INDONESIAONLINE – Lanjutan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Tulungagung kembali menjadi perhatian publik. Praktisi hukum yang juga dosen di Universitas Bhinneka (UBHI) Tulungagung, Andreas Andre Djatmiko dalam rilisnya saat dikonfirmasi mengatakan, sesuai bunyi pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya katena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana minimal 1 tahu dan maksimal 20 tahun dan atau denda minimal 50 juta rupiah dan maksimal 1 milyar rupiah”
KPK Lanjutkan Penyidikan di Tulungagung, Diduga Terkait Suap Unduh Anggaran dan Fee Proyek

Recommendation for You

INDONESIAONLINE – Guncangan gempa ringan berkekuatan magnitudo 1,7 dirasakan di wilayah Kabupaten Bandung Barat dan sekitarnya pada Rabu (20/8/2025) pukul 12.28 WIB. BMKG (Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika) memastikan gempa…

Ribuan petani tebu di Situbondo merugi akibat gula tak laku di pasaran, diduga imbas rembesan gula rafinasi. APTR menolak solusi utang bank dan mendesak DPRD mencarikan investor untuk membeli hasil…

Insiden di RI Fest 2025 saat bassist .Feast, Awan, menegur aparat yang diduga memukul penonton pembawa bendera One Piece. Analisis mendalam tentang simbolisme protes, batas keamanan, dan kebebasan berekspresi di…

Jember Marching Band (JMB) siap berlaga di Malaysia World Band Competition 2025 dengan dukungan penuh Bupati Gus Fawait. Simak visi besar menjadikan marching band sebagai ‘JFC Kedua’ dan target ambisius…

INDONESIAONLINE– Di tengah tantangan ketersediaan pakan ternak ruminansia yang fluktuatif, dua kampus di Blitar, yaitu STIE Kesuma Negara dan Universitas Islam Balitar (Unisba) Blitar, hadir dengan inovasi yang bisa menjadi…