Tahun 1791, Sultan Hamengkubuwana I terbitkan regulasi tambang gamping di Sleman. Strategi ekonomi jaga kedaulatan Yogyakarta.
INDONESIAONLINE – Ketika bayang-bayang usia tuanya mulai mendekat pada 1791, perhatian Sri Sultan Hamengkubuwana I ternyata tidak hanya tertuju pada urusan istana atau diplomasi militer. Di tengah ekspansi ekonomi kolonial Belanda yang mulai menggerog, pendiri Kesultanan Yogyakarta ini justru menunjukkan kecermatan luar biasa dalam mengelola sumber daya alam.
Sang Sultan mengeluarkan sebuah regulasi yang mengatur penambangan batu kapur di Gunung Gamping, Sleman. Kawasan perbukitan di sebelah barat Yogyakarta itu pada masa itu bukan sekadar bukit biasa, melainkan aset ekonomi terpenting yang menjadi tulang punggung kekuatan kerajaan.
Bagi banyak orang, Hamengkubuwana I (HB I) dikenal sebagai panglima perang yang menundukkan VOC melalui perlawanan panjang hingga lahirnya Perjanjian Giyanti pada 1755. Namun, di balik reputasinya sebagai negarawan dan ahli strategi militer, tersimpan sisi lain yang jarang dibicarakan: ia adalah seorang arsitek ekonomi yang memahami bahwa kedaulatan tidak hanya ditentukan oleh meriam, melainkan juga kendali atas sumber daya alam.

Dari Pangeran Mangkubumi ke Penguasa Gamping
Lahir pada 6 Agustus 1717 dengan nama Raden Mas Sujana, ia tumbuh di lingkungan Kerajaan Mataram yang sedang mengalami kemunduran. Puncaknya, setelah Geger Pacinan 1740–1743 mengguncang stabilitas, Pangeran Mangkubumi tampil sebagai tokoh sentral. Namun, hubungannya dengan Pakubuwana II retak akibat campur tangan VOC.
Keputusannya meninggalkan Surakarta pada Mei 1746 mengubah sejarah Jawa. Selama hampir satu dekade, ia memimpin perang gerilya yang begitu efektif sehingga VOC akhirnya memilih jalan kompromi melalui Perjanjian Giyanti.
Namun, kemenangan politik itu hanya awal. Hamengkubuwana I memahami bahwa kerajaan baru butuh sumber pendapatan kuat. Salah satu aset paling berharga adalah batu kapur gamping. Di abad ke-18, gamping adalah “emas putih”. Batu ini tidak hanya untuk membangun keraton dan benteng, tetapi juga krusial bagi industri gula yang mulai tumbuh pesat.

Dokumen 14A: Royalti ala Sultan HB I
Setahun sebelum wafat, Sultan menerbitkan Dokumen 14A yang berisi regulasi rinci tata kelola tambang gamping. Dokumen ini memperlihatkan bagaimana Kesultanan berusaha mempertahankan kedaulatan ekonomi di tengah pengaruh Eropa yang masif.
Isi peraturan tersebut sangat modern untuk ukuran zamannya. Pertama, masyarakat diizinkan menambang, namun separuh hasil produksi wajib diserahkan kepada pejabat kerajaan. Ini adalah sistem bagi hasil terstruktur agar kas kerajaan tetap terisi.
Kedua, regulasi ini secara khusus menyasar pengusaha Eropa. Melalui aturan baru, mereka diwajibkan menyerahkan separuh hasil tambang. Hanya ada satu pengecualian: jika gamping digunakan untuk industri gula, mereka harus membayar satu rupiah putih untuk setiap gerobak yang diambil.
“Ketentuan ini menunjukkan kecanggihan berpikir ekonomi Sultan. Ia tidak menutup akses investasi, tetapi memastikan setiap keuntungan tetap memberi manfaat bagi kerajaan. Dalam bahasa modern, ini adalah penerapan royalti sumber daya alam,” tulis narasi sejarah yang mengulas kebijakan tersebut.
Ketiga, regulasi tersebut mengatur tenaga kerja tambang yang dikenal sebagai bau ayer. Para pekerja ini bertugas mengangkut batu kapur, dan kewajiban mereka berlaku baik di tanah milik kerajaan maupun lahan yang disewakan kepada orang Eropa. Artinya, kesultanan mempertahankan kontrol penuh atas tenaga kerja lokal.
Keempat, terdapat ketentuan mengenai gugur gunung. Jika kerajaan memerlukan bahan bangunan untuk fasilitas publik seperti jembatan atau gedung, para pekerja wajib membantu melalui sistem kerja bakti. Ini menunjukkan bahwa eksploitasi sumber daya tidak semata untuk keuntungan, tapi untuk pembangunan infrastruktur publik.
Regulasi tambang gamping tahun 1791 ini adalah bentuk perlawanan ekonomi yang halus namun efektif. Saat VOC tidak lagi berada dalam fase ekspansi militer besar-besaran, pengaruh ekonomi mereka justru berkembang melalui jaringan perdagangan.
Hamengkubuwana I memahami bahaya tersebut. Ia membangun sistem yang membuat pihak asing tetap bergantung pada izin dan regulasi kerajaan. Dengan cara ini, Yogyakarta mampu mempertahankan otonomi yang relatif kuat dibanding wilayah Jawa lainnya di akhir abad ke-18.
Ketika Sultan wafat pada 24 Maret 1792, ia meninggalkan lebih dari sekadar sebuah kerajaan. Ia meninggalkan warisan tentang bagaimana sebuah negara harus mengelola kekayaannya. Di balik setiap bongkah batu kapur yang pernah diangkut dari Gunung Gamping, tersimpan kisah bahwa kemerdekaan sejati tidak hanya dimenangkan di medan perang, tetapi juga dipertahankan melalui kendali atas tanah dan sumber daya alam.
Referensi:
- Ricklefs, M.C. (2001). A History of Modern Indonesia Since c. 1200. Stanford University Press.
- Carey, Peter (2007). The Power of Prophecy: Prince Dipanagara and the End of an Old Order in Java, 1785-1855. KITLV Press.
- Kuntowijoyo (1991). Perubahan Sosial dalam Masyarakat Agraris: Mataram dan Colonial Abad XIX. Tiara Wacana.
- Sartono Kartodirdjo. (1973). “The Peasant’s Revolt of Banten in 1888: Its Conditions, Course and Sequel”. Archipel.
- Keputusan Sultan Hamengkubuwana I mengenai Pertambangan Gamping (1791) dalam Jogjakarta 200 Tahun. (1988). Yayasan 200 Tahun Yogyakarta.
- Dokumen 14A (1791) – Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI)













