INDONESIAONLINE – Lanjutan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Tulungagung kembali menjadi perhatian publik. Praktisi hukum yang juga dosen di Universitas Bhinneka (UBHI) Tulungagung, Andreas Andre Djatmiko dalam rilisnya saat dikonfirmasi mengatakan, sesuai bunyi pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya katena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana minimal 1 tahu dan maksimal 20 tahun dan atau denda minimal 50 juta rupiah dan maksimal 1 milyar rupiah”
KPK Lanjutkan Penyidikan di Tulungagung, Diduga Terkait Suap Unduh Anggaran dan Fee Proyek

Read Also
Recommendation for You

TNI siapkan 8.000 personel gabungan untuk misi ISF ke Gaza. April 2026 jadi target kesiapan, namun keputusan politik Prabowo di Washington jadi kunci. INDONESIAONLINE – Di markas-markas militer terpilih di…

DLH Magetan kembangkan inovasi “Green Belt” Lidah Mertua di TPA. Solusi alami berbasis sains NASA untuk serap racun sampah dan neutralisir bau menyengat. INDONESIAONLINE – Di bawah terik matahari yang…

Peringatan 81 tahun PETA Blitar lewat drama kolosal Alap-Alap Daidan. Wali Kota Ibin serukan transformasi nilai juang 1945 ke pembangunan modern dan karakter bangsa. INDONESIAONLINE – Malam itu, halaman Museum…

INDONESIAONLINE – Polemik pernyataan terkait penonaktifan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan di Kota Denpasar berujung klarifikasi dan permintaan maaf dari Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara. Ia…

Kisah tragis Teuku Markam, penyumbang 28 kg emas Monas yang dipenjara dan hartanya dirampas rezim Orde Baru. Sebuah investigasi sejarah yang terlupakan. INDONESIAONLINE – Setiap warga Jakarta atau pelancong yang…







