INDONESIAONLINE – Terdakwa pencabulan tiga orang karyawan dealer sepeda motor di Tulungagung yakni BTC (26), akhirnya diputus 6 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung. Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta BTC divonis 8 tahun penjara.
Home Hukum dan Kriminalitas Vonis 6 Tahun Bagi Manajer Cabuli 3 Karyawan di Tulungagung, JPU Pikir-Pikir
Vonis 6 Tahun Bagi Manajer Cabuli 3 Karyawan di Tulungagung, JPU Pikir-Pikir
Read Also
Recommendation for You
INDONESIAONLINE – Sepasang suami istri (pasutri) berinisial IG (39) dan KS (39) ditangkap Polda Metro Jaya…
INDONESIAONLINE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu akhirnya menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi Kredit…
INDONESIAONLINE – KPK terus mengusut perkara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang sudah menyandang status tersangka….
INDONESIAONLINE – Tindak penusukan terjadi di Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Selasa (7/1/2025) tengah…
INDONESIAONLINE – Ternyata bukan hanya rumah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Bekasi yang digeledah KPK….