INDONESIAONLINE – Polres Jombang menetapkan sopir bus pariwisata Bimario, Yanto (36), menjadi tersangka dalam kecelakaan maut study tour SMP PGRI 1 Wonosari, Malang, di Km 694+600A tol Jombang-Mojokerto (Jomo). Warga Dusun Bendorejo, Desa Gembongan, Ponggok, Blitar, itu terancam 6 tahun kurungan.
Kasat Lantas Polres Jombang AKP Nur Arifin mengatakan, polisi telah tuntas melakukan gelar perkara setelah seluruh proses penyelidikan dan pengumpulan alat bukti selesai. Dari serangkaian itu, polisi menetapkan Yanto menjadi tersangka.
“Hari ini kami tetapkan saudara Y (Yanto) sebagai tersangka kasus kecelakaan ini,” ucapnya di kantor Satlantas Polres Jombang, Jumat (24/05/2024) malam.
Arifin menyampaikan, pihaknya telah memeriksa 13 saksi dalam kasus kecelakaan maut ini. Mulai dari sopir dan kernet truk yang tertabrak bus pariwisata Bimario, sejumlah, penumpang bus, saksi ahli dari Kemenhub, Dishub Jombang dan tim TAA (Traffic Accident Analysis) Ditlantas Polda Jatim, serta Yanto sendiri.
Berdasarkan keterangan para penumpang bus, Yanto mengemudi dalam kondisi mengantuk. Bahkan, saat menabrak truk di km 694+600A, sopir bus pariwisata Bimario itu tertidur atau mengalami microsleep. “Murni human eror. Hasil tes urine juga negatif,” ujarnya.
Polisi juga memastikan bus pariwisata Bimario melebihi batas kecepatan (overspeed) saat menabrak truk di km 694+600A tol Jombang hingga menewaskan dua orang. Bus sarat penumpang ini melaju 100-110 km/jam.
Bukti bus pariwisata Bimario melebihi batas kecepatan, lanjut Arifin, diambil berdasarkan dua sumber data. Pertama, data GPS perusahaan pengelola bus tersebut yang menunjukkan kecepatan bus 108 km/jam.
Kedua, hasil analisis tim Traffic Accident Analysis (TAA) Polda Jatim yang menunjukkan bus melaju dalam kecepatan 100-110 km/jam. Tidak hanya itu. Polisi juga memastikan tidak ada pengereman dalam kecelakaan maut tersebut.
“Kecepatan bus kesalahannya (sopir bus) adalah overspeed. Tidak ada pengereman sama sekali dilakukan oleh pengemudi bus,” bebernya.
Yanto ditahan di Rutan Polres Jombang. Ia dijerat dengan Pasal 310 Ayat (2) dan (4) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. “Dengan ancaman kurungan (dalam undang-undang disebut penjara) 6 tahun,” kata Arifin.
Kecelakaan mau tersebut terjadi pada Selasa (21/05/2024) pukul 23.45 WIB. Bus pariwisata Bimario bernopol W 7422 UP tiba-tiba oleng ke kiri saat melintas di km 695+400 jalur A ruas tol Astara Jomo, tepatnya di Desa Kedung Betik, Kesamben, Jombang.
Bus berisi 51 rombongan study tour SMP PGRI 1 Wonosari Malang tersebut menabrak truk Mitsubishi bernopol N 9674 UH yang melaju searah di depannya. Truk bermuatan gerabah ini dikemudikan Arif Yulianto (37), warga Jalan A Yani, Lawang, Malang.
Kerasnya benturan membuat bagian depan bus hancur. Bodi depan bus ringsek total hingga ke kabin kemudi dan kursi kernet. Sedangkan truk yang ditabrak mengalami ringsek di bagian bak belakang.
Akibat kecelakaan ini, 2 orang meninggal dunia dan 15 orang mengalami luka-luka. Korban meninggal adalah kernet bus dan salah satu guru SMP PGRI 1 Wonosari. (ar/hel)