INDONESIAONLINE – Terdakwa pencabulan tiga orang karyawan dealer sepeda motor di Tulungagung yakni BTC (26), akhirnya diputus 6 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung. Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta BTC divonis 8 tahun penjara.
Vonis 6 Tahun Bagi Manajer Cabuli 3 Karyawan di Tulungagung, JPU Pikir-Pikir

Read Also
Recommendation for You

INDONESIAONLINE – Razia gabungan yang digelar aparat kepolisian bersama Polisi Militer TNI di sejumlah tempat hiburan malam di Pekanbaru, Riau, mengamankan 13 orang terkait dugaan penyalahgunaan narkotika. Salah satu yang…

INDONESIAONLINE – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah menetapkan Kamis 18 Juni 2026 sebagai tanggal pelaksanaan eksekusi pengosongan Blok 15 kawasan Gelora Bung Karno atau eks Hotel Sultan. Kuasa hukum…

INDONESIAONLINE – Mantan anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan perintangan penyidikan perkara izin ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak goreng….

INDONESIAONLINE – Kasus hukum yang menjerat Kakek Mujiran, warga Kabupaten Lampung Selatan, akhirnya dihentikan. Lansia tersebut kini dapat kembali berkumpul bersama keluarganya setelah Kepala Badan Pengelola BUMN sekaligus Chief Operating…

Polresta Barelang ungkap sindikat jual beli titik SPPG MBG di Batam, korban rugi Rp400 juta. BGN: pengajuan gratis via sagi.id. INDONESIAONLINE – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang resmi mengungkap…







