INDONESIAONLINE –  Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Blitar melakukan deportasi terhadap seorang warga negara Taiwan berusia 62 tahun  berinisial CNC. Deportasi dilakukan setelah CNC terbukti memiliki status kewarganegaraan ganda sejak tahun 2010, tanpa mencabut statusnya sebagai warga negara Indonesia.

Deportasi dilakukan pada Jumat 24 November 2023 pukul 08.20 WIB, menggunakan penerbangan Cathay Pacific dengan nomor penerbangan CX-780 dari Surabaya ke Hongkong. Dilanjutkan dengan penerbangan CX-472 dari Hongkong ke Taipei.

Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk (Dafduk) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Blitar Adi Sulaksono menjelaskan bahwa meskipun CNC telah menjadi warga negara Taiwan sejak tahun 2010 setelah menikah dengan seorang warga Taiwan, ia tidak mencabut status kewarganegaraannya sebagai warga Indonesia.

Baca Juga  Vaksin Booster Dosis Kedua Dilaksanakan di Kabupaten Blitar, Sasar Masyarakat Umum

“Dengan demikian, CNC telah memegang dokumen administrasi kependudukan Indonesia dan identitas sebagai warga negara Taiwan selama lebih dari satu dekade,” kata Adi Sulaksono.

CNC awalnya adalah warga Indonesia dan pernah menjadi pekerja migran Indonesia (PMI) sebelum menikah dengan warga Taiwan. Namun, Adi Sulaksono menekankan bahwa CNC tidak mengikuti prosedur yang benar untuk melaporkan perubahan status kewarganegaraannya kepada Dispendukcapil Kabupaten Blitar saat menjadi warga negara Taiwan.

“Seharusnya, CNC melaporkan perpindahannya dan mencabut dokumen administrasi kependudukan Indonesia,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Blitar Arief Yudistira menambahkan bahwa CNC terdeteksi melakukan pelanggaran imigrasi dengan overstay alias melebihi masa izin tinggal di Indonesia selama 134 hari. CNC hanya memiliki izin tinggal sebulan berdasarkan visa on arrival (VOA) yang diterbitkan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional Juanda, Surabaya.

Baca Juga  Kisah Candi Simping di Blitar, Makam Raden Wijaya yang Kerap Terlupa

“Petugas imigrasi menemukan bahwa CNC juga memiliki dokumen kependudukan Indonesia berupa e-KTP yang diterbitkan oleh Dispendukcapil Kabupaten Blitar,” terang Arief.

Arief menjelaskan bahwa setelah berkoordinasi dengan instansi terkait, dokumen CNC telah dicabut untuk mencegah partisipasinya dalam Pemilu 2024. Meskipun sanksi yang tepat terkait status kewarganegaraan ganda belum jelas, CNC telah dideportasi karena pelanggaran imigrasi yang dilakukannya.

“Insiden ini menggarisbawahi pentingnya melaporkan perubahan status kewarganegaraan secara resmi kepada pemerintah setempat dan mentaati ketentuan perizinan tinggal dalam suatu negara bagi warga negara asing yang berkunjung atau tinggal sementara,” pungkasnya. (ar/hel)