Dinsos Malang catat 1.600 warga gangguan jiwa. Program Rumah Pijar hadir untuk penanganan berbasis keluarga dan cegah pasung.
INDONESIAONLINE – Data memilukan kembali mencuat dari Kota Malang. Sebanyak 1.600 warga di kota ini dinyatakan mengalami gangguan jiwa atau menjadi penyandang disabilitas mental. Kondisi ini tersebar di lima kecamatan, dengan Kecamatan Sukun menjadi wilayah dengan angka prevalensi tertinggi.
Data tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos-P3AP2KB) Kota Malang, Donny Sandito Widoyoko. Angka ini merupakan hasil pemeriksaan kesehatan jiwa yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kota Malang terhadap masyarakat.
Donny merinci, dari sekitar 3.700 orang yang telah menjalani pemeriksaan kesehatan jiwa, sebanyak 1.600 orang di antaranya harus mendapatkan pengobatan lanjutan dari tenaga kesehatan profesional.
“Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan Jota Malang, masyarakat yang berobat ke kejiwaan itu sekitar 3.700-an kemudian yang mendapatkan pengobatan kanjutan sebanyak 1.600 orang. Sehingga asumsi kami, masyarakat Kota Malang yang mengalami gangguan kejiwaan itu sekitar 1.600-an,” ungkap Donny, Kamis (18/6/2026).
Kecamatan Sukun Paling Rentan
Mantan Camat Kedungkandang ini menyebut bahwa beban penanganan disabilitas mental tidak terdistribusi merata. Di Kecamatan Sukun, angkanya cukup mencengangkan. Tercatat ada 370 orang yang membutuhkan perawatan lanjutan, dengan 170 orang di antaranya masuk dalam kategori berat.
“Di Kecamatan Sukun ini lumayan paling banyak, sekitar 370-an dan yang tergolong berat ada 170, itu yang kami intervensi,” tutur Donny.
Untuk merespons kondisi itu, Dinsos-P3AP2KB meluncurkan Program Rumah Pijar (Perlindungan Jiwa dan Rasa). Program ini menitikberatkan penanganan pada basis keluarga. Namun, implementasi di lapangan menghadapi tembok besar bernama stigma sosial.
Donny mengungkapkan fakta pahit bahwa masih banyak keluarga di Kota Malang yang menutupi informasi terkait kondisi anggota keluarganya yang mengalami gangguan jiwa. Bagi sebagian besar keluarga, kondisi ini dianggap sebagai aib yang tidak boleh bocor ke lingkungan luar.
Padahal, menurut Donny, gangguan jiwa sebenarnya dapat disembuhkan asalkan melibatkan para psikolog klinis maupun psikiater. Jika penanganan medis terlambat, risikonya bukan hanya pada pasien, tetapi juga pada keamanan lingkungan sekitar.
Ancaman Keamanan dan Upaya Penghapusan Pasung
Keterlambatan penanganan seringkali berujung pada tindakan yang meresahkan masyarakat. Donny mengaku beberapa kali menerima laporan dari pihak kelurahan mengenai orang dalam gangguan jiwa (ODGJ) yang melakukan tindakan mengganggu keamanan dan ketertiban umum.
“Makanya beberapa kali kami mendapatkan informasi dari kelurahan terkait masyarakat penyandang disabilitas mental atau ODGJ (orang dalam gangguan jiwa) yang melakukan tindakan mengganggu keamanan dan ketertiban. Kalau dia masih punya keluarga, KK dan KTP, maka pelayanan kesehatannya disamakan dengan sakit-sakit yang lain,” ujar Donny.
Ia menegaskan, akses pelayanan kesehatan harus tetap berjalan melalui fasilitas kesehatan pertama seperti Puskesmas. Namun, bagi mereka yang terlantar dan tidak memiliki keluarga, pihaknya akan berkoordinasi dengan provinsi untuk proses rehabilitasi lebih lanjut.
“Harus ada faskes pertama, di puskesmas, dan sebagainya. Kecuali kalau mereka terlantar itu baru kami koordinasikan dengan provinsi untuk rehabilitasi,” imbuh Donny.
Salah satu bentuk intervensi paling nyata dari Dinsos adalah upaya menghapuskan praktik pasung. Donny mengungkapkan, pihaknya telah berhasil melepaskan puluhan penyandang disabilitas mental dari jerat pasung.
“Sebelumnya kami sudah melepaskan hampir puluhan sekitar 34 penyandang disabilitas mental, terakhir dua yang kami lepaskan, itu tahun ini. Kami berikan pendekatan ke keluarganya. Sekarang sudah tidak ada,” pungkas Donny.
Ke depan, pihaknya akan terus mengoptimalkan peran pilar-pilar sosial, psikolog, dan psikiater untuk memberikan pendampingan. Tujuannya satu: memastikan bahwa penyandang disabilitas mental di Malang tidak lagi disembunyikan, dipasung, atau dibiarkan tanpa penanganan medis yang layak (to/dnv).













