus ini sempat memanas secara politik karena menyeret nama mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong).
Meski kerugian negara tercatat sebesar Rp 578.105.411.622,47 (sekitar Rp 578 miliar), penyelesaian kasus ini memiliki dinamika hukum yang unik. Tom Lembong sempat ditetapkan sebagai tersangka sebelum akhirnya mendapatkan abolisi (penghapusan proses hukum oleh Kepala Negara). Kendati demikian, kerugian negara yang timbul akibat kebijakan impor yang tidak sesuai prosedur tetap menjadi catatan merah dalam tata niaga pangan nasional.
Kinerja Jampidsus: Menyelamatkan Uang Rakyat
Di balik suramnya angka korupsi, kinerja Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan RI patut diapresiasi. Sepanjang tahun 2025, “Pasukan Gedung Bundar” bekerja maraton menangani ribuan kasus yang meliputi korupsi, perpajakan, kepabeanan, cukai, hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Statistik penanganan perkara tahun 2025 adalah sebagai berikut:
- Penyelidikan: 2.658 kasus
- Penyidikan: 2.399 kasus
- Penuntutan: 2.540 kasus
- Eksekusi: 2.247 kasus
Upaya pemulihan aset (asset recovery) juga menunjukkan hasil yang signifikan. Total penyelamatan keuangan negara dari perkara korupsi selama 2025 mencapai Rp 24,7 triliun.
Tak hanya Rupiah, Kejagung juga berhasil menyita dan menyelamatkan aset dalam berbagai mata uang asing yang jika dikonversi bernilai fantastis, antara lain:
- 11.293.503,67 Dolar AS
- 26.409.331 Dolar Singapura
- 57.200 Euro
- 43.200.000 Yen Jepang
- Serta ribuan mata uang lain seperti Poundsterling, Ringgit, Dolar Australia, Riyal, Baht, dan Dirham.
Selain itu, kontribusi Kejaksaan terhadap kas negara melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Bidang Pidana Khusus mencapai Rp 19,1 triliun.
Pengungkapan kasus-kasus besar di tahun 2025 ini menjadi sinyal keras bahwa korupsi di Indonesia telah bermetamorfosis menjadi lebih kompleks, melibatkan pembuat kebijakan, korporasi besar, dan angka kerugian yang semakin tidak masuk akal.
Kasus korupsi minyak senilai Rp 285 triliun dan penetapan tersangka setingkat mantan menteri menunjukkan bahwa tidak ada yang kebal hukum. Namun, di sisi lain, hal ini juga menjadi alarm bahaya bagi pemerintahan mendatang untuk memperketat sistem pengawasan internal, terutama pada proyek-proyek strategis nasional dan pengelolaan sumber daya alam.
Tahun 2026 akan menjadi ujian selanjutnya: apakah penegakan hukum ini akan memberikan efek jera, atau sekadar menjadi siklus tahunan tanpa akhir?
