Oknum pengasuh ponpes Bululawang Malang diduga cabuli santriwati selama 25 tahun. Yakuza Maneges dampingi korban lapor Polres Malang, ada anak di bawah umur.
INDONESIAONLINE – Sabtu (13/6/2026) siang menjadi hari berat bagi sejumlah santriwati di Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang. Setelah puluhan tahun menelan trauma akibat dugaan pelecehan seksual oleh oknum pengasuh ponpes berinisial T, mereka akhirnya mendapat keberanian untuk melaporkan kasus tersebut ke Polres Malang, didampingi komunitas sosial-spiritual Yakuza Maneges.
Laporan polisi dibuat sekitar pukul 10.00 WIB, hanya beberapa jam sebelum Yakuza Maneges menyegel tiga ponpes yang diasuh T malam harinya. Tim Hukum Yakuza Maneges Malang Raya Moh. Zakki yang mendampingi korban menjelaskan, dugaan pelecehan yang dialami para santriwati telah berlangsung sejak 25 tahun lalu, dengan modus yang semakin brutal seiring berjalannya waktu.
Dugaan Pelecehan Berlangsung 25 Tahun
Zakki membeberkan, tindakan bejat T bermula dari persetubuhan paksa yang dilakukan puluhan tahun lalu, sebelum bergeser ke kekerasan seksual fisik dalam satu dekade terakhir.
“Diduga ada perbuatan yang bahasanya itu disetubuhi, tapi (kejadiannya, red) puluhan tahun yang lalu. Jadi perkara di lembaga ini, dari pengasuhnya ini sudah melakukan (dugaan pelecehan seksual, red) dari sekitar 25 tahun yang lalu,” ujarnya saat ditemui di lobi Polres Malang.
Menurut keterangan korban, T memanfaatkan posisinya sebagai pengasuh ponpes yang dihormati warga sekitar untuk melakukan aksinya. Pelaku tidak hanya melakukan pelecehan fisik, tapi juga memberikan iming-iming dan intimidasi agar korban tidak berani melapor.
“Kalau yang fisik ini tidak sampai persetubuhan. Mohon maaf ya, jadi meraba-raba, mencium, dan lain sebagainya,” beber Zakki.
Kasus ini baru terungkap tahun 2026 karena selama ini tidak ada korban yang berani speak up. “Pengasuh pondok pesantren ini diduga melakukan pelecehan seksual sejak 20-an tahun, cuma baru ter-blow up sekarang karena selama ini tidak ada yang berani speak up,” ujarnya.
Beberapa korban bahkan masih menjadi santri aktif di ponpes tersebut, dengan sebagian berusia di bawah umur sehingga mengalami trauma berat.
Data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) 2025 mencatat, 67 persen kasus kekerasan seksual di lingkungan pesantren melibatkan pengasuh dengan 72 persen korban berusia di bawah 18 tahun. Di Kabupaten Malang sendiri, Polres Malang mencatat 47 kasus kekerasan seksual terhadap anak pada 2024, 12 persen di antaranya terjadi di lingkungan pesantren.
UU TPKS Permudah Pembuktian Kasus Kekerasan Seksual di Ponpes
Zakki menegaskan, Yakuza Maneges tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, namun bukti yang diserahkan ke polisi sudah cukup memenuhi syarat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
“Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual) itu punya keunikan. Kalau umumnya pidana itu kan minimal dua alat bukti, sedangkan dalam Undang-Undang TPKS itu, satu korban dan satu alat bukti sudah cukup,” ujarnya.
UU TPKS yang efektif sejak 2023 memang dirancang untuk mempermudah penanganan kasus kekerasan seksual di lembaga tertutup seperti pesantren, yang selama ini sulit diungkap karena minimnya saksi dan tekanan sosial.
Berdasarkan data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) 2025, terdapat 1.892 kasus yang diproses menggunakan UU TPKS hingga akhir 2025, dengan 34 persen di antaranya terjadi di lembaga pendidikan berbasis keagamaan.
Zakki menambahkan, Yakuza Maneges terjun langsung karena sulitnya mengungkap kasus kekerasan di lembaga keagamaan. “Iya, (terduga pelaku merupakan, red) pengasuh pondok pesantren. Maka dari itulah, Yakuza Maneges termasuk Gus Thuba terjun langsung, karena ini kan menjadi tugas kita bersama. Begitu sulitnya mengungkap hal-hal begini kalau sudah masuk ke lembaga-lembaga berbau keagamaan,” tegasnya.
Yakuza Maneges sendiri didirikan oleh Gus Thuba pada awal Mei 2026, dan baru sebulan beroperasi sudah menangani kasus besar pertama ini. Selain pendampingan hukum, komunitas ini juga menyediakan layanan konseling gratis bagi korban trauma.
Korban Diperkirakan Bertambah, Polres Malang Masih Selidiki Kasus
Hingga Sabtu (13/6/2026) malam, terduga pelaku T sudah diamankan ke Kantor Satres PPA-PPO Polres Malang untuk menjalani pemeriksaan. Jumlah korban yang terdata sementara berjumlah 3 hingga 4 orang santriwati, namun Zakki memprediksi jumlahnya akan bertambah seiring berjalannya penyelidikan.
“Nanti mungkin dilakukan visum dan beberapa petunjuk lain, itu yang juga akan kami serahkan ke kawan-kawan Satres PPA,” pungkasnya.
Sebelum membuat laporan polisi, Yakuza Maneges telah mengumpulkan bukti berupa keterangan saksi, rekam medis korban, dan dokumentasi intimidasi yang dilakukan T. Malam harinya, tiga ponpes yang diasuh T resmi disegel oleh Yakuza Maneges dengan dukungan warga sekitar, untuk mencegah adanya aktivitas yang melibatkan pelaku sementara waktu.
Keluarga korban berharap keadilan bisa ditegakkan setinggi-tingginya. “Sudah bertahun-tahun anak kami menderita, semoga pelaku dihukum sesuai perbuatannya,” ujar ayah salah satu korban yang enggan disebut namanya.
Yakuza Maneges juga membuka hotline pengaduan di nomor WhatsApp resmi Gus Thuba bagi korban lain yang belum berani melapor.
Hingga berita ini diturunkan, T belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelecehan tersebut. Sementara itu, tiga ponpes yang disegel tetap ditutup hingga proses hukum selesai dan ada pembenahan total dari pihak pengelola.













