WHO Larang Penggunaan Vape Beraroma di Semua Negara

INDONESIAONLINE – Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mendesak semua negara agar memperlakukan rokok elektronik sama dengan tembakau. WHO juga melarang penggunaan Vape beraroma dan berasa-rasa yang diklaim bisa menghentikan kecanduan nikotin pada rokok tembakau.

Dikutip Reuters, Kamis (28/12/2023), beberapa peneliti, aktivis dan pemerintah melihat rokok elektrik, atau vape, sebagai alat utama dalam mengurangi kematian dan penyakit yang disebabkan oleh merokok. Namun badan PBB tersebut mengatakan perlunya langkah mendesak untuk mengendalikan rokok elektrik.

Berdasarkan penelitian tersebut disebutkan bahwa tidak cukup bukti yang kuat bahwa vape membantu perokok berhenti merokok. Yang sebenarnya terjadi adalah vape berbahaya bagi kesehatan dan dapat mendorong kecanduan nikotin di kalangan non-perokok, terutama anak-anak dan remaja.

Lebih banyak anak usia 13-15 tahun yang menggunakan vape dibandingkan orang dewasa di seluruh wilayah WHO. Apalagi dengan adanya pemasaran vape yang agresif.

“Anak-anak direkrut dan dijebak pada usia dini untuk menggunakan rokok elektrik dan mungkin kecanduan nikotin,” kata Tedros Adhanom Ghebreyesus, Direktur Jenderal WHO dengan mendesak negara-negara agar menerapkan tindakan tegas.

Baca Juga  Minum Air Es Memang Nikmat, tapi Ini Bahayanya

WHO menyerukan perubahan, termasuk larangan semua bahan pe-rasa dalam vape, seperti mentol. Pihaknya juga meminta adanya pengendalian tembakau pada vape. Pasalnya penggunaan vape dan rokok itu termasuk pajak yang tinggi serta dilarang digunakan di tempat umum.

WHO tidak mempunyai kewenangan atas peraturan nasional, dan hanya memberikan panduan. Namun rekomendasinya sering kali diartikan secara bebas.

WHO dan beberapa organisasi anti-tembakau lainnya mendorong peraturan yang lebih ketat terhadap produk nikotin baru. Di mana pihaknya menargetkan agar perusahaan vape memiliki landasan serupa dengan beberapa perusahaan rokok raksasa seperti Philip Morris International (PM.N) dan British American Tobacco (BATS.L). Hal ini dilakukan WHO demi perkembangan masa depan dunia.

Pelaku industri seperti Imperial Tobacco (IMB.L) dan Asosiasi Industri Vaping Inggris mengklaim vape memiliki risiko kesehatan yang jauh lebih rendah dibandingkan tembakau dan membantu mengurangi dampak buruk rokok. Sementara rasa vape diklaim sebagai kunci dalam mendorong perokok untuk beralih dari rokok tembakau menjadi rokok elektrik.

Baca Juga  Jelang BIAN 2022, 39.971 Anak di Kota Malang Bakal Diimunisasi Secara Gratis

Cancer Research UK, misalnya, mengatakan bahwa meskipun rokok elektrik tidak bebas risiko dan hanya boleh digunakan untuk berhenti merokok, tidak ada bukti kuat bahwa rokok elektrik menyebabkan kanker, padahal merokok menyebabkan setidaknya 15 jenis kanker yang berbeda.

“Regulasi vape seperti halnya rokok hanya akan memperkuat kesalahpahaman tentang risiko relatif vaping dan mengirimkan pesan yang salah kepada perokok,” kata Marina Murphy, direktur senior urusan ilmiah dan medis di perusahaan vaping ANDS.

WHO mengatakan meskipun risiko kesehatan jangka panjang belum dipahami, vape menghasilkan beberapa zat yang diketahui menyebabkan kanker, menimbulkan risiko terhadap kesehatan jantung dan paru-paru, serta dapat mempengaruhi perkembangan otak pada generasi muda.