INDONESIAONLINE – Nama Viktor Laiskodat sedang ramai diperbincangkan. Pasalnya Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) ini dikabarkan melepas jabatannya untuk bisa maju menjadi anggota DPR periode 2024-2029 dari Partai Nasdem.

Lantas siapakah Viktor Laiskodat? Inilah profile singkatnya.

Viktor memiliki nama lengkap Viktor Bungtilu Laiskodat lahir di Oenesu, Kupang Barat, Kupang, Nusa Tenggara Timur. Pria berusia 58 tahun tersebut adalah anak bungsu pasangan Lazarus Laiskodat dan Orpha Laiskodat Kase.

Melansir Wikipedia, riwayat pendidikan Viktor Laiskodat yakni mulai mengenyam pendidikan Sekolah Dasar di Semau Kupang. Lalu melanjutkan ke SMPN 1 Kupang kemudian ke SMA PGRI Kupang.

Viktor lalu melanjutkan pendidikan perguruan tinggi di Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jakarta pada tahun 2000. Dan pendidikan S2 serta S3 di Universitas Kristern Satya Wacana Salatiga.

Viktor sempat merantau ke Jakarta pada 1992. Pengalaman merantau pun pernah ia jalani dengan berat. Mulai dar bekerja sebagai pemulung, mendorong gerobak sampah hingga pernah menjadi security di sejumlah tempat di Jakarta. Bahkan, ia pernah menjadi penagih hutang atau dept collector.

Nasibnya di Ibukota Jakarta kemudian mulai berubah, ketika Viktor menikah dengan seorang gadis berparas cantik lulusan Business University If Texas Arlington, USA Amerika, Julie Sutrisno.

Akhirnya Viktor dan istri membuka butik Tenun NTT yang diberi nama dari singkatan nama ketiga anaknya “LeViCo”. Butik tersebut dikelola oleh istrinya di Jakarta.

Melalui wadah ini Viktor dan Julie turut mengharumkan nama Nusa Tenggara Timur (NTT) di kancah internasional. Viktor bersama istri aktif dalam kegiatan sosial melalui Yayasan Victory yang didirikannya pada tahun 2004 dan LeViCo.

Melakukan pengobatan gratis kepada masyarakat, berbagi kasih dengan anak panti asuhan. Pembinaan dan pengembangan serta promosi tenun NTT dan gerakan literasi melalui taman baca LeViCo.

Sebelum menjabat Gubernur NTT, Viktor Laiskodat pernah bekerja sebagai konsultan hukum, pengacara di Viktor B. Laiskodat Law Firm. Ia juga menjabat Direktur PT Elok Kurnia Sejati.  Dunia advokat-lah kemudian yang mengantarkan Viktor Laiskodat ke panggung politik. Dari Golkar ke Nasdem, dari anggota Dewan menjadi Gubernur NTT.

Baca Juga  Mengenal Ahmad Wildan Rofrofil Akmal: Atlet Muda Taekwondo dengan Deretan Prestasi

Pada 2004-2009, Viktor menjadi anggota DPR RI dari partai Golkar. Setelah itu, ia justru memutuskan untuk meninggalkan partai yang telah membesarkan namanya. Gubernur NTT ini lalu bergabung ke Partai NasDem. Selama tiga tahun masuk ke Nasdem, lalu Viktor Laiskodat didapuk sebagai Ketua Bidang Pertanian dan Maritim DPP Partai NasDem.

Selanjutnya, ia terpilih sebagai anggota DPR RI dari daerah pemilihan Nusa Tenggara Timur II untuk periode 2014-2019. Menjelang akhir tahun 2017, politikus asal NTT ini dipercaya partai NasDem, Golkar, Hanura, dan PPP untuk ikut kontestasi Pilkada Gubernur NTT 2018. Viktor maju dalam kontestasi Pilkada Gubernur NTT 2018 bersama pasangannya, Josef.

