INDONESIAONLINE – Baru-baru ini di TikTok kembali beredar viral Mantan Kapolda Sumbar, Irjen Teddy Minahasa Putra saat konferensi pers kasus narkoba di Polres Bukittinggi. 

Sebelumnya, jaksa mendakwa Teddy bersama AKBP Doddy Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti alias Anita Cepu telah menjual barang bukti sabu.

Dalam video unggahan akun @kabarkita5 tampak Teddy didampingi oleh Dody tengah melakukan konferensi pers pemusnahan kasus narkoba di Polres Bukittinggi. Terlihat juga beberapa forkopimda dari Bukittingi turut serta dalam pemusnahan itu. 

Teddy pun memperlihatkan barang bukti kepada media. Kemudian mulai melakukan pembakaran barang bukti di sebuah tong. 

Dalam sambutannya saat itu, Teddy menyebut bersyukur dalam waktu yang tidak lama pihaknya bisa melakukan pemusnahan barang bukti. Yakni mulai tanggal 14 sampai 20 Mei, anggota kepolisian melakukan penangkapan. 

“Dan berhasil mengumpulkan sejumlah 41,4 kg. Kemudian tidak sampai dalam kurun waktu panjang, hari ini kita bisa menyelenggarakan pemusnahan,” ujar Teddy dalam kutipan video tersebut. 

Namun, saat berpidato, Teddy menyebut bahwa yang dimusnahkan dalam agenda konferensi pers tersebut adalah sejumlah 35 kg atau tidak seluruhnya. Artinya sisanya sekitar 6,4 kg disebutkan Teddy menjadi barang bukti. 

“(Karena) Sisanya adalah menjadi sampel barang bukti. Dalam hal ini sudah disepakati oleh para penyidik beserta JPU kemudian direktur reserse narkoba, disepakati bahwa hari ini yang dimusnahkan 35 kg,” ucap Teddy. 

Baca Juga  Yuk Kenali Fitur Keselamatan di Motor Honda Agar Tetap #Cari_Aman Saat Berkendara

Teddy tampak beberapa kali menjelaskan jika sisa barang bukti tersebut menjadi sampel barang bukti. Baik disampaikan dalam pidato hingga saat konferensi pers bersama media. 

Sontak unggahan itu pun menyita perhatian warganet. Banyak dari warganet yang menyentil Teddy bahwa barang bukti sisanya sudah diganti tawas. 

“Semua polisi begitu,” @he**

“Sudah diganti tawas, pak pol,” @jufryle**

“Ini baru satu yang lain gimana ya,” @putratudhity**

“Itu polisi yang lain pada ikutan acting semua,” @da**

“Pov: yang bandar besar saya itu sendiri,” @Abdidal***

“Yang 5 kg buat di sampel barang bukti di pengadilan, ucapannya TM benar, sekarang beliau di pengadilan,” @Bre***

Dalam proses persidangan, jaksa mendakwa Teddy bersama AKBP Doddy Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti alias Anita Cepu telah menjual barang bukti sabu.

Pada surat dakwaan dijelaskan alasan Teddy memerintahkan Doddy Cs menjual barang bukti sabu itu untuk bonus anggota.

Saat melancarkan aksi kejahatan ini, jaksa juga membeberkan sejumlah kode yang digunakan Teddy saat memerintahkan Doddy untuk menukar barang bukti sabu dengan tawas.

Jaksa menjelaskan bahwa kasus penilapan barang bukti sabu ini berawal ketika Doddy melaporkan pengungkapan 41,387 kilogram sabu ke terdakwa Teddy pada 14 Mei 2022 melalui pesan WhatsApp.

Ketika itu, Teddy awalnya hanya memerintahkan Doddy untuk membulatkan barang bukti tersebut menjadi 41,4 kilogram.

Baca Juga  Juru Masak hingga Wakil Dekan FT UB Turut Diperiksa dalam Kasus Keracunan Masal

Pada 17 Mei 2022, Doddy kemudian kembali menghubungi Teddy lewat pesan WhatsApp untuk menanyakan waktu ekspose atau rilis kasus narkoba tersebut. Di saat itu lah, kata jaksa, Teddy memerintahkan Doddy untuk menukar sebagian barang bukti sabu dengan tawas dengan dalih untuk bonus anggota.

“Saksi Doddy menyatakan tidak berani melaksanakan,” kata jaksa.

Selanjutnya di tanggal 20 Mei 2022, Teddy bertemu dengan Doddy di Hotel Santika Bukittinggi. Dalam acara makan malam bersama para pejabat utama Polda Sumatera Barat itu Teddy sempat memberikan kode ke Doddy.

“Terdakwa Teddy Minahasa mengatakan ‘jangan lupa Singgalang 1’ kepada saksi Doddy Prawiranegara yang saat itu juga turut hadir dalam acara makan malam,” beber jaksa.

Seusai bertemu di Hotel Santika, Teddy lantas memerintahkan ajudannya untuk menyuruh Doddy menghadap ke kamarnya di lantai 8 Hotel Santika. Di momen itulah Teddy kembali memerintahkan Doddy untuk menukar 10 kilogram sabu dengan tawas dengan kode ‘mainkan’.

“Sekira pukul 23.41 WIB terdakwa Teddy Minahasa Putra mengirimkan pesan melalui aplikasi WhatsApp kepada saksi Doddy Prawiranegara dengan kalimat ‘mainkan ya mas’,” beber jaksa.

“Saksi Doddy Prawiranegara menjawab ‘siap jenderal’. Lalu terdakwa Teddy Minahasa Putra menjawab ‘minimal 1/4 nya’ dan saksi Doddy Prawiranegara jawab kembali ‘siap 10 jenderal’,” imbuh jaksa.