INDONESIAONLINE- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan akan segera mengatur e-commerce berbasis media sosial atau social commerce. Hal itu disampaikannya usai meninjau penanganan Inpres Jalan Daerah (IJD) di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, pada Sabtu, (23/9/2023).
“Ini baru disiapkan, itu kan lintas kementerian dan ini memang baru difinalisasi di Kementerian Perdagangan,” ucap Jokowi.
Diketahui, desakan penerbitan aturan itu muncul setelah layanan social commerce TikTok Shop diduga telah membuat produk UMKM lokal sepi peminat.
Regulasi tersebut akan dimuat dalam revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Lebih lanjut Jokowi mengatakan, social commerce segera diatur karena dapat berdampak kepada UMKM Indonesia serta aktivitas perekonomian di pasar.
Jokowi kemudian mengakui ada beberapa pasar mulai anjlok menurun karena serbuan barang impor dari layanan tersebut.
Kepala negara Indonesia itu juga menyebut bahwa regulasi yang sedang dirancang tersebut akan mengatur antara media sosial dan platform perdagangan atau ekonomi.
“Mestinya dia itu sosial media bukan ekonomi media, itu yang baru akan diselesaikan untuk segera diatur,” ucap Jokowi.
Sementara itu, Ihwal wacana pelarangan TikTok Shop, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Isy Karim mengatakan pemerintah tak akan menutup platform tersebut. Melalui Permendag Nomor 50 Tahun 2020, hal yang akan dilakukan pemerintah adalah memisahkan entitas media sosial dengan niaga elektronik atau e-commerce.
Isy menegaskan saat ini TikTok belum memiliki izin Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Ia berujar TikTok hanya memiliki izin penyelenggara sistem elektronik (PSE) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Isy menegaskan saat ini TikTok belum memiliki izin Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Ia berujar TikTok hanya memiliki izin penyelenggara sistem elektronik (PSE) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika.
“Kalau TikTok Shop izin dari Kemendag adalah sebagai kantor perwakilan perusahaan perdagangan asing,” ujar Isy saat ditemui Tempo di kantornya, Jakarta Pusat pada Jumat, (22/9/2023).
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi mengungkapkan, TikTok telah mengantongi izin untuk media sosial maupun izin untuk berjualan secara daring atau e-commerce.
Menurut Budi, hal ini sudah dikonfirmasi langsung ke pihak TikTok, sehingga tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh platform tersebut.
“Saat saya tanya mengenai izin, mereka (TikTok) bilang bahwa sejak Juli mereka sudah punya izin e-commerce, Jadi sebenarnya tidak ada yang dilanggar menurut UU berlaku,” kata Budi dilansir dari Antara, Jumat (22/9/2023).
Budi Arie mengatakan, pihaknya saat ini masih mengambil langkah untuk melakukan kajian sebagai cara menanggapi permintaan beberapa pihak untuk menutup platform TikTok Shop.
“Kita saat ini masih kaji dinamikanya, karena seperti yang dikhawatirkan memang apa betul dia (TikTok Shop) predatory pricing?,” tambah Budi.
Menurut Budi, saat ini pihaknya tidak bisa asal mengambil keputusan menutup suatu platform digital, terutama jika platform tersebut telah mengantongi izin berusaha sesuai layanan yang dihadirkannya di Indonesia.
Maka dari itu diperlukan kajian dan evaluasi mendalam agar keputusan yang diambil menanggapi tren social commerce ini bisa tepat sasaran.
Meski begitu, Budi tetap akan melakukan kajian khususnya terkait isu predatory pricing dan baru menentukan langkah selanjutnya setelah berkoordinasi dengan lintas kementerian serta lembaga terkait seperti Kementerian Perdagangan dan Kementerian Koperasi dan UKM.
Diketahui, sejumlah pedagang Pasar Tanah Abang Blok A mengaku pendapatannya anjlok beberapa waktu terakhir. Salah satu sebabnya, karena tak mampu bersaing dengan produk yang dijual di TikTok Shop dan platform sejenis.
Anton (36) yang sudah berjualan di Pasar Tanah Abang sejak 2007 itu mengakui ada penurunan drastis dari pengalamannya berjualan. Bahkan dia heran mengapa banyak produk di platform digital dijual dengan harga murah.
“Kalau kita pikir, kita beli bahan, kita bikin sendiri aja gak masuk harganya. Kenapa di online itu bisa Rp 39 ribu. Gak masuk diakal, beli bahan disini, gak masuk diakal,” kata dia kepada wartawan di Pasar Tanah Abang Blok A, Jakarta, Selasa (19/9/2023).
Ketika disinggung mengenai pendapatan, Anton mengaku pernah meraup omzet hingga Rp 20 juta dalam satu hari berjualan. Namun, beberapa waktu belakangan ini diakui cukup berat untuk menjual barang untuk mendapat omzet Rp 2 juta.