WALHI Jawa Timur mengkritik Ranperda RTH Kota Malang karena dinilai belum mampu menjamin perlindungan lingkungan dan partisipasi publik.
INDONESIAONLINE – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jawa Timur mengkritisi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang saat ini sedang dibahas Pemerintah Kota Malang bersama DPRD Kota Malang. Organisasi lingkungan tersebut menilai draf regulasi masih memiliki sejumlah kelemahan yang berpotensi menghambat upaya perlindungan lingkungan sekaligus pemenuhan hak warga atas lingkungan hidup yang sehat.
Kritik itu muncul di tengah meningkatnya tekanan pembangunan perkotaan yang dinilai terus menggerus kawasan hijau di Kota Malang. WALHI menilai keberadaan ruang terbuka hijau seharusnya tidak hanya diposisikan sebagai elemen pelengkap tata kota, melainkan menjadi bagian penting dalam strategi menjaga keseimbangan lingkungan dan menghadapi dampak perubahan iklim.
Direktur Eksekutif Daerah WALHI Jawa Timur, Pradipta Indra Ariono, mengatakan ruang terbuka hijau memiliki fungsi yang jauh lebih luas dibanding sekadar mempercantik wajah kota. Menurutnya, kawasan hijau harus menjadi instrumen utama dalam menjaga kualitas lingkungan perkotaan yang terus menghadapi tekanan pembangunan.
“Kota Malang sedang menghadapi tekanan pembangunan yang berakibat pada beban lingkungan semakin tinggi. Ruang Terbuka Hijau harus dipahami sebagai kebutuhan ekologis,” ujarnya.
Menurut WALHI, tantangan lingkungan di Kota Malang semakin kompleks dari tahun ke tahun. Ruang terbuka hijau memiliki peran strategis dalam menjaga kualitas udara, mengurangi risiko banjir, melestarikan keanekaragaman hayati, sekaligus menyediakan ruang hidup yang lebih sehat bagi masyarakat.
Data Pemerintah Kota Malang yang dikutip WALHI menunjukkan luas ruang terbuka hijau di wilayah tersebut baru mencapai sekitar 17 persen dari total luas kota. Angka tersebut masih berada jauh di bawah ketentuan minimal 30 persen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Enam Catatan Kritis terhadap Ranperda
WALHI menilai rendahnya persentase ruang terbuka hijau saat ini tidak terlepas dari alih fungsi lahan yang berlangsung dalam waktu cukup lama. Sejumlah kawasan yang sebelumnya berfungsi sebagai ruang terbuka berubah menjadi area permukiman, pusat komersial, hingga pembangunan infrastruktur perkotaan.
Dalam kajiannya terhadap draf Ranperda, WALHI menemukan sedikitnya enam persoalan utama yang perlu mendapat perhatian sebelum regulasi tersebut disahkan.
Salah satu catatan yang disorot adalah pendekatan pengaturan yang dinilai masih berfokus pada pencapaian target kuantitas ruang terbuka hijau publik maupun privat. Menurut WALHI, pendekatan tersebut belum cukup untuk menjawab tantangan lingkungan yang semakin kompleks karena belum menempatkan aspek kualitas ekologis sebagai prioritas utama.
Selain itu, organisasi tersebut menilai paradigma yang digunakan dalam Ranperda masih cenderung melihat ruang terbuka hijau sebagai unsur fisik dan estetika kota. Padahal, fungsi ruang hijau seharusnya diperluas sebagai kawasan konservasi yang mampu membantu menekan emisi gas rumah kaca dan memperkuat ketahanan lingkungan perkotaan.
WALHI juga menyoroti belum adanya ketentuan yang secara tegas melarang alih fungsi ruang terbuka hijau. Ketiadaan norma larangan tersebut dinilai dapat membuka peluang terjadinya kembali konversi kawasan hijau yang selama ini menjadi salah satu persoalan utama dalam pengelolaan ruang kota.
Persoalan lain yang mendapat perhatian adalah belum jelasnya pengaturan mengenai bentuk dan klasifikasi ruang terbuka hijau, baik yang dikelola pemerintah maupun pihak swasta. Selain itu, WALHI menilai draf regulasi belum memberikan insentif yang cukup bagi pemilik lahan yang mempertahankan fungsi ruang hijau di wilayahnya.
Dorong Pembahasan Lebih Terbuka
Aspek partisipasi masyarakat juga menjadi salah satu poin yang dikritik. WALHI menilai Ranperda belum memberikan ruang yang memadai bagi keterlibatan publik dalam setiap tahapan pengelolaan ruang terbuka hijau, mulai dari proses perencanaan hingga pengambilan keputusan.
Menurut organisasi tersebut, partisipasi bermakna menjadi elemen penting agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kebutuhan masyarakat dan mampu menjawab persoalan lingkungan yang terjadi di lapangan.
Selain partisipasi publik, mekanisme pengawasan dan penegakan hukum dalam Ranperda juga dianggap masih lemah. WALHI berpandangan pengawasan yang hanya bertumpu pada pendekatan administratif belum cukup efektif untuk menjaga keberlanjutan ruang terbuka hijau.
Mereka mendorong adanya sistem pengawasan yang lebih transparan, partisipatif, dan berorientasi pada pemulihan fungsi lingkungan apabila terjadi kerusakan atau pelanggaran terhadap kawasan hijau.
Atas berbagai catatan tersebut, WALHI Jawa Timur mendesak Pemerintah Kota Malang dan DPRD Kota Malang melakukan perbaikan substansi Ranperda sebelum regulasi disahkan. Organisasi itu berharap aturan yang lahir nantinya mampu menjadi instrumen perlindungan lingkungan yang kuat, sekaligus mendukung upaya mitigasi perubahan iklim dan menjaga keberlanjutan kota.
WALHI juga meminta pembahasan Ranperda dilakukan secara terbuka dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat, mulai dari kalangan akademisi, organisasi masyarakat sipil, komunitas lingkungan, kelompok pemuda, organisasi profesi, hingga warga yang terdampak langsung oleh kebijakan tata ruang.
“Ranperda ini harus menjadi komitmen Kota Malang dalam mempertahankan ruang terbuka hijau baik secara kualitas maupun kuantitas. Jangan sampai regulasi yang sedang disusun ini hanya menjadi produk hukum tanpa mampu memberikan jawaban atas persoalan yang terjadi di Kota Malang,” tegas Pradipta.
Dengan masih jauhnya capaian ruang terbuka hijau dari target nasional, pembahasan Ranperda RTH Kota Malang dinilai menjadi momentum penting untuk memperkuat komitmen perlindungan lingkungan di tengah laju pembangunan kota yang terus meningkat (rw/dnv).













