INDONESIAOLIINE – Dua orang pelaku prostitusi online di Situbondo, Jawa Timur (Jatim) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Situbondo. Sedangkan tiga orang lainnya masih sebagai saksi dari kasus yang digulung oleh Opsnal Satreskrim Polres setempat, Minggu (3/12/2023) kemarin.

Dari lima orang tersebut, dua tersangka adalah perempuan berinisial RM (21) warga Kecamatan Penganggaran, Kabupaten Lebak, Banten dan pria berinisial DK (28) warga Kecamatan Sukasari, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.

“Kami telah mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang yang terjadi pada hari Minggu, 3 Desember 2023 pukul 00.30 WIB. Dua orang kami tetapkan sebagai tersangka. Sementara itu, untuk korbannya ada tiga remaja putri, masing-masing NR usia 17 tahun, LR usia 14 tahun dan NH usia 21 tahun,” ucap Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto saat memimpin konferensi pers, Senin (4/12/2023).

Baca Juga  Berawal dari Sakit Hati, Warga Dampit Ditangkap Polisi Usai Nekat Mencuri

Dwi juga menyampaikan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 24 pcs kondom merk sutra, satu pak tisu basah, satu buah beby oil, enam handphone berbagai merk, uang tunai Rp12,9 juta, ATM BNI dan BCA.

“Modus operandinya, yaitu dua orang sebagai operator dan tiga orang selaku PSK. Mereka melaksanakan kegiatan melalui aplikasi MiChat. Para pelaku menawarkan open BO dengan tarif sekitar Rp700 ribu,” ujarnya.

Menurutnya, dalam setiap hari para korban melayani tiga hingga tujuh pria hidung belang.

“Pelaku sering berpindah-pindah tempat. Kemudian tiga orang korban ini dipekerjakan sebagai PSK sejak 28 November 2023. Ini pengakuan saat berada di Situbondo,” bebernya.

Dwi mengungkapkan kronologi dan peran RM sebagai pengurus dan pemandu sudah tiga bulan menjajakan PSK di aplikasi MiChat.

Baca Juga  Situbondo Kekeringan, Polisi Kirim Air Bersih

RM berperan sebagai pengurus, penjaga dan mengelola kebutuhan masing-masing PSK. Kemudian untuk tersangka DK perannya sebagai operator. “DK memegang handphone yang berisi aplikasi MiChat, mengkonfirmasi kepada PSK jika tamu yang memesan sudah sepakat dengan harga, dan menjaga PSK dari kekerasan yang dilakukan oleh para tamu,” beber Dwi.

Dua tersangka, kata AKBP Dwi, dijerat dengan Pasal 2 (Jo) Pasal 12 Atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. “Untuk ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” pungkasnya (ws/dnv).