Satgas MBG Kota Malang suspend 7 dapur SPPG terkendala IPAL, 181.927 warga terima layanan makan bergizi gratis, verifikasi sanitasi berjalan.
INDONESIAONLINE – Tujuh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Malang harus menghentikan sementara operasionalnya per 7 Juni 2026. Penyebab utamanya adalah ketiadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang memenuhi standar pemerintah, sehingga berpotensi mencemari lingkungan sekitar dan mengganggu kenyamanan warga.
Ketua Satgas MBG Kota Malang sekaligus Sekretaris Daerah Kota Malang, Erik Setyo Santoso, menegaskan penghentian sementara tersebut bukanlah langkah penghentian program, melainkan upaya pengawasan ketat untuk memastikan seluruh penyelenggara memenuhi regulasi yang berlaku.
“Total ada tujuh SPPG yang disuspend karena permasalahan IPAL. Ini menjadi bagian dari upaya pengawasan agar seluruh dapur yang beroperasi memenuhi ketentuan yang berlaku,” kata Erik saat ditemui di Balai Kota Malang, beberapa waktu lalu.
Data Satgas MBG Kota Malang menunjukkan ketujuh dapur tersebut tersebar di sejumlah kecamatan. Rinciannya meliputi SPPG Sukun Gadang I (Yayasan Alquran Baitul Basyar), SPPG Kedungkandang Madyopuro 2 (Yayasan Putra Pahlawan Dua), SPPG Kedungkandang Tlogowaru (Yayasan Mitra Cendekia Waskita), SPPG Blimbing Kesatrian (Yayasan Manunggal Kartika Jaya), SPPG Blimbing Arjosari (Yayasan Syarifudin Islamic Center), SPPG Kedungkandang Sawojajar 4 (Yayasan Prokids Anak Indonesia), serta satu SPPG lainnya yang belum memenuhi ketentuan pengolahan limbah.
Warga sekitar SPPG Blimbing Kesatrian sempat mengeluhkan bau limbah menyengat sejak dapur tersebut beroperasi dua pekan lalu, sebelum akhirnya disuspend pekan ini.
7 Dapur MBG Disuspend, Kendala IPAL Hambat Operasional
Kewajiban pemasangan IPAL bagi SPPG MBG tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 68 Tahun 2023 tentang Standar Higiene Sanitasi Dapur Umum, serta UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Setiap SPPG MBG di Kota Malang rata-rata memproduksi 500 liter limbah cair per hari, yang terdiri dari sisa minyak goreng, deterjen pencuci peralatan, dan sisa makanan yang terbawa air.
Jika tidak diolah melalui IPAL, limbah tersebut akan langsung masuk ke saluran drainase warga, mencemari air tanah, dan menimbulkan bau menyengat yang mengganggu aktivitas sekitar. Pelanggaran regulasi ini diancam denda hingga Rp1,5 miliar atau penjara 3 tahun sesuai UU No. 32/2009.
Erik menambahkan, sebagian pengelola dapur telah melakukan tindak lanjut dengan memasang fasilitas IPAL dan mengajukan permohonan agar status suspend dicabut.
“Informasi yang kami terima, IPAL sudah terpasang dan yayasan pengelola telah mengajukan pencabutan suspend. Saat ini masih dalam proses verifikasi,” ujarnya.
Hingga 9 Juni 2026, total SPPG yang terdaftar di Kota Malang mencapai 87 unit. Sebanyak 70 dapur sudah aktif beroperasi, sembilan dapur siap beroperasi, dan satu dapur menghentikan aktivitasnya secara permanen. Kendati demikian, evaluasi sanitasi menunjukkan hanya 16 dapur yang telah memperoleh Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dari Dinas Kesehatan Kota Malang.
Mayoritas dapur lainnya masih menjalani tahapan verifikasi dan pengurusan sertifikat. SLHS mensyaratkan pemeriksaan higiene dapur, penyimpanan pangan, pengelolaan limbah, hingga sertifikat kesehatan staf dapur.
Verifikasi Sanitasi Berjalan, Cakupan Penerima Manfaat Capai 181 Ribu Jiwa
Meski terdapat kendala operasional, cakupan penerima manfaat Program MBG di Kota Malang terus meningkat. Data Satgas MBG mencatat sebanyak 15.875 penerima manfaat dari kelompok prioritas (ibu hamil, ibu menyusui, dan balita) telah mendapatkan layanan melalui dapur yang telah memiliki sertifikasi sanitasi.
Secara keseluruhan, jumlah penerima manfaat Program MBG di Kota Malang kini mencapai 181.927 orang, atau 91 persen dari target 200.000 penerima manfaat pada 2026.
Siti Aminah (28), seorang ibu hamil asal Kelurahan Kesatrian, Kecamatan Blimbing, mengaku sangat terbantu dengan adanya program MBG. “Saya mendapatkan makanan bergizi setiap hari, ada nasi, lauk, sayur, dan buah. Biaya belanja saya berkurang Rp1,5 juta per bulan, sangat membantu apalagi suami saya hanya bekerja sebagai buruh harian,” ujarnya saat ditemui di Posyandu setempat, Sabtu (7/6/2026).
Kepala Dinas Kesehatan Kota Malang menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan SLHS pada dapur yang belum memenuhi standar sanitasi, termasuk ketersediaan IPAL.
“Sanitasi adalah syarat mutlak. Kami tidak akan mengorbankan kesehatan masyarakat demi mempercepat perluasan layanan MBG,” katanya.
Data Dinas Kesehatan Jawa Timur per Mei 2026 menunjukkan cakupan MBG di Kota Malang mencapai 92 persen dari target, lebih tinggi dibandingkan rata-rata provinsi Jawa Timur yang hanya 78 persen. Malang juga menjadi kota dengan jumlah SPPG terbanyak di Jawa Timur, mengungguli Surabaya yang hanya memiliki 72 SPPG terdaftar.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mencatat, sepanjang 2025 hingga 2026, terdapat 32 persen usaha kuliner di Indonesia yang belum memenuhi standar IPAL. Hal ini menyebabkan pencemaran air tanah di 17 provinsi, termasuk Jawa Timur.
KLHK pun mengeluarkan Surat Edaran No. SE.5/Menlhk/PSLB3/PLB.0/5/2026 tentang Pengawasan IPAL Usaha Kuliner, yang mewajibkan seluruh dapur umum termasuk SPPG MBG untuk memiliki IPAL sebelum beroperasi.
Erik Setyo Santoso menegaskan, pemerintah Kota Malang berharap proses perbaikan yang dilakukan pengelola dapur dapat segera tuntas. Dengan demikian, dapur yang saat ini masih disuspend dapat kembali beroperasi dan mendukung perluasan layanan MBG tanpa mengesampingkan standar lingkungan dan kesehatan yang dipersyaratkan.
“Program MBG adalah komitmen pemerintah untuk memastikan anak bangsa tumbuh sehat dan cerdas. Namun komitmen tersebut tidak boleh mengorbankan kelestarian lingkungan dan kesehatan masyarakat sekitar,” pungkas Erik.













