INDONESIAONLINE – Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat soal penundaan pemilu 2024 masih menjadi sorotan. Kali ini, Wakil Presiden RI K.H. Ma’ruf Amin pun turut mengomentari persoalan itu. 

Menurut Ma’ruf Amin, hasil putusan itu bukan keputusan final. Artinya, putusan PN Jakpus tersebut masih berasal dari lembaga yudikatif. Oleh karenanya, rencana penyelenggaraan Pemilu pada 2024 masih akan dilanjutkan.

“Persiapan tentu berlanjut, semua yang [disiapkan] berlanjut, ini kan baru ada putusan yang belum tentu [final], nanti itu memperoleh legitimasi kan putusan itu. Itu nanti akan ada proses,” ujar Ma’ruf Amin, dikutip laman resmi Kemensetneg, Sabtu (4/3/2023). 

Adapun saat ini, kata Ma’ruf Amin, KPU juga telah mengajukan banding terhadap putusan PN Jakpus tersebut. “Saya kira itu kan putusan dari PN ya, dari pihak yudikatif, ya kita tunggu. Kan sekarang KPU banding, karena memang masalah ini kan bukan masalah mudah ya,” katanya. 

Baca Juga  Jawab Tantangan Era Digital, AJI Kediri Launching Sekolah Jurnalistik Jayabaya Institute

Selain itu, menurut Ma’ruf Amin, pemerintah juga tengah melakukan kajian terhadap putusan PN Jakpus tersebut. Termasuk mengkaji, apakah ada kewenangan PN dalam menetapkan penundaan pemilu.

“Saya kira Menko Polhukam sudah bereaksi, kemudian KPU sedang banding, karena itu kita tunggu saja. Kita tunggu saja, pemerintah juga akan bersikap nanti,” pinta Ma’ruf Amin.

Sebagai informasi, pada Kamis (2/3/2023), Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Partai Prima) yang dilayangkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 8 Desember 2022, dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst, untuk menunda Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Gugatan dilayangkan, sebab Partai Prima merasa dirugikan karena tidak lolos hasil administrasi Pemilu. Sementara itu, KPU akan menempuh upaya hukum banding terhadap putusan PN Jakarta Pusat tersebut.

Baca Juga  Data Kemiskinan Ekstrem Tak Valid, FISIP UB Usulkan Sensus Penduduk Miskin