INDONESIAONLINE – Vaksin Boster Inavac mulai digunakan di wilayah Kabupaten Gresik. Salah satunya oleh pegawai Pengadilan Negeri/Hubungan Industrial Gresik Kelas 1-A menggelar vaksinasi massal, Jumat (15/9/2023). Vaksin jenis Inavac buatan Indonesia itu selain untuk seluruh pegawai pengadilan, juga melibatan warga sekitar.
Proses vaksinasi menggunakan dua ruangan. Untuk peserta laki-laki dipusatkan di ruang sidang utama. Sedangkan, untuk peserta perempuan menggunakan ruang sidang Sari. Vaksinator dari Puskesmas Kebomas.
Ketua Pengadilan Negeri/Hubungan Industrial Gresik Kelas 1-A Agus Walujo Tjahjono mengatakan, vaksinasi massal Inavac ini kali pertama di Gresik.
“Kita (Pengadilan Negeri, Red) adalah Pioneer. Pertama di Gresik,” kata Agus Walujo Tjahjono usai vaksinasi.
Perlu diketahui vaksin Inavac merupakan vaksin karya anak bangsa Indonesia yang proses pengembangannya 100% dilakukan di dalam negeri, mulai dari hulu menggunakan seed vaksin dari hasil isolasi virus SARS-CoV-2 pasien COVID-19 di Surabaya hingga ke proses uji klinik dan produksi.
Agus Walujo Tjahjono menjelaskan, vaksinasi massal ini merupakan program Kementerian Kesehatan (Kemenkes) vaksin Inavac. Vaksin ini tidak memiliki efek samping alias kejadian ikutan pasca vaksin (KIPI).
Pihaknya, juga melihat positif ke depannya, meski tidak mengharapkan wabah corona virus disease 2019 (Covid-19) kembali terjadi. “Namun, kita berusaha meningkatkan kesehatan dengan vaksin Inavac,” imbuhnya.
Kementerian Hukum dan HAM dikabarkan memberikan lampu hijau kepada aparat penegak hukum untuk melakukan sidang ofline alias sidang tatap muka seperti sebelum wabah Covid-19 melanda.
Selama lebih 2 tahun sejak pandemi Covid-19, proses sidang di Pengadilan Negeri Gresik dilakukan secara online. Dalam sidang online terdakwa menjalani sidang di Ruang Tahanan (Rutan) Gresik di Jalan Raya Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme. Sedangkan, hakim, jaksa penuntut dan saksi hadir di Pengadilan Negeri Gresik.
Ketika wabah mengganas adanya variasi baru yakni Delta dari India, sidang dilakukan di tiga tempat berbeda. Terdakwa tetap di Rutan Gresik. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gresik sidang di kantor. Sedangkan, majelis hakim tetap di Pengadilan Negeri Gresik.
“Kita antisipasi jangan sampai Covid datang kita belum siap. Kita berusaha meningkatkan kesehatan dengan vaksin inavac,” pungkasnya.