INDONESIAONLINE – Lanjutan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Tulungagung kembali menjadi perhatian publik. Praktisi hukum yang juga dosen di Universitas Bhinneka (UBHI) Tulungagung, Andreas Andre Djatmiko dalam rilisnya saat dikonfirmasi mengatakan, sesuai bunyi pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya katena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana minimal 1 tahu dan maksimal 20 tahun dan atau denda minimal 50 juta rupiah dan maksimal 1 milyar rupiah”
KPK Lanjutkan Penyidikan di Tulungagung, Diduga Terkait Suap Unduh Anggaran dan Fee Proyek

Read Also
Recommendation for You

Pekan Olahraga Provinsi Jatim IX 2025 menjadi katalisator bagi hotel kelas budget, sementara libur sekolah secara simultan mengisi segmen hotel berbintang. Sebuah simbiosis unik yang membawa angin segar bagi pariwisata…

INDONESIAONLINE – Ada delapan wisatawan asal Spanyol dan China di kapal pinisi Bahari Angin Mamiri yang tenggelam di laut antara Pulau Mawan dan Tanjung Lokima, kawasan Taman Nasional (TN) Komodo,…

Bencana tanah longsor di Kecamatan Ampelgading, Malang, menutup total akses jalan Malang-Lumajang, Sabtu (28/6/2025). Tim gabungan dan alat berat di lokasi, sistem buka tutup diberlakukan. INDONESIAONLINE – Akses vital penghubung…

Kolaborasi strategis FEB UNISMA dan Relawan Mbois dalam bimtek tiga hari untuk mematangkan Koperasi Merah Putih. Sebuah langkah nyata membekali pengurus demi kebangkitan ekonomi di Kota Malang. INDONESIAONLINE – Sebuah…

INDONESIAONLINE – Di tengah deru mesin motor trail dan semangat petualang yang membara, Ketua DPRD Kabupaten Blitar Supriadi hadir langsung di tengah-tengah para rider dalam kegiatan Jelajah Bhayangkara #1 yang…