JATIMTIMES – Kepolisian Resort (Polres) Tulungagung menggelar konferensi pers hasil ungkap kasus narkoba sepanjang Januari 2022 di halaman mapolres setempat. Kamis (3/2/2022).

Dalam press release-nya, Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto mengatakan, sepanjang Januari 2022 satresnarkoba berhasil mengungkap 25 kasus narkoba.  Rinciannya, 11 kasus peredaran narkoba, 11 kasus peredaran pil double L, dan 3 kasus peredaran miras ilegal.

Menurut kapolres, dari 25 kasus yang berhasil diungkap, telah dilakukan penahanan terhadap 35 tersangka. Dan, salah satu tersangka merupakan seorang perempuan. 

“Bahkan, 5 di antaranya merupakan seorang residivis dengan kasus narkoba, yakni berinisial ES, ENC, AEF, CI dan TCW,” kata AKBP Handono. 

Handono menjelaskan, 25 kasus yang berhasil diungkap memiliki TKP yang berbeda-beda. Yaitu di wilayah Kecamatan Kedungwaru 9 TKP, Gondang 3 TKP, Ngunut, Sumbergempol, Campurdarat masing-masing 2 TKP, serta Ngantru, Rejotangan, Tulungagung Kota, Kalangbret, Pakel, Karangrejo, Besuki masing-masing 1 TKP.

Baca Juga  Jelang Sidang Vonis Ferdy Sambo, Polisi Perketat Pengamanan PN Jaksel

Barang bukti yang berhasil diamankan, lanjut Handono, di antaranya 104,42 gram sabu, 37.386 butir pil Double L, 152 botol minuman keras dari berbagai merek, uang tunai  Rp 4.704.000, 18 buah pipet kaca, 2 buah timbangan, 32 buah handphone, 7 buah alat isap (bong), dan 7 unit sepeda motor.

“Semua barang bukti yang berhasil diamankan oleh anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung akan dimusnahkan. Kami akan berkoordinasi dengan instansi terkait perihal pemusnahannya,” ungkapnya.

Untuk pasal yang diterapkan, kapolres menyebut Pasal 114 sub pasal 112 UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 197 Sub-Pasal 196 UURI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Pasal 142 UURI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dan Pasal 62 ayat (1) Jo pasal 8 ayat (1) huruf g dan UURI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen.

Baca Juga  Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati, Terdakwa Lain Juga Dianulir

Handono juga menegaskan bahwa Polres Tulungagung melalui satresnarkoba akan terus memerangi peredaran narkoba di wilayahnya. Artinya, pemberantasan narkoba tidak hanya berhenti sampai di sini saja.  “Mari kita bersama sama menciptakan Kabupaten Tulungagung yang bersih dari narkoba,” tandas dia.



Muhamad Muhsin Sururi