INDONESIAONLINE – Richard Eliezer Pudihang Lumiu batal menghuni Lapas Salemba setelah LPSK memberikan rekomendasi terkait keamanan sehingga terpidana pembunuhan berencana itu kembali akan menempati Rutan Bareskrim.
Namun, Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan persoalannya adalah terkait lapas yang kelebihan kapasitas.
“Bukan persoalan Lapas Salemba aman atau tidak, tapi karena terjadi over (penghuni) yang luar biasa,” kata Edward di Banda Aceh dilansir Antara, Selasa (28/2/2023).
Lebih lanjut Edward mengatakan jika keadaan Lapas Salemba kelebihan penghuni, narapidana tersebut belum tentu memenuhi standar yang ditetapkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), mengingat Richard Eliezer menyandang status sebagai kolaborator keadilan (justice collaborator).
Oleh sebab itu, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas) Kemenkumham bersama LPSK telah berdiskusi untuk mencarikan tempat yang lebih baik.
“Jadi, bukan soal potensi ancaman keamanan, tapi tempat tidak memadai,” tegasnya.
Sementara, Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta itu menambahkan terdapat kriteria pengamanan tertentu bagi terpidana yang berstatus sebagai kolaborator keadilan. Lalu, ia menilai jika Lapas Kelas IIA Salemba tidak memenuhi kriteria itu karena alasan kelebihan penghuni.
Terpisah, Koordinator Humas dan Protokol Dirjen Pas Kemenkumham Rika Aprianti mengatakan status Richard Eliezer Pudihang Lumiu ialah sebagai warga binaan Lapas Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat, yang dititipkan di Rutan Bareskrim Polri.
Rika lalu mengatakan Eliezer menjalani pidana atau dititipkan di Rutan Bareskrim Polri dengan pengawasan dan pendampingan LPSK.
Selanjutnya, Rika mengungkap jika penitipan Eliezer di Rutan Bareskrim Polri merupakan rekomendasi dari LPSK dengan pertimbangan keamanan, keselamatan, dan pembinaan karena statusnya sebagai kolaborator keadilan.