Dalam masa jabatannya, Viktor sempat viral dengan beberapa aturan konteoversi yang dibuatnya. Setelah sebelumnya membuat kebijakan jam masuk sekolah anak SMA pukul 05.00 WITA, paling baru pihaknya meminta para Kepala Desa atau Kades untuk melakukan tes sperma.

Pada Desember 2022, Viktor sempat mengatakan tak berniat maju menjadi calon Gubernur NTT pada Pilkada serentak 2024. Pihaknya lebih memilih mengadu peruntungan di Pilgub DKI Jakarta. Dia berniat mengubah cara berpikir aparatur.

“Saya lebih memilih ke Jakarta untuk mengubah cara berpikir aparatur agar sistem pemilihan kepala daerah secara langsung seperti yang dilakukan selama ini bisa diubah sehingga kesejahteraan masyarakat menjadi lebih nyata,” kata Viktor dikutip dari Antara.

Menurutnya, saat calon sudah terpilih sebagai gubernur dan bupati maupun wali kota sudah masuk dalam sistem pemerintahan, bila tidak bekerja maksimal maka harus diganti. “Kalau kerjanya tidak benar maka harus diganti karena sudah tidak layak lagi untuk menjadi pemimpin, cara seperti ini yang harus kita lakukan,” katanya.

Pada Desember 2019, angka kematian Pekerja Migran Indonesia atau PMI asal NTT di Malaysia mencapai 117 orang. Viktor menyebut tingginya angka kematian tersebut disebabkan pengiriman Tenaga Kerja Indonesia atau TKI yang ilegal. Pihaknya juga menyebut akan ada banyak lagi TKI yang meninggal karena hal ini.

Baca Juga  Sosok Sarinah, Nama yang Diabadikan Soekarno untuk Mal Pertama di Jakarta, Siapakah Dia?

Pada 2018, saat baru menjabat sebagai Gubernur NTT, Viktor Laiskodat sempat mengeluarkan pernyataan kontroversi. Dia meminta aparat keamanan untuk mematahkan kaki pelaku perdagangan orang atau human trafficking. Pihaknya bahkan akan memberikan upah.

Sementara soal pengunduran dirinya sebagai gubernur, Wakil Ketua Umum Partai Nasdem Ahmad Ali mengonfirmasi pengunduran diri yang diajukan oleh Viktor. Menurut dia, pengunduran diri lebih awal yang Viktor ajukan itu memang dipersyaratkan bagi setiap caleg yang sedang menjabat.

“Begini, pengunduran diri itu dibuat dalam rangka persyaratan pemenuhan caleg. Jadi, pengunduran diri lebih awal itu memang dipersyaratkan bahwa ketika orang sedang menjabat gubernur kemudian maju sebagai caleg, dia harus membuat pernyataan pengunduran diri,” ujar Ali, dikutip Kompascom, Jumat (23/6/2023).

Ali menyampaikan, dengan surat pengunduran diri tersebut maka ketika Viktor terpilih sebagai anggota DPR, dia otomatis mundur dari Gubernur NTT. Diketahui Viktor akan mengakhiri masa tugasnya sebagai Gubernur NTT pada 5 September 2023.

“Artinya sebelum masuk tahapan pemilu, dia sudah mengundurkan diri. Sudah mengakhiri masa dinasnya,” ujar dia.

“Itu diatur dalam peraturan PKPU. Jadi bagi kepala daerah yang sedang menjabat, yang ingin mencalonkan diri, jadi dia sudah harus membuat surat pernyataan pengunduran dirinya,” sambung Ali.

Ia menegaskan, surat pengunduran diri yang Viktor layangkan bukan berarti dia berhenti bekerja sebagai Gubernur NTT per-hari ini, Kamis (22/6/2023). Sebab belum terdaftar sebagai caleg.

“Belum masuk sebagai caleg. Kan dia belum terdaftar sebagai caleg, belum DCT (daftar calon tetap). Seseorang itu menjadi mengikat sebagai caleg ketika dia DCT kan. Nah beliau kan masih DCS (daftar calon sementara). Tetapi KPU dijadikan satu syarat harus membuat persetujuan pengunduran diri lebih awal,” tandas Ali (bn/dnv).