INDONESIAONLINE – Lanjutan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Tulungagung kembali menjadi perhatian publik. Praktisi hukum yang juga dosen di Universitas Bhinneka (UBHI) Tulungagung, Andreas Andre Djatmiko dalam rilisnya saat dikonfirmasi mengatakan, sesuai bunyi pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya katena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana minimal 1 tahu dan maksimal 20 tahun dan atau denda minimal 50 juta rupiah dan maksimal 1 milyar rupiah”
KPK Lanjutkan Penyidikan di Tulungagung, Diduga Terkait Suap Unduh Anggaran dan Fee Proyek

Recommendation for You

Malaysia mendesak ASEAN memperkuat pencegahan kabut asap lintas batas setelah kualitas udara Sarawak memburuk dan ratusan sekolah ditutup. INDONESIAONLINE – Kabut asap kembali menguji ketahanan kerja sama negara-negara Asia Tenggara….

Pawai Ancak Agung Jember 2026 mencatat dua rekor MURI melalui 527 ancak dan ancak setinggi 3,7 meter berisi 32.000 suwar-suwir. INDONESIAONLINE – Alun-Alun Jember menjadi panggung besar pertemuan tradisi, religi,…

INDONESIAONLINE – Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa pihak yang terbukti menyebabkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) harus mendapat tindakan tegas. Penindakan tersebut berlaku bagi pelaku perseorangan maupun korporasi dan harus…

INDONESIAONLINE – Ribuan santri Pondok Pesantren (PP) Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, mengikuti istighosah dan salawatan menjelang Muktamar Ke-35 NU. Doa bersama ini digelar untuk memohon perlindungan dan kelancaran acara muktamar…

INDONESIAONLINE – Musytasyar Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Ma’ruf Amin meyakini pemerintah, termasuk pihak Istana, tidak akan mencampuri pelaksanaan Muktamar Ke-35 NU yang akan digelar di Jombang, Jawa Timur….

