INDONESIAONLINE – Lanjutan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Tulungagung kembali menjadi perhatian publik. Praktisi hukum yang juga dosen di Universitas Bhinneka (UBHI) Tulungagung, Andreas Andre Djatmiko dalam rilisnya saat dikonfirmasi mengatakan, sesuai bunyi pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya katena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana minimal 1 tahu dan maksimal 20 tahun dan atau denda minimal 50 juta rupiah dan maksimal 1 milyar rupiah”
KPK Lanjutkan Penyidikan di Tulungagung, Diduga Terkait Suap Unduh Anggaran dan Fee Proyek

Recommendation for You

INDONESIAONLINE – kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia memberikan dampak tinggi terkait emisi karbon. Indonesia mencatat emisi karbon akibat karhutla tertinggi di dunia pada awal Oktober 2026. Dalam periode 1–14…

INDONESIAONLINE – Utusan Khusus Presiden RI Bidang Iklim dan Energi Hashim Djojohadikusumo membantah adanya kaitan antara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi pada 2026 dengan program pengembangan biodiesel B50…

INDONESIAONLINE – Perjuangan mempertahankan kemerdekaan Indonesia tidak terlepas dari peran ulama dan santri. Salah satu peristiwa bersejarah yang menunjukkan kontribusi tersebut adalah lahirnya Resolusi Jihad pada 22 Oktober 1945, yang…

INDONESIAONLINE – Sejumlah kiai dari berbagai daerah menyampaikan keprihatinan atas proses hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024. Sikap…

INDONESIAONLINE – Ramai beredar di media sosial soal tangkapan layar percakapan warganet dengan Meta AI. Fitur kecerdasan buatan milik Meta itu mengungkap alasan sejumlah akun dan konten terkait demonstrasi hingga…

