Putri Ahmad Bahar mengaku diintimidasi dan mendengar dua letusan pistol saat dibawa ke markas GRIB Jaya. GRIB membantah penyanderaan.
INDONESIAONLINE – Kasus dugaan intimidasi yang menyeret Ketua Umum DPP GRIB Jaya, Rosario de Marshall, kembali menjadi perhatian publik setelah putri penulis Ahmad Bahar mengungkap pengalaman yang dialaminya saat berada di markas organisasi masyarakat tersebut.
Perempuan berinisial F (33) mengaku sempat mendengar dua letusan pistol yang dilepaskan Hercules ketika dirinya dibawa ke kantor pusat GRIB Jaya di wilayah Jakarta Barat pada Minggu (17/5/2026).
Pengakuan itu disampaikan F usai mendatangi Komnas HAM di Jakarta Pusat, Kamis (21/5/2026). Kasus ini kini memicu perdebatan mengenai dugaan intimidasi, penggunaan senjata api, hingga batas tindakan organisasi kemasyarakatan dalam menyelesaikan konflik pribadi.
Mengaku Dipaksa Datang ke Markas GRIB Jaya
F menuturkan awalnya sejumlah orang yang mengaku anggota GRIB Jaya mendatangi rumah keluarganya di kawasan Cimanggis, Depok, Jawa Barat. Kedatangan rombongan tersebut disebut bertujuan mencari keberadaan ayahnya, penulis Ahmad Bahar.
Menurut pengakuannya, dirinya kemudian diminta ikut menuju markas GRIB Jaya karena Ahmad Bahar tidak berada di rumah saat itu. F mengaku sempat menolak, namun akhirnya memilih ikut karena khawatir situasi di rumah semakin ramai dan memicu ketegangan baru.
Setibanya di kantor DPP GRIB Jaya, F mengaku diminta menunggu hingga akhirnya bertemu langsung dengan Hercules. Dalam pertemuan itu, ia mengaku dituduh mengirim pesan ancaman kepada Hercules dan istrinya. Namun tuduhan tersebut dibantah oleh F.
“Saya bilang, ‘maaf Pak, bukan saya’. Tapi beliau tetap tidak percaya,” ujar F kepada wartawan.
F menyebut situasi semakin menegangkan ketika Hercules mengeluarkan pistol sambil mempertanyakan dugaan ancaman yang diarahkan kepadanya. Menurut pengakuannya, Hercules kemudian melepaskan dua kali tembakan.
“‘Kamu kalau berani nih kamu lihat nih ya’, sambil tunjuk-tunjuk,” kata F menirukan ucapan yang didengarnya.
“Saya pikir enggak bakal sampai menembakkan gitu kan. ‘Nih saya tembakkan, dor dor’, dua kali dia tembakkan,” lanjutnya.
Hingga kini belum ada penjelasan resmi terkait jenis senjata yang disebut digunakan maupun lokasi pasti pelepasan tembakan tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan karena penggunaan senjata api di ruang publik diatur ketat dalam hukum Indonesia. Kepemilikan dan penggunaan senjata api sipil harus memenuhi izin resmi serta berada di bawah pengawasan aparat penegak hukum.
Klaim Intimidasi dan Ancaman Tidak Bisa Pulang
Selain pengakuan soal letusan pistol, F juga mengaku mengalami tekanan psikologis selama berada di markas GRIB Jaya. Ia menyebut dirinya dikelilingi sejumlah pria bertubuh besar dan merasa tidak memiliki ruang untuk membela diri.
“Saya dikelilingi oleh laki-laki, kebanyakan laki-laki besar-besar. Saya mau jawab apa juga sudah enggak bisa,” katanya.
F juga mengaku mendapat ancaman verbal yang menyebut dirinya tidak akan diizinkan pulang apabila Ahmad Bahar tidak datang menemui Hercules.
“Kalau bapak kamu enggak datang sekarang, kamu enggak akan bisa pulang dari sini,” kata F menirukan ancaman yang diterimanya.
Pengakuan tersebut kini menjadi bagian dari laporan yang disampaikan kepada Komnas HAM.
GRIB Jaya Bantah Ada Penyanderaan
Di sisi lain, pihak GRIB Jaya membantah seluruh tuduhan penyanderaan maupun intimidasi terhadap putri Ahmad Bahar. Kabid Humas dan Publikasi DPP GRIB Jaya, Marselinus Gual, menyatakan klaim tekanan verbal dan penyekapan merupakan dramatisasi sepihak.
Menurutnya, F berada di ruang terbuka selama di kantor DPP GRIB Jaya dan didampingi Ketua RW setempat. “Ketika berada di kantor DPP, anak Ahmad Bahar ditanyakan secara langsung di ruang publik atau terbuka, disaksikan banyak orang, serta didampingi secara melekat oleh Ketua RW,” ujar Marselinus dalam keterangan tertulisnya.
Ia menegaskan seluruh interaksi berlangsung dalam pengawasan publik dan tidak ada unsur penyekapan. “Tidak ada satu pun unsur penyekapan atau perlakuan di luar batas normatif,” katanya.
Pernyataan tersebut menunjukkan adanya perbedaan versi antara pihak pelapor dan organisasi yang dilaporkan.
Kasus ini bermula dari konten media sosial milik Ahmad Bahar yang dianggap menyinggung Hercules. Menurut informasi yang beredar, sejumlah anggota GRIB Jaya mendatangi rumah Ahmad Bahar pada Minggu (17/5/2026) sekitar pukul 14.00 WIB untuk meminta klarifikasi.
Selain soal konten TikTok, rombongan tersebut juga disebut ingin mempertanyakan pesan ancaman yang diduga dikirim Ahmad Bahar kepada Hercules. Namun karena Ahmad Bahar tidak berada di rumah, putrinya yang berusia 33 tahun akhirnya dibawa ke kantor DPP GRIB Jaya.
Istri Ahmad Bahar, Yenni Nur, menyebut anaknya dibawa agar Ahmad Bahar mau datang menemui Hercules. Belakangan, Ahmad Bahar telah menyampaikan permintaan maaf dan mengaku nomor WhatsApp miliknya diretas. Ia juga disebut telah berdamai dengan pihak GRIB Jaya melalui mediasi Polres Metro Depok.
Sorotan terhadap Ormas dan Penegakan Hukum
Kasus ini kembali memunculkan sorotan publik terhadap keberadaan organisasi kemasyarakatan atau ormas di Indonesia, terutama terkait dugaan tindakan intimidatif dalam penyelesaian konflik.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, ormas dilarang melakukan tindakan yang mengganggu ketertiban umum, intimidasi, maupun aktivitas yang bertentangan dengan hukum pidana.
Pengamat hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar sebelumnya pernah menyebut bahwa setiap dugaan intimidasi, ancaman, atau penggunaan senjata api harus diproses secara hukum tanpa memandang latar belakang organisasi.
Sementara itu, keterlibatan Komnas HAM dalam menerima pengaduan menunjukkan kasus ini tidak hanya dipandang sebagai konflik personal, tetapi juga berkaitan dengan perlindungan hak sipil warga negara.
Hingga Kamis (21/5/2026), belum ada keterangan resmi dari kepolisian terkait kemungkinan penyelidikan dugaan pelepasan tembakan maupun intimidasi yang dilaporkan F.
Publik kini menunggu langkah aparat penegak hukum untuk memastikan apakah terdapat unsur pidana dalam peristiwa tersebut atau tidak.













